Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan

View through CrossRef
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luarbiasa (superbody) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor yang dilakukan oleh para koruptor. Sejak pembentukan KPK sebagai lembaga anti rasuah, negara telah memberikan prinsip independensi agar tidak ada campur tangan pihak manapun. Pasca pengesahan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan diskursus pandangan negatif dari masyarakat untuk menurunkan fungsi kelembagaan KPK. Maka atas dasar tersebut penelitian ini memfokuskan analisis terhadap dua hal utama. Pertama, Bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjaga prinsip independensi pasca dikeluarkannya Revisi Undang-Undang KPK? Kedua, Apa yang menjadi solusi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tetap menjaga prinsip independensi terhadap Stabilitas Negara? Untuk menjawab fokus kajian, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data yang dipakai dalam penelitian berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan studi kepustakaan dari berbagai literatur serta metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sebelum revisi undang-undang KPK tersebut disahkan penegakan fungsi independensi KPK sudah berjalan dengan baik hal tersebut dapat dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Namun ketika pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang membuat kekuasaan KPK diartikan sama dengan kekuasaan eksekutif seperti halnya Kejaksaan dan Kepolisian. Maka atas dasar itu yang membuat revisi Undang-Undang KPK disahkan, didalam Undang-Undang aquo memposisikan KPK terhadap kelembagaan KPK. Antara lain pembentukan Dewan Pengawas, penempatan KPK pada rumpun kekuasaan eksekutif, status kepegawaian. Dengan implikasi tersebut tentunya KPK harus tunduk terhadap rezim pemerintah saat ini.
LPPM Universitas EKASAKTI
Title: Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
Description:
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa dalam memberantasnya.
Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luarbiasa (superbody) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor yang dilakukan oleh para koruptor.
Sejak pembentukan KPK sebagai lembaga anti rasuah, negara telah memberikan prinsip independensi agar tidak ada campur tangan pihak manapun.
Pasca pengesahan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan diskursus pandangan negatif dari masyarakat untuk menurunkan fungsi kelembagaan KPK.
Maka atas dasar tersebut penelitian ini memfokuskan analisis terhadap dua hal utama.
Pertama, Bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjaga prinsip independensi pasca dikeluarkannya Revisi Undang-Undang KPK? Kedua, Apa yang menjadi solusi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tetap menjaga prinsip independensi terhadap Stabilitas Negara? Untuk menjawab fokus kajian, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data yang dipakai dalam penelitian berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan studi kepustakaan dari berbagai literatur serta metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sebelum revisi undang-undang KPK tersebut disahkan penegakan fungsi independensi KPK sudah berjalan dengan baik hal tersebut dapat dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.
Namun ketika pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang membuat kekuasaan KPK diartikan sama dengan kekuasaan eksekutif seperti halnya Kejaksaan dan Kepolisian.
Maka atas dasar itu yang membuat revisi Undang-Undang KPK disahkan, didalam Undang-Undang aquo memposisikan KPK terhadap kelembagaan KPK.
Antara lain pembentukan Dewan Pengawas, penempatan KPK pada rumpun kekuasaan eksekutif, status kepegawaian.
Dengan implikasi tersebut tentunya KPK harus tunduk terhadap rezim pemerintah saat ini.

Related Results

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KPK
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KPK
Dalam perkembangannya di Indonesia muncul lembaga-lembaga baru sebagai wujud dilakukannya perubahan UUD NRI Tahun 1945. Salah satu lembaga baru yang terbentuk adalah Komisi Pembera...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan mendasar bahkan telah mengakar sederikian dalam sehingga sulit untuk diberantas. Hal ini terlihat semakin lama tindak pidana korupsi...
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi
Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi pada dasarnya dijalankan melalui tiga agenda utama, yaitu agenda penindakan korupsi, agenda pencegahan korupsi dan agenda pendidikan anti korupsi. Penindakan ...
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
characterized by integrity, transparency, and a commitment to combating corruption. This research aims to explore the importance of anti-corruption education among students as an e...

Back to Top