Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yuridis yang dihadapi Polri dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris.Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Biak Numfor pada Kepolisian Resor Biak Numfor. Populasi dalam penelitian ini adalah semua aparat polisi di Kepolisian Resor (POLRES) Biak Numfor, dari populasi tersebut, maka ditentukan sampel sebagai berikut : Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Biak Numfor, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Penyidik Polri yang profesional dengan didukung perilaku yang handal maka akan mampu melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi dengan benar sesuai harapan masyarakat. Hambatan yang dihadapi Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di Kabupaten Biak Numfor yaitu kualitas penyidik Polri saat ini belum profesional dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, adalah : pembinaan personil Polres Biak Numfor, masih ditemukannya praktik-praktik penyimpangan hukum yang sering terjadi dalam tugas penyidikan, penerapan reward and punishment (penghargaan dan hukuman) yang belum dilaksanakan secara konsisten, keterbatasan sarana dan prasarana serta anggaran yang dimiliki Polres Biak Numfor, adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang memberikan kewenangan penyidikan tidak hanya kepada Polri, tetapi diberikan juga kewenangan kepada Kejaksaan dan KPK, image masyarakat terhadap profesionalisme penyidik Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi belum mendukung karena secara kualitas dilihat belum mampu menunjukan eksistensi secara realitas dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, pelaksanaan koordinasi antara aparat yang berkompeten dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi masih belum terselenggara dengan baik, masih adanya anggapan dikalangan masyarakat atau Instansi lain (Kelembagaan dan Non Kelembagaan) bahwa Polri tidak berwenang dalam penyidikan tindak pidana korupsi.
Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak, Papua
Title: URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yuridis yang dihadapi Polri dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris.
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Biak Numfor pada Kepolisian Resor Biak Numfor.
Populasi dalam penelitian ini adalah semua aparat polisi di Kepolisian Resor (POLRES) Biak Numfor, dari populasi tersebut, maka ditentukan sampel sebagai berikut : Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Biak Numfor, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi.
Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Penyidik Polri yang profesional dengan didukung perilaku yang handal maka akan mampu melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi dengan benar sesuai harapan masyarakat.
Hambatan yang dihadapi Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di Kabupaten Biak Numfor yaitu kualitas penyidik Polri saat ini belum profesional dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, adalah : pembinaan personil Polres Biak Numfor, masih ditemukannya praktik-praktik penyimpangan hukum yang sering terjadi dalam tugas penyidikan, penerapan reward and punishment (penghargaan dan hukuman) yang belum dilaksanakan secara konsisten, keterbatasan sarana dan prasarana serta anggaran yang dimiliki Polres Biak Numfor, adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang memberikan kewenangan penyidikan tidak hanya kepada Polri, tetapi diberikan juga kewenangan kepada Kejaksaan dan KPK, image masyarakat terhadap profesionalisme penyidik Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi belum mendukung karena secara kualitas dilihat belum mampu menunjukan eksistensi secara realitas dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, pelaksanaan koordinasi antara aparat yang berkompeten dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi masih belum terselenggara dengan baik, masih adanya anggapan dikalangan masyarakat atau Instansi lain (Kelembagaan dan Non Kelembagaan) bahwa Polri tidak berwenang dalam penyidikan tindak pidana korupsi.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korup...

Back to Top