Javascript must be enabled to continue!
Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
View through CrossRef
This study examines the role of the prosecutor in returning state finances to criminal acts of corruption. The approach used is normative based on library research. The results of the study show that; First, the role of the prosecutor in returning the replacement money can be seen from Law No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption and Law. No. 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission. The results of the study are: 1) Legal arrangements related to the acquisition of state losses are regulated in Law Number 3 of 1971 concerning Eradication of Corruption Crime, Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes, and Law Number 20 of 2001 concerning Amendment to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes. Second, the implementation of payment of substitute money for criminal acts of corruption is carried out on court decisions that have permanent legal force. The implementation is carried out by the prosecutor by calling on the convict along with his family and legal counsel to discuss or negotiate the stages in the implementation of the payment of replacement money.
Penelitian ini mengkaji peran kejaksaan dalam dalam pengembalian keuangan negara pada tindak pidana korupsi. Pendekatan yang digunakan yaitu normatif yang bersumber pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, Peran kejaksaan dalam pengembalian uang pengganti tersebut dapat dilihat dari UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU. No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil Penelitian yaitu: 1) Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara di atur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pelaksanaan pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh jaksa dengan cara memanggil terpidana beserta dengan keluarga dan penasehat hukumnya untuk membicarakan atau negosiasi tentang tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti.
Title: Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
Description:
This study examines the role of the prosecutor in returning state finances to criminal acts of corruption.
The approach used is normative based on library research.
The results of the study show that; First, the role of the prosecutor in returning the replacement money can be seen from Law No.
20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption and Law.
No.
30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission.
The results of the study are: 1) Legal arrangements related to the acquisition of state losses are regulated in Law Number 3 of 1971 concerning Eradication of Corruption Crime, Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes, and Law Number 20 of 2001 concerning Amendment to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes.
Second, the implementation of payment of substitute money for criminal acts of corruption is carried out on court decisions that have permanent legal force.
The implementation is carried out by the prosecutor by calling on the convict along with his family and legal counsel to discuss or negotiate the stages in the implementation of the payment of replacement money.
Penelitian ini mengkaji peran kejaksaan dalam dalam pengembalian keuangan negara pada tindak pidana korupsi.
Pendekatan yang digunakan yaitu normatif yang bersumber pada penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, Peran kejaksaan dalam pengembalian uang pengganti tersebut dapat dilihat dari UU No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU.
No.
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil Penelitian yaitu: 1) Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara di atur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Pelaksanaan pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh jaksa dengan cara memanggil terpidana beserta dengan keluarga dan penasehat hukumnya untuk membicarakan atau negosiasi tentang tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti.
Related Results
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara)
Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara)
Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ...
Pengembalian Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengembalian Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
Penelitian ini bertujuan: 1.Untuk mengetahui, menganalisis bagaimana bentuk penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi yang mengakibatkan kerugian Negara, 2.Untuk menganalis...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Penyitaan Harta Benda Sebagai Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Penyitaan Harta Benda Sebagai Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Dalam rangka upaya pengembalian kerugian keuangan negara salah satu upaya yang ditempuh yakni dengan melakukan pelacakan atau pengejaran harta benda pelaku tindak pidana korupsi, u...
KEBIJAKAN PIDANA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KERUGIAN KECIL (PATTY CORRUPTION) DENGAN PENDEKATAN KEMANFAATAN
KEBIJAKAN PIDANA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KERUGIAN KECIL (PATTY CORRUPTION) DENGAN PENDEKATAN KEMANFAATAN
The first discussion is related to the theoretical study of handling criminal cases through the economic approach of law that the Economic Analysis of Law theory or what is referre...
Karakteristik Gugatan Perdata dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Karakteristik Gugatan Perdata dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Salah satu cara pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi adalah melalui upaya perdata. Tujuan penelitian ialah mengkaji karakteristik gugatan perdata dala...

