Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

View through CrossRef
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sanksi pidana maksimum bagi pelaku tindak pidana korupsi menjadikan salah satu faktor sulitnya memberantas korupsi di negara Indonesia. Rumusan masaah yang dikemukaan adalah, Pertama, Bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana korupsi berdasarkan UU TIPIKOR, Kedua, Bagaimana Ketentuan hukum penjathuan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan UU TIPIKOR. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa: Pertama, pengaturan hukum tentang pemberantasan tindak pidana mati sebagai hukum pidana khusus banyak mengalami perubahan, hal ini bertujuan untuk lebih efektif dan memberikan hasil maksimal dalam menangani pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, ketentuan mengenai penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia hanya di atur didalam satu pasal yaitu Pasal 2 ayat (2) unsur dan penjelasan Pasal 2 ayat (2) sangat sulit dipenuhi karena tidak ada batas minimum dan batas maksimum dana-dana untuk penanggulangan bencana alam yang di korupsi oleh pelaku tindak pidana korupsi agar dapat dijatuhkannya pidana mati.
Title: Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Tidak dijatuhkannya sanksi pidana maksimum bagi pelaku tindak pidana korupsi menjadikan salah satu faktor sulitnya memberantas korupsi di negara Indonesia.
Rumusan masaah yang dikemukaan adalah, Pertama, Bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana korupsi berdasarkan UU TIPIKOR, Kedua, Bagaimana Ketentuan hukum penjathuan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan UU TIPIKOR.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Dari hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa: Pertama, pengaturan hukum tentang pemberantasan tindak pidana mati sebagai hukum pidana khusus banyak mengalami perubahan, hal ini bertujuan untuk lebih efektif dan memberikan hasil maksimal dalam menangani pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, ketentuan mengenai penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia hanya di atur didalam satu pasal yaitu Pasal 2 ayat (2) unsur dan penjelasan Pasal 2 ayat (2) sangat sulit dipenuhi karena tidak ada batas minimum dan batas maksimum dana-dana untuk penanggulangan bencana alam yang di korupsi oleh pelaku tindak pidana korupsi agar dapat dijatuhkannya pidana mati.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...

Back to Top