Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut perlu mendapatkan viat dari Pengadilan Negeri. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum acara peradilan, dengan mengungkapkan kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial dan urgensi viat pengadilan terhadap putusan yang dihasilkan. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi praktisi hukum, terutama yang berperan dalam setiap acara peradilan umum. Alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh peradilan niaga, peradilan industrial, dan peradilan pajak dikategorikan sebagai lembaga peradilan ekstra yudisial, karena meskipun bersifat khusus, lembaga-lembaga ini berada di bawah peradilan umum. Proses penyelesaian sengketa pada lembaga peradilan ini mirip dengan peradilan umum, namun tidak memiliki panitera sebagaimana dalam peradilan umum. Oleh karena itu, agar putusan yang dihasilkan dapat dieksekusi, diperlukan viat dari Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial ini, meskipun berfokus pada penyelesaian konflik dan bukan pada penetapan aturan hukum, memiliki dampak penting terhadap penyelesaian ketegangan sosial yang timbul akibat sengketa. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan mengkaji lebih dalam mengenai kedudukan hukum lembaga ekstra yudisial dalam sistem peradilan Indonesia dan alasan mengapa viat Pengadilan Negeri diperlukan untuk mengeksekusi putusannya. Alternatif penyelesaian sengketa dilakukan oleh peradilan niaga, peradilan industrial dan peradilan pajak, ketiga lembaga peradilan ini dinyatakan sebagai lembaga peradilan ekstra yudisial, dikatakan demikian karena lembaga peradilan ini merupakan peradilan khusus yang berada dibawah peradilan umum, proses penyelesaian sengkata pada lembaga peradilan ini sama dengan peradilan umum hanya saja pada peradilan ekstra yudisial ini tidak memiliki panitera seperti pada peraadilan umum oleh karena itu untuk melaksanakan putusannya/untuk mengeksekusi putusannya harus mendapat viat pengadilan negeri. Cara-cara penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini dapat dikatakan sama dengan peradilan umum hanya saja penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini tekanan penyelesaian tidak dilakukan terhadap penetapan aturan hukum, tetapi kepada pelenyapan sengketa atau konflik itu sendiri yang dapat menyebabkan ketegangan dan gangguan sosial.  Berdasarkan itu maka perlu dikaji bagaimanakah kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial dan mengapa putusan penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini harus di viat oleh Pengadilan negeri.            
Title: Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut perlu mendapatkan viat dari Pengadilan Negeri.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis.
Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum acara peradilan, dengan mengungkapkan kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial dan urgensi viat pengadilan terhadap putusan yang dihasilkan.
Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi praktisi hukum, terutama yang berperan dalam setiap acara peradilan umum.
Alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh peradilan niaga, peradilan industrial, dan peradilan pajak dikategorikan sebagai lembaga peradilan ekstra yudisial, karena meskipun bersifat khusus, lembaga-lembaga ini berada di bawah peradilan umum.
Proses penyelesaian sengketa pada lembaga peradilan ini mirip dengan peradilan umum, namun tidak memiliki panitera sebagaimana dalam peradilan umum.
Oleh karena itu, agar putusan yang dihasilkan dapat dieksekusi, diperlukan viat dari Pengadilan Negeri.
Penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial ini, meskipun berfokus pada penyelesaian konflik dan bukan pada penetapan aturan hukum, memiliki dampak penting terhadap penyelesaian ketegangan sosial yang timbul akibat sengketa.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan mengkaji lebih dalam mengenai kedudukan hukum lembaga ekstra yudisial dalam sistem peradilan Indonesia dan alasan mengapa viat Pengadilan Negeri diperlukan untuk mengeksekusi putusannya.
Alternatif penyelesaian sengketa dilakukan oleh peradilan niaga, peradilan industrial dan peradilan pajak, ketiga lembaga peradilan ini dinyatakan sebagai lembaga peradilan ekstra yudisial, dikatakan demikian karena lembaga peradilan ini merupakan peradilan khusus yang berada dibawah peradilan umum, proses penyelesaian sengkata pada lembaga peradilan ini sama dengan peradilan umum hanya saja pada peradilan ekstra yudisial ini tidak memiliki panitera seperti pada peraadilan umum oleh karena itu untuk melaksanakan putusannya/untuk mengeksekusi putusannya harus mendapat viat pengadilan negeri.
Cara-cara penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini dapat dikatakan sama dengan peradilan umum hanya saja penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini tekanan penyelesaian tidak dilakukan terhadap penetapan aturan hukum, tetapi kepada pelenyapan sengketa atau konflik itu sendiri yang dapat menyebabkan ketegangan dan gangguan sosial.
  Berdasarkan itu maka perlu dikaji bagaimanakah kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial dan mengapa putusan penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini harus di viat oleh Pengadilan negeri.
           .

Related Results

Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebag...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...
BENTUK PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN MEDIASI
BENTUK PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN MEDIASI
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penyelesaian sengketa secara mediasi dan bagaimana bentuk putusan penyelesaian sengket...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...

Back to Top