Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

View through CrossRef
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pidana pembayaran uang pengganti merupakan salah satu pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP. Mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang diutuskan bagi pelaku tindak pidana korupsi.Adapun Rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah, 1.Bagaimanakah  pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi 2. Faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Adapun Jenis penelitian ini adalah Empiris atau Lapangan  yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar.Hasil penelitian yakni: 1. Sistematika alur pembayaran uang pengganti   berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang mekanismen pembayaran uang pengganti. Penjatuhan sanksi tidak pidana uang pengganti bagi terdakwa tindak pidana korupsi yang telah dibuktikan dipengadilan seharusnya tidak diberi subsider pidana seperti pidana penjara atau kurungan, agar kerugian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dengan mengoptimalkan penjatuhan pidana pengganti karena  Pidana penjara sebagai subsider dapat menutup kesempatan Negara untuk memperoleh kembali kerugian akibat korupsi.Pidana penjara subsider dapat dijatuhkan terhadap korupsi denganjumlah kerugian negara yang kecil, atau karena keadaan tertentu terdakwatidak mungkin membayar.     2. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti yakni para terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara ketimbang harus membayar uang pengganti yang dibebankan dikarenakan substansi hukumnya memberikan kemudahan kepada hakim untuk memberi pidana subsider ketika pidana uang pengganti dijatuhkan dan memberikan pilihan kepada terdakwa untuk membayar uang pidana pengganti atau menggantinya dengan pidana penjara sehingga kebanyakan terdakwa kasus korupsi lebih memilih pidana penjara daripada membayar uang pengganti. Padahal tujuan dari pidana uang pengganti adalah mengembalikan keuangan negara akan tetapi tidak terlaksana karena telah digantikan dengan pidana penjara. Kurangnya koordinasi antara pihak yang terkait pengembalian kerugian negara. Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pidana pembayaran uang pengganti merupakan salah satu pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP. Mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang diutuskan bagi pelaku tindak pidana korupsi.Adapun Rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah, 1.Bagaimanakah  pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi 2. Faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Adapun Jenis penelitian ini adalah Empiris atau Lapangan  yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar.Hasil penelitian yakni: 1. Sistematika alur pembayaran uang pengganti   berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang mekanismen pembayaran uang pengganti. Penjatuhan sanksi tidak pidana uang pengganti bagi terdakwa tindak pidana korupsi yang telah dibuktikan dipengadilan seharusnya tidak diberi subsider pidana seperti pidana penjara atau kurungan, agar kerugian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dengan mengoptimalkan penjatuhan pidana pengganti karena  Pidana penjara sebagai subsider dapat menutup kesempatan Negara untuk memperoleh kembali kerugian akibat korupsi.Pidana penjara subsider dapat dijatuhkan terhadap korupsi denganjumlah kerugian negara yang kecil, atau karena keadaan tertentu terdakwatidak mungkin membayar.     2. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti yakni para terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara ketimbang harus membayar uang pengganti yang dibebankan dikarenakan substansi hukumnya memberikan kemudahan kepada hakim untuk memberi pidana subsider ketika pidana uang pengganti dijatuhkan dan memberikan pilihan kepada terdakwa untuk membayar uang pidana pengganti atau menggantinya dengan pidana penjara sehingga kebanyakan terdakwa kasus korupsi lebih memilih pidana penjara daripada membayar uang pengganti. Padahal tujuan dari pidana uang pengganti adalah mengembalikan keuangan negara akan tetapi tidak terlaksana karena telah digantikan dengan pidana penjara. Kurangnya koordinasi antara pihak yang terkait pengembalian kerugian negara.
Title: ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Description:
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pidana pembayaran uang pengganti merupakan salah satu pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP.
Mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang diutuskan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Adapun Rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah, 1.
Bagaimanakah  pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi 2.
Faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.
Adapun Jenis penelitian ini adalah Empiris atau Lapangan  yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar.
Hasil penelitian yakni: 1.
Sistematika alur pembayaran uang pengganti   berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.
A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang mekanismen pembayaran uang pengganti.
Penjatuhan sanksi tidak pidana uang pengganti bagi terdakwa tindak pidana korupsi yang telah dibuktikan dipengadilan seharusnya tidak diberi subsider pidana seperti pidana penjara atau kurungan, agar kerugian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dengan mengoptimalkan penjatuhan pidana pengganti karena  Pidana penjara sebagai subsider dapat menutup kesempatan Negara untuk memperoleh kembali kerugian akibat korupsi.
Pidana penjara subsider dapat dijatuhkan terhadap korupsi denganjumlah kerugian negara yang kecil, atau karena keadaan tertentu terdakwatidak mungkin membayar.
    2.
Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti yakni para terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara ketimbang harus membayar uang pengganti yang dibebankan dikarenakan substansi hukumnya memberikan kemudahan kepada hakim untuk memberi pidana subsider ketika pidana uang pengganti dijatuhkan dan memberikan pilihan kepada terdakwa untuk membayar uang pidana pengganti atau menggantinya dengan pidana penjara sehingga kebanyakan terdakwa kasus korupsi lebih memilih pidana penjara daripada membayar uang pengganti.
Padahal tujuan dari pidana uang pengganti adalah mengembalikan keuangan negara akan tetapi tidak terlaksana karena telah digantikan dengan pidana penjara.
Kurangnya koordinasi antara pihak yang terkait pengembalian kerugian negara.
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pidana pembayaran uang pengganti merupakan salah satu pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP.
Mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang diutuskan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Adapun Rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah, 1.
Bagaimanakah  pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi 2.
Faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.
Adapun Jenis penelitian ini adalah Empiris atau Lapangan  yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar.
Hasil penelitian yakni: 1.
Sistematika alur pembayaran uang pengganti   berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.
A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang mekanismen pembayaran uang pengganti.
Penjatuhan sanksi tidak pidana uang pengganti bagi terdakwa tindak pidana korupsi yang telah dibuktikan dipengadilan seharusnya tidak diberi subsider pidana seperti pidana penjara atau kurungan, agar kerugian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dengan mengoptimalkan penjatuhan pidana pengganti karena  Pidana penjara sebagai subsider dapat menutup kesempatan Negara untuk memperoleh kembali kerugian akibat korupsi.
Pidana penjara subsider dapat dijatuhkan terhadap korupsi denganjumlah kerugian negara yang kecil, atau karena keadaan tertentu terdakwatidak mungkin membayar.
    2.
Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti yakni para terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara ketimbang harus membayar uang pengganti yang dibebankan dikarenakan substansi hukumnya memberikan kemudahan kepada hakim untuk memberi pidana subsider ketika pidana uang pengganti dijatuhkan dan memberikan pilihan kepada terdakwa untuk membayar uang pidana pengganti atau menggantinya dengan pidana penjara sehingga kebanyakan terdakwa kasus korupsi lebih memilih pidana penjara daripada membayar uang pengganti.
Padahal tujuan dari pidana uang pengganti adalah mengembalikan keuangan negara akan tetapi tidak terlaksana karena telah digantikan dengan pidana penjara.
Kurangnya koordinasi antara pihak yang terkait pengembalian kerugian negara.

Related Results

PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberan...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korup...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...

Back to Top