Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut perlu mendapatkan viat dari Pengadilan Negeri. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum acara peradilan, dengan mengungkapkan kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial dan urgensi viat pengadilan terhadap putusan yang dihasilkan. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi praktisi hukum, terutama yang berperan dalam setiap acara peradilan umum. Alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh peradilan niaga, peradilan industrial, dan peradilan pajak dikategorikan sebagai lembaga peradilan ekstra yudisial, karena meskipun bersifat khusus, lembaga-lembaga ini berada di bawah peradilan umum. Proses penyelesaian sengketa pada lembaga peradilan ini mirip dengan peradilan umum, namun tidak memiliki panitera sebagaimana dalam peradilan umum. Oleh karena itu, agar putusan yang dihasilkan dapat dieksekusi, diperlukan viat dari Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial ini, meskipun berfokus pada penyelesaian konflik dan bukan pada penetapan aturan hukum, memiliki dampak penting terhadap penyelesaian ketegangan sosial yang timbul akibat sengketa. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan mengkaji lebih dalam mengenai kedudukan hukum lembaga ekstra yudisial dalam sistem peradilan Indonesia dan alasan mengapa viat Pengadilan Negeri diperlukan untuk mengeksekusi putusannya. Alternatif penyelesaian sengketa dilakukan oleh peradilan niaga, peradilan industrial dan peradilan pajak, ketiga lembaga peradilan ini dinyatakan sebagai lembaga peradilan ekstra yudisial, dikatakan demikian karena lembaga peradilan ini merupakan peradilan khusus yang berada dibawah peradilan umum, proses penyelesaian sengkata pada lembaga peradilan ini sama dengan peradilan umum hanya saja pada peradilan ekstra yudisial ini tidak memiliki panitera seperti pada peraadilan umum oleh karena itu untuk melaksanakan putusannya/untuk mengeksekusi putusannya harus mendapat viat pengadilan negeri. Cara-cara penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini dapat dikatakan sama dengan peradilan umum hanya saja penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini tekanan penyelesaian tidak dilakukan terhadap penetapan aturan hukum, tetapi kepada pelenyapan sengketa atau konflik itu sendiri yang dapat menyebabkan ketegangan dan gangguan sosial.  Berdasarkan itu maka perlu dikaji bagaimanakah kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial dan mengapa putusan penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini harus di viat oleh Pengadilan negeri.            
Title: Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut perlu mendapatkan viat dari Pengadilan Negeri.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis.
Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum acara peradilan, dengan mengungkapkan kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial dan urgensi viat pengadilan terhadap putusan yang dihasilkan.
Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi praktisi hukum, terutama yang berperan dalam setiap acara peradilan umum.
Alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh peradilan niaga, peradilan industrial, dan peradilan pajak dikategorikan sebagai lembaga peradilan ekstra yudisial, karena meskipun bersifat khusus, lembaga-lembaga ini berada di bawah peradilan umum.
Proses penyelesaian sengketa pada lembaga peradilan ini mirip dengan peradilan umum, namun tidak memiliki panitera sebagaimana dalam peradilan umum.
Oleh karena itu, agar putusan yang dihasilkan dapat dieksekusi, diperlukan viat dari Pengadilan Negeri.
Penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial ini, meskipun berfokus pada penyelesaian konflik dan bukan pada penetapan aturan hukum, memiliki dampak penting terhadap penyelesaian ketegangan sosial yang timbul akibat sengketa.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan mengkaji lebih dalam mengenai kedudukan hukum lembaga ekstra yudisial dalam sistem peradilan Indonesia dan alasan mengapa viat Pengadilan Negeri diperlukan untuk mengeksekusi putusannya.
Alternatif penyelesaian sengketa dilakukan oleh peradilan niaga, peradilan industrial dan peradilan pajak, ketiga lembaga peradilan ini dinyatakan sebagai lembaga peradilan ekstra yudisial, dikatakan demikian karena lembaga peradilan ini merupakan peradilan khusus yang berada dibawah peradilan umum, proses penyelesaian sengkata pada lembaga peradilan ini sama dengan peradilan umum hanya saja pada peradilan ekstra yudisial ini tidak memiliki panitera seperti pada peraadilan umum oleh karena itu untuk melaksanakan putusannya/untuk mengeksekusi putusannya harus mendapat viat pengadilan negeri.
Cara-cara penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini dapat dikatakan sama dengan peradilan umum hanya saja penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini tekanan penyelesaian tidak dilakukan terhadap penetapan aturan hukum, tetapi kepada pelenyapan sengketa atau konflik itu sendiri yang dapat menyebabkan ketegangan dan gangguan sosial.
  Berdasarkan itu maka perlu dikaji bagaimanakah kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial dan mengapa putusan penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini harus di viat oleh Pengadilan negeri.
           .

Related Results

Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Supervisory Role of The Republic of Indonesia Judicial Commission Liaison Office in The Province South Kalimantan
Supervisory Role of The Republic of Indonesia Judicial Commission Liaison Office in The Province South Kalimantan
Abstract This research aims to determine the role of the Judicial Commission Liaison. The Judicial Commission Liaison is a specific institution regulated in Judicial Commission Re...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
Abstrak Penelitian ini merupakan upaya untuk melakukan observasi terkait “Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalaui Jalur Mediasi Tingkat Desa Studi Kasus (Desa Mamamp...
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebag...
ARBITRASE PADA PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI SEKTOR JASA KEUANGAN
ARBITRASE PADA PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI SEKTOR JASA KEUANGAN
Perusahaan Asuransi terus meningkat disetiap tahunnya, namun tidak dapat dipungkir bahwa peningkatan konsumen asuransi seiring dengan meningkatnya pengaduan konsumen kepada Pelaku ...

Back to Top