Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi

View through CrossRef
Pedoman pemidanaan hakim dalam menjatuhkan putusan merupakan upaya untuk membatasi kebebasan hakim. Padahal dalam tindak pidana khusus, telah menganut ancaman pidana minimum dan maksimum, sedangkan dalam tindak pidana umum didominasi oleh system ancaman pidana maksimum. Konstruksi pemidanaan diatas, menunjukan bahwa hakim memiliki kekuasaan dan kebebasan asal tidak berada diluar konsep pemidanaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi. Metode yang digunakan adalah menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu yaitu metode doctrinal untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dengan beberapa pendekatan pertama Pendekatan Perundang-Undangan. Kedua Pendekatan historis, Ketiga Pendekatan perbandingan. Temuan dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama bahwa Pedoman Pemidanaan Hakim Dalam Sudut Pandang Kebebasan Hakim, menjadi tidak relevan, sebab hakim di kerangkeng melalui pedoman pemidanaan. Meskipun gagasan pedoman pemidanaan yang dikembangkan secara proporsional diharapkan dapat membantu hakim dalam menentukan lamanya dan beratnya hukuman yang tepat. Implikasinya dari segi kepastian hukum, pedoman ini masih berfungsi karena masih terdapat perbedaan penafsiran terhadap pedoman pemidanaan, namun sulit mewujudkan keadilan. Kedua Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi dapat dipahami bahwa persidangan dipengadilan merupakan akhir dari proses penegakan hukum, artinya dia tidaklah berdiri sendiri, tetapi terintegrasi sampai pada putusan pengadilan. Oleh karena itu, pedoman pemidanaan menghendaki pertimbangan hakim dibatasi dalam menjatuhkan putusan, oleh karena ancama pidana kita menganut batasan maksimum dan minimum dalam tindak pidana khusus dan batasan maksimum pada tindak pidana umum, meski demikian kebebasan hakim merupakan eksplorasi dari kekuasaan kehakiman.
Title: Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi
Description:
Pedoman pemidanaan hakim dalam menjatuhkan putusan merupakan upaya untuk membatasi kebebasan hakim.
Padahal dalam tindak pidana khusus, telah menganut ancaman pidana minimum dan maksimum, sedangkan dalam tindak pidana umum didominasi oleh system ancaman pidana maksimum.
Konstruksi pemidanaan diatas, menunjukan bahwa hakim memiliki kekuasaan dan kebebasan asal tidak berada diluar konsep pemidanaan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi.
Metode yang digunakan adalah menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu yaitu metode doctrinal untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Dengan beberapa pendekatan pertama Pendekatan Perundang-Undangan.
Kedua Pendekatan historis, Ketiga Pendekatan perbandingan.
Temuan dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama bahwa Pedoman Pemidanaan Hakim Dalam Sudut Pandang Kebebasan Hakim, menjadi tidak relevan, sebab hakim di kerangkeng melalui pedoman pemidanaan.
Meskipun gagasan pedoman pemidanaan yang dikembangkan secara proporsional diharapkan dapat membantu hakim dalam menentukan lamanya dan beratnya hukuman yang tepat.
Implikasinya dari segi kepastian hukum, pedoman ini masih berfungsi karena masih terdapat perbedaan penafsiran terhadap pedoman pemidanaan, namun sulit mewujudkan keadilan.
Kedua Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi dapat dipahami bahwa persidangan dipengadilan merupakan akhir dari proses penegakan hukum, artinya dia tidaklah berdiri sendiri, tetapi terintegrasi sampai pada putusan pengadilan.
Oleh karena itu, pedoman pemidanaan menghendaki pertimbangan hakim dibatasi dalam menjatuhkan putusan, oleh karena ancama pidana kita menganut batasan maksimum dan minimum dalam tindak pidana khusus dan batasan maksimum pada tindak pidana umum, meski demikian kebebasan hakim merupakan eksplorasi dari kekuasaan kehakiman.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI
PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI
Wajah hukum di Indonesia saat ini menimbulkan keprihatinan dalam berbagai kalangan lapisan masyarakat. Khususnya mengenai putusan hakim pidana oleh hakim yang dinilai tidak mencerm...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
ANALISIS SOSIOLOGIS YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN ANAK DI KOTA PALU
ANALISIS SOSIOLOGIS YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN ANAK DI KOTA PALU
Permasalahan yang diteliti adalah pemidanaan anak di kota palu di tinjau dari perspektif sosiologis yuridis dan gambaran aspek kemanfaatan sistem peradilan pidana anak saat ini. Me...

Back to Top