Javascript must be enabled to continue!
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
View through CrossRef
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apa yang menjadi dasar hukum bagi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan dan penuntutan? Apa kendala-kendala yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana Korupsi?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitan yaitu Kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf c UU KPK bahwa KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Namun, KPK memiliki kewenangan tambahan yaitu dapat mengambil alih perkara korupsi walaupun sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan (Pasal 8 ayat (2) UU KPK). Akan tetapi, pengambil alihan perkara korupsi tersebut harus dengan alasan yang diatur dalam Pasal 9 UU KPK. Selain kewenangan untuk mengambil alih perkara korupsi, ada hal lain yang menjadi kewenangan KPK yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU KPK dan Pasal 50 UU KPK. Kesimpulan diperlukan pengaturan yang disepakati bersama untuk menghilangkan anggapan adanya tumpang tindih kewenangan dalam hal siapa yang berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi muncul setelah dikeluarkannya UndangKata Kunci : Penuntut, Tindak Pidana Korupsi.�THE ANALYSIS JURIDIS FOR AUTHORITY� THE CORRUPTION ERADICATION COMMISSION AS PROSECUTOR TOWARD THE� ACTORS OF CORRUPTION �Abstract : The increasing uncontrolled corruption in general will bring disaster to the life of national economy and nation and state. The existence of a public report on corruption is not followed up, and all the consequences of the process of handling corruption in a protracted manner without a justifiable reason then the corruption eradication commission takes over the aforementioned and the demands.� The purpose of this study is to know and analyze what is the� basis law� for the authority of the Corruption Eradication Commission to conduct investigations and prosecutions,�� and� what are the constraints faced by the Corruption Eradication Commission to conduct investigations and prosecutions in Corruption.� The research method used is juridical normative, the type of data used is secondary data. The result of research is KPK's authority to handle corruption cases regulated in Article 6 letter C of KPK Constitution,� that KPK has duty to conduct investigation, investigation and prosecution of corruption crime. However, the KPK has the additional authority of being able to take over the corruption case even though it is being handled by the Police or Prosecutor's Office (Article 8 paragraph (2) of the KPK Constitution). However, the acquisition of such corruption cases must be for reasons set out in Article 9 of the KPK Constitution. In addition to that authority, there is another matter which becomes the authority of KPK that is as regulated in Article 11 and Article 50 of KPK Constitution. The conclusion is that there is a mutually agreed arrangement to dispel the assumption of overlapping authority in terms of who is authorized to prosecute corrupt acts, arising after the issuance of Constitution.Keywords: Prosecutor, Corruption.
University of Kuningan
Title: Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Description:
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apa yang menjadi dasar hukum bagi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan dan penuntutan? Apa kendala-kendala yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana Korupsi?.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative.
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder.
Hasil penelitan yaitu Kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf c UU KPK bahwa KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Namun, KPK memiliki kewenangan tambahan yaitu dapat mengambil alih perkara korupsi walaupun sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan (Pasal 8 ayat (2) UU KPK).
Akan tetapi, pengambil alihan perkara korupsi tersebut harus dengan alasan yang diatur dalam Pasal 9 UU KPK.
Selain kewenangan untuk mengambil alih perkara korupsi, ada hal lain yang menjadi kewenangan KPK yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU KPK dan Pasal 50 UU KPK.
Kesimpulan diperlukan pengaturan yang disepakati bersama untuk menghilangkan anggapan adanya tumpang tindih kewenangan dalam hal siapa yang berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi muncul setelah dikeluarkannya UndangKata Kunci : Penuntut, Tindak Pidana Korupsi.
�THE ANALYSIS JURIDIS FOR AUTHORITY� THE CORRUPTION ERADICATION COMMISSION AS PROSECUTOR TOWARD THE� ACTORS OF CORRUPTION �Abstract : The increasing uncontrolled corruption in general will bring disaster to the life of national economy and nation and state.
The existence of a public report on corruption is not followed up, and all the consequences of the process of handling corruption in a protracted manner without a justifiable reason then the corruption eradication commission takes over the aforementioned and the demands.
� The purpose of this study is to know and analyze what is the� basis law� for the authority of the Corruption Eradication Commission to conduct investigations and prosecutions,�� and� what are the constraints faced by the Corruption Eradication Commission to conduct investigations and prosecutions in Corruption.
� The research method used is juridical normative, the type of data used is secondary data.
The result of research is KPK's authority to handle corruption cases regulated in Article 6 letter C of KPK Constitution,� that KPK has duty to conduct investigation, investigation and prosecution of corruption crime.
However, the KPK has the additional authority of being able to take over the corruption case even though it is being handled by the Police or Prosecutor's Office (Article 8 paragraph (2) of the KPK Constitution).
However, the acquisition of such corruption cases must be for reasons set out in Article 9 of the KPK Constitution.
In addition to that authority, there is another matter which becomes the authority of KPK that is as regulated in Article 11 and Article 50 of KPK Constitution.
The conclusion is that there is a mutually agreed arrangement to dispel the assumption of overlapping authority in terms of who is authorized to prosecute corrupt acts, arising after the issuance of Constitution.
Keywords: Prosecutor, Corruption.
Related Results
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenang...
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Tahun 2019
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019
Concerning the Corruption Eradication Commission
Nayla Adelina Istika, Sup...
DIMENSI ETIS SEBAGAI PENGUATAN SYARAT MENJADI PIMPINAN KPK
DIMENSI ETIS SEBAGAI PENGUATAN SYARAT MENJADI PIMPINAN KPK
ABSTRAK
Para pimpinan KPK yang memiliki integritas, kemampuan, dan rekam jejak yang mumpuni akan mempengaruhi eksistensi dari lembaga KPK itu sendiri, namun dari sejarahnya, beber...
SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No
SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No
Saat ini, tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan dampak sistematis. Salah satu upaya penanggulangannya yaitu dengan p...

