Javascript must be enabled to continue!
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
View through CrossRef
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korupsi diberikan kewenangan pada 3 lembata yakni Kejaksaan, KPK dan Kepolisian Republik Indonesia. Ketiga lembaga negara tersebut akan berpotensi memunculkan kekaburan terhadap peradilan korupsi di Indonesia dan ketimpangan hukum dalam mengatasi kasus korupsi di Indonesia karena pada hakikatnya setiap instansi hukum baik Kepolisian, Jaksa maupun Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) itu sendiri memiliki aturan tersendiri terhadap penyidikan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang kepolisan dalam melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan, kasus. Adapun hasil penelitian yang diperoleh yakni Pengaturan Hukum Penyidik Kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana yang mengatur fungsi, tugas, serta wewenang penegak hukum dalam penanggulangan kejahatan termasuk padanya tindak pidana korupsi serta dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 14 huruf g. Penegakan tindak pidana korupsi bukanlah tugas yang mudah karena bukan merupakan hal yang tabu yang melibatkan banyak lembaga penegak hukum, seperti: Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi negara, tidak mudah untuk memberantasnya, dan dapat dilakukan oleh penyidik KPK Mengenai kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, Pasal 1 ayat (4) Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa aparat kepolisian negara Indonesia memiliki kewenangan menurut undang-undang untuk melakukan penyidikan. Oleh karena itu, dapat dimaklumi jika ia aktif.
Universitas Warmadewa
Title: WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Description:
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara.
Penanganan tindak pidana korupsi diberikan kewenangan pada 3 lembata yakni Kejaksaan, KPK dan Kepolisian Republik Indonesia.
Ketiga lembaga negara tersebut akan berpotensi memunculkan kekaburan terhadap peradilan korupsi di Indonesia dan ketimpangan hukum dalam mengatasi kasus korupsi di Indonesia karena pada hakikatnya setiap instansi hukum baik Kepolisian, Jaksa maupun Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) itu sendiri memiliki aturan tersendiri terhadap penyidikan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang kepolisan dalam melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan, kasus.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh yakni Pengaturan Hukum Penyidik Kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana yang mengatur fungsi, tugas, serta wewenang penegak hukum dalam penanggulangan kejahatan termasuk padanya tindak pidana korupsi serta dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 14 huruf g.
Penegakan tindak pidana korupsi bukanlah tugas yang mudah karena bukan merupakan hal yang tabu yang melibatkan banyak lembaga penegak hukum, seperti: Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi negara, tidak mudah untuk memberantasnya, dan dapat dilakukan oleh penyidik KPK Mengenai kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, Pasal 1 ayat (4) Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa aparat kepolisian negara Indonesia memiliki kewenangan menurut undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Oleh karena itu, dapat dimaklumi jika ia aktif.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG
TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Abstrak
Tindak pidana Korupsi cakupannya sangat luas menjadi 7 macam yaitu kerugian keuangan Negara, Suap, menyuap penyalahgunaan jabatan / kewenangan, pemerasan, per...

