Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penegakan Hukum Pidana Dibidang Lingkungan Hidup: Pemidanaan Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup

View through CrossRef
Peraturan perundang-undang berfungsi untuk mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dan juga memiliki hubungan dengan penegakan hukum terutama dalam penegakan hukum pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, pertama, Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedua, Bagaimana Sistem Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Bidang Lingkungan Hidup Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahaui pertanggungjawaban dan sistem pemidanaan dalam tindak pidana di bidang lingkungan hidup berbasis konservasi lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan metode pengumpulan data studi pustaka dan analisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini yakni, Terdapat kelemahan norma dan sanksi dalam peraturan lingkungan hidup sebagaimana dalam UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009, yang mana tidak menggambarkan secara jelas mengenai tujuan pemidanaan yang dapat dijadikan patokan dalam menetapkan sanksi pidana yang dilandasi dengan ide – ide dasar. Pengaturan jenis sanksi demikian tanpa pengaturan secara alternative akan berdampak dalam praktek pemidanaan berupa tuntutan dan penjatuhan pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP, belum menyentuh tujuan hukum lingkungan itu sendiri yang mana berfungsi sebagai acuan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam serta pelestarian lingkungan hidup.
Title: Penegakan Hukum Pidana Dibidang Lingkungan Hidup: Pemidanaan Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup
Description:
Peraturan perundang-undang berfungsi untuk mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dan juga memiliki hubungan dengan penegakan hukum terutama dalam penegakan hukum pidana.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, pertama, Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedua, Bagaimana Sistem Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Bidang Lingkungan Hidup Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahaui pertanggungjawaban dan sistem pemidanaan dalam tindak pidana di bidang lingkungan hidup berbasis konservasi lingkungan hidup.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan metode pengumpulan data studi pustaka dan analisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini yakni, Terdapat kelemahan norma dan sanksi dalam peraturan lingkungan hidup sebagaimana dalam UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009, yang mana tidak menggambarkan secara jelas mengenai tujuan pemidanaan yang dapat dijadikan patokan dalam menetapkan sanksi pidana yang dilandasi dengan ide – ide dasar.
Pengaturan jenis sanksi demikian tanpa pengaturan secara alternative akan berdampak dalam praktek pemidanaan berupa tuntutan dan penjatuhan pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP, belum menyentuh tujuan hukum lingkungan itu sendiri yang mana berfungsi sebagai acuan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam serta pelestarian lingkungan hidup.

Related Results

KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi
Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi
Pedoman pemidanaan hakim dalam menjatuhkan putusan merupakan upaya untuk membatasi kebebasan hakim. Padahal dalam tindak pidana khusus, telah menganut ancaman pidana minimum dan ma...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM PENGGUNAAN PERSPEKTIF ILMIAH HUKUM PIDANA
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM PENGGUNAAN PERSPEKTIF ILMIAH HUKUM PIDANA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tindakan yang bersifat Represif Edukatif dalam penegakan Hukum Pidana Ketenagakerjaan dalam perspektif ilmu hukum pidana. Penelitian ini b...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI
PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI
Wajah hukum di Indonesia saat ini menimbulkan keprihatinan dalam berbagai kalangan lapisan masyarakat. Khususnya mengenai putusan hakim pidana oleh hakim yang dinilai tidak mencerm...

Back to Top