Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika

View through CrossRef
Skripsi ini berjudul: Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika Di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar. Latar belakang penulis melakukan penelitian ini dari permasalahan yang ditemui dilokasi penelitian yaitu bagaimana efektifitas hukum pembinaan narapidana tindak pidana narkotika yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas II A Sumbawa Besar. Kemudian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pembinaan narapidana narkotika oleh pihak Lapas Kelas II A Sumbawa Besar maupun hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas II Sumbawa Besar.Penelitian yang penulis lakukan disini adalah jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar dengan menggunakan metode penelitian Deskriptif. Tujuan penelitian yaitu: Mengetahui efektifitas130pembinaan narapidana tindak pidana narkotika pada Lapas Kelas II A Sumbawa Besar, mengetahui apa saja hambatan dalam pembinaan narapidana tindak pidana narkotika pada lapas Kelas II A Sumbawa Besar. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan penulis menggunakan tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi.Dari hasil penelitian di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar dengan hasil yang diperoleh penulis dalam penelitian ini antara lain adalah : Pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar Belum efektif, namun penanganannya telah sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang mana pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian, Pembinaan kepribadian yang diberikan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar adalah Pendidikan agama, Pendalaman kitab suci, Pendidikan olahraga, Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara dan Pembinaan kesadaran hukum. Sedangkan Pembinaan Kemandirian yang dilaksanakan ialah Pengrajin kayu, Pembuatan cendra mata, Berkebun, Pembuatan bingkai dan asbak, dan Bercocok tanam. Hambatan yang dihadapi Lapas Kelas II A Sumbawa Besar antara lain : Peraturan khusus terhadap pembinaan narkotika, Ruang rehabilitasi (sakau) dan ruang isolasi, Jumlah petugas kesehatan, Kualitas dan kuantitas petugas. Dengan demikian berdasarkan segala macam hambatan dan permasalahan yang dihadapi pihak Lapas Kelas II A Sumbawa Besar yang penulis temukan dalam penelitian ini, maka dari itu penulis berpandangan bahwa proses pembinaan terhadap narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar belum berjalan efektif.
LPPM Universitas Teknologi Sumbawa
Title: Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika
Description:
Skripsi ini berjudul: Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika Di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar.
Latar belakang penulis melakukan penelitian ini dari permasalahan yang ditemui dilokasi penelitian yaitu bagaimana efektifitas hukum pembinaan narapidana tindak pidana narkotika yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas II A Sumbawa Besar.
Kemudian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pembinaan narapidana narkotika oleh pihak Lapas Kelas II A Sumbawa Besar maupun hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas II Sumbawa Besar.
Penelitian yang penulis lakukan disini adalah jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Penelitian dilakukan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar dengan menggunakan metode penelitian Deskriptif.
Tujuan penelitian yaitu: Mengetahui efektifitas130pembinaan narapidana tindak pidana narkotika pada Lapas Kelas II A Sumbawa Besar, mengetahui apa saja hambatan dalam pembinaan narapidana tindak pidana narkotika pada lapas Kelas II A Sumbawa Besar.
Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan penulis menggunakan tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar dengan hasil yang diperoleh penulis dalam penelitian ini antara lain adalah : Pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar Belum efektif, namun penanganannya telah sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang mana pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah No.
31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.
Pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian, Pembinaan kepribadian yang diberikan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar adalah Pendidikan agama, Pendalaman kitab suci, Pendidikan olahraga, Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara dan Pembinaan kesadaran hukum.
Sedangkan Pembinaan Kemandirian yang dilaksanakan ialah Pengrajin kayu, Pembuatan cendra mata, Berkebun, Pembuatan bingkai dan asbak, dan Bercocok tanam.
Hambatan yang dihadapi Lapas Kelas II A Sumbawa Besar antara lain : Peraturan khusus terhadap pembinaan narkotika, Ruang rehabilitasi (sakau) dan ruang isolasi, Jumlah petugas kesehatan, Kualitas dan kuantitas petugas.
Dengan demikian berdasarkan segala macam hambatan dan permasalahan yang dihadapi pihak Lapas Kelas II A Sumbawa Besar yang penulis temukan dalam penelitian ini, maka dari itu penulis berpandangan bahwa proses pembinaan terhadap narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar belum berjalan efektif.

Related Results

Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana k...
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Abstract The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgend...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. 2) To find the criminal law policy reg...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana serta ratio legis Terhadap Pembatasan Pemberian Pembebasan Ber...

Back to Top