Javascript must be enabled to continue!
Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika
View through CrossRef
Skripsi ini berjudul: Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika Di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar. Latar belakang penulis melakukan penelitian ini dari permasalahan yang ditemui dilokasi penelitian yaitu bagaimana efektifitas hukum pembinaan narapidana tindak pidana narkotika yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas II A Sumbawa Besar. Kemudian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pembinaan narapidana narkotika oleh pihak Lapas Kelas II A Sumbawa Besar maupun hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas II Sumbawa Besar.Penelitian yang penulis lakukan disini adalah jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar dengan menggunakan metode penelitian Deskriptif. Tujuan penelitian yaitu: Mengetahui efektifitas130pembinaan narapidana tindak pidana narkotika pada Lapas Kelas II A Sumbawa Besar, mengetahui apa saja hambatan dalam pembinaan narapidana tindak pidana narkotika pada lapas Kelas II A Sumbawa Besar. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan penulis menggunakan tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi.Dari hasil penelitian di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar dengan hasil yang diperoleh penulis dalam penelitian ini antara lain adalah : Pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar Belum efektif, namun penanganannya telah sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang mana pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian, Pembinaan kepribadian yang diberikan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar adalah Pendidikan agama, Pendalaman kitab suci, Pendidikan olahraga, Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara dan Pembinaan kesadaran hukum. Sedangkan Pembinaan Kemandirian yang dilaksanakan ialah Pengrajin kayu, Pembuatan cendra mata, Berkebun, Pembuatan bingkai dan asbak, dan Bercocok tanam. Hambatan yang dihadapi Lapas Kelas II A Sumbawa Besar antara lain : Peraturan khusus terhadap pembinaan narkotika, Ruang rehabilitasi (sakau) dan ruang isolasi, Jumlah petugas kesehatan, Kualitas dan kuantitas petugas. Dengan demikian berdasarkan segala macam hambatan dan permasalahan yang dihadapi pihak Lapas Kelas II A Sumbawa Besar yang penulis temukan dalam penelitian ini, maka dari itu penulis berpandangan bahwa proses pembinaan terhadap narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar belum berjalan efektif.
Title: Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika
Description:
Skripsi ini berjudul: Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika Di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar.
Latar belakang penulis melakukan penelitian ini dari permasalahan yang ditemui dilokasi penelitian yaitu bagaimana efektifitas hukum pembinaan narapidana tindak pidana narkotika yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas II A Sumbawa Besar.
Kemudian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pembinaan narapidana narkotika oleh pihak Lapas Kelas II A Sumbawa Besar maupun hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas II Sumbawa Besar.
Penelitian yang penulis lakukan disini adalah jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Penelitian dilakukan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar dengan menggunakan metode penelitian Deskriptif.
Tujuan penelitian yaitu: Mengetahui efektifitas130pembinaan narapidana tindak pidana narkotika pada Lapas Kelas II A Sumbawa Besar, mengetahui apa saja hambatan dalam pembinaan narapidana tindak pidana narkotika pada lapas Kelas II A Sumbawa Besar.
Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan penulis menggunakan tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar dengan hasil yang diperoleh penulis dalam penelitian ini antara lain adalah : Pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar Belum efektif, namun penanganannya telah sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang mana pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah No.
31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.
Pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian, Pembinaan kepribadian yang diberikan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar adalah Pendidikan agama, Pendalaman kitab suci, Pendidikan olahraga, Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara dan Pembinaan kesadaran hukum.
Sedangkan Pembinaan Kemandirian yang dilaksanakan ialah Pengrajin kayu, Pembuatan cendra mata, Berkebun, Pembuatan bingkai dan asbak, dan Bercocok tanam.
Hambatan yang dihadapi Lapas Kelas II A Sumbawa Besar antara lain : Peraturan khusus terhadap pembinaan narkotika, Ruang rehabilitasi (sakau) dan ruang isolasi, Jumlah petugas kesehatan, Kualitas dan kuantitas petugas.
Dengan demikian berdasarkan segala macam hambatan dan permasalahan yang dihadapi pihak Lapas Kelas II A Sumbawa Besar yang penulis temukan dalam penelitian ini, maka dari itu penulis berpandangan bahwa proses pembinaan terhadap narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar belum berjalan efektif.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam memberikan putusan pada perkara tindak pidana narkotika yang UU Narkotika menganut double track system, yaitu menerapka...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
Pelaksanaan Sistem Pembinaan Narapidana pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Painan Kabupaten Pesisir Selatan
Pelaksanaan Sistem Pembinaan Narapidana pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Painan Kabupaten Pesisir Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem pembinaan narapidana pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Painan Kabupaten Pesisir Selatan, kendala yang terjadi dalam ...
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Remisi merupakan sebuah hak dari setiap narapidana yang dijadikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk megusulkan kebijakan bahwa narapidana kasus korupsi berhak untuk me...
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana k...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Abstract
The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgend...

