Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan untuk metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif, metode evaluatif, dan metode Argumentatif. Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia lahir dari adanya perbuatan melawan hukum a criminal act (actus reus) dan terpunihinya unsur kesalahan a criminal intent (mens rea) sehingga dari segi objektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang berlaku dan secara subjektif kepada korporasi sebagai pelaku tindak pidana yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya. Serta penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan pemahaman bahwa pertanggungjawaban pengganti dapat diterapkan jika masih dalam kewenangan pimpinan korporasi serta mengatur penerapan pidana pokok hanya dapat diganti dengan pidana denda serta pidana tambahan 1/3. Keywords: Korporasi; Korupsi;  Pertanggungjawaban Pidana
Title: Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sedangkan untuk metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif, metode evaluatif, dan metode Argumentatif.
Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia lahir dari adanya perbuatan melawan hukum a criminal act (actus reus) dan terpunihinya unsur kesalahan a criminal intent (mens rea) sehingga dari segi objektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang berlaku dan secara subjektif kepada korporasi sebagai pelaku tindak pidana yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya.
Serta penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 20 UU No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan pemahaman bahwa pertanggungjawaban pengganti dapat diterapkan jika masih dalam kewenangan pimpinan korporasi serta mengatur penerapan pidana pokok hanya dapat diganti dengan pidana denda serta pidana tambahan 1/3.
Keywords: Korporasi; Korupsi;  Pertanggungjawaban Pidana.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Perkembangan industri di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Pada tahun 2013, pertumbuhan perindustrian di Indonesia mencapai 7%(www.kemenperin.go.id). Bahkan e koran detik.c...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI
PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI
Penelitian ini membahas sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan hambatan yang dihadapi jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem...
Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi
Sistem  hukum  pidana  yang  dianut  oleh  KUHP  Indonesia  adalah  sistem  hukum  Eropa Kontinental, yang tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum. Namun dalam korporasi seba...

Back to Top