Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

View through CrossRef
Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi   Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019 Concerning the Corruption Eradication Commission   Nayla Adelina Istika, Supardi Supardi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia 2110611259@mahasiswa.upnvj.ac.id   Abstract   This article aims to analyze the existence and reformulation of appropriate legal policies towards Law Number 19 of 2019 on the Corruption Eradication Commission, in combating corruption. The symbolic action taken by numerous anticorruption activists in the context of the funeral of the Corruption Eradication Commission (KPK) due to the ratification of Law No. 19/2019 reflects the integrity crisis of the institution. Several rules that have become polemic, namely the KPK's status as a State Institution, KPK’s status staff as a State Civil Apparatus, the presence of the Supervisory Board, and the rules regarding the Termination of Investigation and Prosecution. By applying the normative juridical research method, this study intends to provide a reformulation model for Law No.19/2019. Apart from not fulfilling all the principles in the Law on the Establishment of Legislation, which makes this regulation formally flawed, several articles in it can also harm KPK, some of those articles have been declared unconstitutional and conditionally unconstitutional based on the Constitutional Court's decision. Therefore, the implementation of reward and punishment within the KPK, along with personal evaluations supported by reverse proof of assets owned, should be an effective input for KPK to become a better institution.   Artikel ini bertujuan untuk menganalisa eksistensi dan reformulasi kebijakan hukum yang tepat terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka memperkuat pemberantasan korupsi. Tindakan simbolis yang dilakukan oleh sejumlah pegiat antikorupsi dalam rangka pemakaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat pengesahan UU No. 19/2019 mencerminkan adanya krisis integritas pada lembaga tersebut. Beberapa aturan yang menjadi polemik, yaitu status KPK sebagai Lembaga Negara, status kepegawaian KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hadirnya Dewan Pengawas (Dewas), dan adanya aturan mengenai Penghentian Penyidikan dan Penuntutan. Dengan menerapkan metode penelitian yuridis normatif, studi ini hendak memberikan model reformulasi terhadap UU No.19/2019. Selain dari tidak terpenuhinya seluruh asas-asas dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadikan peraturan ini cacat formil, beberapa pasal di dalamnya juga dapat merugikan KPK, di mana sebagian telah dinyatakan inkonstitusional dan inkonstitusional bersyarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga dengan ikut diterapkannya reward and punishment dalam lingkup KPK, juga evaluasi personal dengan pembuktian terbalik mengenai harta kekayaan mereka, seharusnya menjadi masukan yang efektif bagi KPK untuk dapat menjadi institusi yang lebih baik lagi.
Title: Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Description:
Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi   Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019 Concerning the Corruption Eradication Commission   Nayla Adelina Istika, Supardi Supardi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia 2110611259@mahasiswa.
upnvj.
ac.
id   Abstract   This article aims to analyze the existence and reformulation of appropriate legal policies towards Law Number 19 of 2019 on the Corruption Eradication Commission, in combating corruption.
The symbolic action taken by numerous anticorruption activists in the context of the funeral of the Corruption Eradication Commission (KPK) due to the ratification of Law No.
19/2019 reflects the integrity crisis of the institution.
Several rules that have become polemic, namely the KPK's status as a State Institution, KPK’s status staff as a State Civil Apparatus, the presence of the Supervisory Board, and the rules regarding the Termination of Investigation and Prosecution.
By applying the normative juridical research method, this study intends to provide a reformulation model for Law No.
19/2019.
Apart from not fulfilling all the principles in the Law on the Establishment of Legislation, which makes this regulation formally flawed, several articles in it can also harm KPK, some of those articles have been declared unconstitutional and conditionally unconstitutional based on the Constitutional Court's decision.
Therefore, the implementation of reward and punishment within the KPK, along with personal evaluations supported by reverse proof of assets owned, should be an effective input for KPK to become a better institution.
  Artikel ini bertujuan untuk menganalisa eksistensi dan reformulasi kebijakan hukum yang tepat terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka memperkuat pemberantasan korupsi.
Tindakan simbolis yang dilakukan oleh sejumlah pegiat antikorupsi dalam rangka pemakaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat pengesahan UU No.
19/2019 mencerminkan adanya krisis integritas pada lembaga tersebut.
Beberapa aturan yang menjadi polemik, yaitu status KPK sebagai Lembaga Negara, status kepegawaian KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hadirnya Dewan Pengawas (Dewas), dan adanya aturan mengenai Penghentian Penyidikan dan Penuntutan.
Dengan menerapkan metode penelitian yuridis normatif, studi ini hendak memberikan model reformulasi terhadap UU No.
19/2019.
Selain dari tidak terpenuhinya seluruh asas-asas dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadikan peraturan ini cacat formil, beberapa pasal di dalamnya juga dapat merugikan KPK, di mana sebagian telah dinyatakan inkonstitusional dan inkonstitusional bersyarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sehingga dengan ikut diterapkannya reward and punishment dalam lingkup KPK, juga evaluasi personal dengan pembuktian terbalik mengenai harta kekayaan mereka, seharusnya menjadi masukan yang efektif bagi KPK untuk dapat menjadi institusi yang lebih baik lagi.

Related Results

ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KPK
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KPK
Dalam perkembangannya di Indonesia muncul lembaga-lembaga baru sebagai wujud dilakukannya perubahan UUD NRI Tahun 1945. Salah satu lembaga baru yang terbentuk adalah Komisi Pembera...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...

Back to Top