Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika

View through CrossRef
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana narkotika serta mengatur sejumlah sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika. Salah satu sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika ialah pidana. Pemberian pidana mati kepada pelaku tindak pidana narkotika merupakan suatu hal yang kontroversi di semua kalangan baik akademisi, pemerintah, maupun masyarakat. Hal tersebut didasarkan pada teori, konsep dan pandangan setiap orang berbedabeda terhadap pemberian pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.  Kejahatan Narkotika sudah sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara karena penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika sudah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat dari tingkat elit sampai ke masyarakat desa. Narkotika merusak sumber daya manusia sebagai salah satu Modal Pembangunan Nasional, oleh karena itu Putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Budiman aalias Sinyo bin I Made Sudjana, dengan putusan pidana mati, tidak hanya memperkuat putusan hakim sebelumnya, tetapi juga menjadi catatan terhadap upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Katakunci: Narkotika, Pidana Mati, Sanksi Abstract Narcotics Crime in Indonesia is regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics which regulates a number of acts including narcotics crime and regulates a number of sanctions given to narcotics criminal offenders. One of the criminal sanctions given to perpetrators of narcotics crimes is criminal. The provision of capital punishment to narcotics offenders is a matter of controversy among all circles, both academics, government and society. This is based on the different theories, concepts and views of each person regarding the provision of capital punishment for narcotics offenders. The research method used is juridical normative, namely by reviewing or analyzing secondary data in the form of secondary legal materials by understanding the law as a set of regulations or positive norms in the statutory system that regulates human life. The crime of Narcotics has seriously endangered the lives of the community, nation and state because the abuse and illicit trafficking of Narcotics has spread to all levels of society from the elite level to the village community. Narcotics damages human resources as one of the National Development Capital, therefore the verdict handed down by the judge against Budiman aalias Sinyo bin I Made Sudjana, with the death penalty verdict, not only strengthens the previous judge's decision, but also becomes a record of efforts to eradicate narcotics in Indonesia. Keywords: Death Penalty, Narcotics, Sanctions.,
Title: Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Description:
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana narkotika serta mengatur sejumlah sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika.
Salah satu sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika ialah pidana.
Pemberian pidana mati kepada pelaku tindak pidana narkotika merupakan suatu hal yang kontroversi di semua kalangan baik akademisi, pemerintah, maupun masyarakat.
Hal tersebut didasarkan pada teori, konsep dan pandangan setiap orang berbedabeda terhadap pemberian pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.
  Kejahatan Narkotika sudah sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara karena penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika sudah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat dari tingkat elit sampai ke masyarakat desa.
Narkotika merusak sumber daya manusia sebagai salah satu Modal Pembangunan Nasional, oleh karena itu Putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Budiman aalias Sinyo bin I Made Sudjana, dengan putusan pidana mati, tidak hanya memperkuat putusan hakim sebelumnya, tetapi juga menjadi catatan terhadap upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Katakunci: Narkotika, Pidana Mati, Sanksi Abstract Narcotics Crime in Indonesia is regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics which regulates a number of acts including narcotics crime and regulates a number of sanctions given to narcotics criminal offenders.
One of the criminal sanctions given to perpetrators of narcotics crimes is criminal.
The provision of capital punishment to narcotics offenders is a matter of controversy among all circles, both academics, government and society.
This is based on the different theories, concepts and views of each person regarding the provision of capital punishment for narcotics offenders.
The research method used is juridical normative, namely by reviewing or analyzing secondary data in the form of secondary legal materials by understanding the law as a set of regulations or positive norms in the statutory system that regulates human life.
The crime of Narcotics has seriously endangered the lives of the community, nation and state because the abuse and illicit trafficking of Narcotics has spread to all levels of society from the elite level to the village community.
Narcotics damages human resources as one of the National Development Capital, therefore the verdict handed down by the judge against Budiman aalias Sinyo bin I Made Sudjana, with the death penalty verdict, not only strengthens the previous judge's decision, but also becomes a record of efforts to eradicate narcotics in Indonesia.
Keywords: Death Penalty, Narcotics, Sanctions.
,.

Related Results

Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terkait Hak Asasi Manusia (Studi Kejaksaan Negeri Badung)
Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terkait Hak Asasi Manusia (Studi Kejaksaan Negeri Badung)
Hukuman mati adalah suatu hukuman yang sangat berat yang bisa berikan kepada para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia. Penerapan hukuman ini di Indonesia masih menjadi perbinca...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
ABSTRAKPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 selain menjadi dasar konstitusionalitas pidana mati, juga memberikan jalan tengah (moderasi) terhadap perdebatan antara kelompok yang ingin memp...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...

Back to Top