Javascript must be enabled to continue!
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
View through CrossRef
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak pidana lingkungan hidup dirumuskan pada pasal 1 angka 32 UUPPLH, setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum mapun yang tidak berbadan hukum. Dalam konteks tindak pidana korporasi lingkungan hidup masih belum bias menjerat korporasi dalam sanksi pidana dikarena belum adanya paying hukum terkait tata cara penanganan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi. Dengan disahkannya Perma No. 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana korporasi memberikan pijakan bagi penegakan hukum pidana, tujuan penelitian ini mengetahui bentuk pertanggung jawaban pidana korporasi lingkungan hidup serta akibat hukum pasca disahkan Perma no. 13 tahun 2016, metode penelitian ini menggungakan metode yuridis normatif serta menggungakan pendekatan statue approach yaitu pendekatan melalui perundang undangan, hasil dari penelitian ini adalah Perma No. 13 tahun 2016 ini menjadikan landasan yang kuat guna menjerat korporasi dalam melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Pasal 4 Perma No. 13 tahun 2016, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi. Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:a. Badan usaha; dan/atau b. Orang yang member perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Akibat hukum yang dapat dibebankan pada korporasi dalam melakukan tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam Pasal 97 sampai Pasal 119 UUPPLH Kata Kunci : Korporasi, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban pidana, Akibat Hukum
Title: Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Description:
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak pidana lingkungan hidup dirumuskan pada pasal 1 angka 32 UUPPLH, setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum mapun yang tidak berbadan hukum.
Dalam konteks tindak pidana korporasi lingkungan hidup masih belum bias menjerat korporasi dalam sanksi pidana dikarena belum adanya paying hukum terkait tata cara penanganan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi.
Dengan disahkannya Perma No.
13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana korporasi memberikan pijakan bagi penegakan hukum pidana, tujuan penelitian ini mengetahui bentuk pertanggung jawaban pidana korporasi lingkungan hidup serta akibat hukum pasca disahkan Perma no.
13 tahun 2016, metode penelitian ini menggungakan metode yuridis normatif serta menggungakan pendekatan statue approach yaitu pendekatan melalui perundang undangan, hasil dari penelitian ini adalah Perma No.
13 tahun 2016 ini menjadikan landasan yang kuat guna menjerat korporasi dalam melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
Pasal 4 Perma No.
13 tahun 2016, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi.
Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:a.
Badan usaha; dan/atau b.
Orang yang member perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Akibat hukum yang dapat dibebankan pada korporasi dalam melakukan tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam Pasal 97 sampai Pasal 119 UUPPLH Kata Kunci : Korporasi, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban pidana, Akibat Hukum.
Related Results
PARADIGMA PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN ANAK BAGI MEDIATOR HAKIM TERHADAP PERCERAIAN
PARADIGMA PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN ANAK BAGI MEDIATOR HAKIM TERHADAP PERCERAIAN
Penulis mengangkat permasalahan atas Paradigma Pengarusutamaan Gender Dan Anak Bagi Mediator Hakim Terhadap Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Kota Tarakan). Pilihan judul terse...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
ANLISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUSU PUTUSAN NOMOR 190/Pid.B/LH/2020/PN.PLW)
ANLISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUSU PUTUSAN NOMOR 190/Pid.B/LH/2020/PN.PLW)
Tindak pidana lingkungan hidup salah satu contohnya ialah pengrusakan lingkungan yaitu kebakaran hutan dilakukan oleh korporasi maka dari itu penelitian ini akan mengkaji mengenai ...
Penegakan Hukum Pidana Dibidang Lingkungan Hidup: Pemidanaan Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup
Penegakan Hukum Pidana Dibidang Lingkungan Hidup: Pemidanaan Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup
Peraturan perundang-undang berfungsi untuk mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dan juga memiliki hubungan dengan penegakan hukum terutama dala...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
ASAS ULTIMUM REMIDIUM PADA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
ASAS ULTIMUM REMIDIUM PADA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Penelitian yang berjudul Asas Ultimum Remidium pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup dilatar belakangi oleh semakin banyaknya kasus tindak pidana lingkungan hidup serta adanya asas U...
JURNAL HTN YUSUF
JURNAL HTN YUSUF
Secara kelembagaan atau tata organisasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu badan peradilan tidak berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana badan-badan peradilan l...

