Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016

View through CrossRef
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak pidana lingkungan hidup dirumuskan pada pasal 1 angka 32 UUPPLH, setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum mapun yang tidak berbadan hukum. Dalam konteks tindak pidana korporasi lingkungan hidup masih belum bias menjerat korporasi dalam sanksi pidana dikarena belum adanya paying hukum terkait tata cara penanganan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi. Dengan disahkannya Perma No. 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana korporasi memberikan pijakan bagi penegakan hukum pidana, tujuan penelitian ini mengetahui bentuk pertanggung jawaban pidana korporasi lingkungan hidup serta akibat hukum pasca disahkan Perma no. 13 tahun 2016, metode penelitian ini menggungakan metode yuridis normatif serta menggungakan pendekatan statue approach yaitu pendekatan melalui perundang undangan, hasil dari penelitian ini adalah Perma No. 13 tahun 2016 ini menjadikan landasan yang kuat guna menjerat korporasi dalam melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Pasal 4 Perma No. 13 tahun 2016, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi. Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:a. Badan usaha; dan/atau b. Orang yang member perintah untuk melakukan  tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Akibat hukum yang dapat dibebankan pada korporasi dalam melakukan tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam Pasal 97 sampai Pasal 119 UUPPLH Kata Kunci : Korporasi, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban pidana, Akibat Hukum
Universitas Muhammadiyah Surabaya
Title: Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Description:
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak pidana lingkungan hidup dirumuskan pada pasal 1 angka 32 UUPPLH, setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum mapun yang tidak berbadan hukum.
Dalam konteks tindak pidana korporasi lingkungan hidup masih belum bias menjerat korporasi dalam sanksi pidana dikarena belum adanya paying hukum terkait tata cara penanganan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi.
Dengan disahkannya Perma No.
13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana korporasi memberikan pijakan bagi penegakan hukum pidana, tujuan penelitian ini mengetahui bentuk pertanggung jawaban pidana korporasi lingkungan hidup serta akibat hukum pasca disahkan Perma no.
13 tahun 2016, metode penelitian ini menggungakan metode yuridis normatif serta menggungakan pendekatan statue approach yaitu pendekatan melalui perundang undangan, hasil dari penelitian ini adalah Perma No.
13 tahun 2016 ini menjadikan landasan yang kuat guna menjerat korporasi dalam melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
Pasal 4 Perma No.
13 tahun 2016, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi.
Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:a.
Badan usaha; dan/atau b.
Orang yang member perintah untuk melakukan  tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Akibat hukum yang dapat dibebankan pada korporasi dalam melakukan tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam Pasal 97 sampai Pasal 119 UUPPLH Kata Kunci : Korporasi, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban pidana, Akibat Hukum.

Related Results

KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
JURNAL HTN YUSUF
JURNAL HTN YUSUF
Secara kelembagaan atau tata organisasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu badan peradilan tidak berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana badan-badan peradilan l...
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
 ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tent...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana pers menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Pers dan implikasi berlakunya Undang-Undang No. 40...

Back to Top