Javascript must be enabled to continue!
Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan Unsur Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
View through CrossRef
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, korupsi sudah menjadi wabah penyakit moral yang sangat kronis saat ini di Indonesia. Maka dibutuhkan suatu kajian analisis sistematis dalam lintas akademik hukum harus dilakukan. analisis yang mengkaji unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi meliputi unsur objektif perbuatan melawan hukum dan begitu juga unsur kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan bagaimana pula konstruksi Unsur Kerugian Perekonomian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah semata-mata untuk menjawab permasalahan yang dibahas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan telaah kepustakaan untuk mengkajinya. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dalam tindak pidana korupsi di Indonesia adalah bergesernya sifat melanggar / melawan hukum dari sebelumnya bersifat melawan hukum formil maupun melawan hukum materil berdasarkan Penjelasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, namun sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 maka sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi berubah menjadi bersifat melawan hukum formil, sedangkan konstruksi unsur perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi yaitu bergesernya bentuk unsur kerugian perekonomian dari delik formil menjadi delik materil sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang mewajibkan adanya kerugian nyata dan bisa dihitung (actual loss), bukan berdasarkan prakiraan atau potensial kerugian (potential loss).
Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (Dinasti)
Title: Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan Unsur Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Description:
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang terjadi di Indonesia.
Oleh sebab itu, korupsi sudah menjadi wabah penyakit moral yang sangat kronis saat ini di Indonesia.
Maka dibutuhkan suatu kajian analisis sistematis dalam lintas akademik hukum harus dilakukan.
analisis yang mengkaji unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi meliputi unsur objektif perbuatan melawan hukum dan begitu juga unsur kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi.
Permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan bagaimana pula konstruksi Unsur Kerugian Perekonomian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah semata-mata untuk menjawab permasalahan yang dibahas.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan telaah kepustakaan untuk mengkajinya.
Penelitian ini memperoleh hasil bahwa Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dalam tindak pidana korupsi di Indonesia adalah bergesernya sifat melanggar / melawan hukum dari sebelumnya bersifat melawan hukum formil maupun melawan hukum materil berdasarkan Penjelasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, namun sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.
003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 maka sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi berubah menjadi bersifat melawan hukum formil, sedangkan konstruksi unsur perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi yaitu bergesernya bentuk unsur kerugian perekonomian dari delik formil menjadi delik materil sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang mewajibkan adanya kerugian nyata dan bisa dihitung (actual loss), bukan berdasarkan prakiraan atau potensial kerugian (potential loss).
Related Results
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Dalam Ilmu Hukum, kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan ya...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...

