Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)

View through CrossRef
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaannya. Permaslahan ini menjadi sebuah sengketa yang harus diselesaikan Salah satu yang sangat penting yaitu penyelesaian sengketa dengan menerapkan maqashid syari’ah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan mengkaji penerapan maqasyid syariah pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Kab. Maros. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (fie.ld re.se.arch) dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini juga menerapkan pendekatan yuridis normative. Informan yang dilibatkan dalam penelitian ini adalah hakim yang telah berpengalaman dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa ekonomi syari’ah dan panitra yang terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah. Proses penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di Pengadilan Agama  Kabupaten Maros  terbagi menjadi dua yakni penyelesaian sengketa ekonomi Syariah dan penyelesaian sengkta ekonomi Syariah dengan gugatan sederhana. Penerapan maqashid Syari’ah  terhadap penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di Pe.ngadilan Agama kabupaten Maros telah memenuhi  prinsip prinsip utama maqashid Syariah   yaitu yaitu hifz al-Din (perlindungan Agama), hifz ad- nafs (perlindungan jiwa), Hifz al- mal (perlindungan harta), Hifz al-nasl ( perlindungan ke.turunan), dan Hifzh al-‘aql (perlindungan akal). Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya penerapan maqashid syari’ah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah untuk mewujudkan maslahat bagi umat manusia, khususnya bagi pihak-pihak yang bersengketa. Kata Kunci: Implementasi, Maqashid Syari’ah, Sengketa Ekonomi Syariah.
Title: IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Description:
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaannya.
Permaslahan ini menjadi sebuah sengketa yang harus diselesaikan Salah satu yang sangat penting yaitu penyelesaian sengketa dengan menerapkan maqashid syari’ah.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan mengkaji penerapan maqasyid syariah pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Kab.
Maros.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (fie.
ld re.
se.
arch) dengan menggunakan metode kualitatif.
Penelitian ini juga menerapkan pendekatan yuridis normative.
Informan yang dilibatkan dalam penelitian ini adalah hakim yang telah berpengalaman dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa ekonomi syari’ah dan panitra yang terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah.
Proses penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di Pengadilan Agama  Kabupaten Maros  terbagi menjadi dua yakni penyelesaian sengketa ekonomi Syariah dan penyelesaian sengkta ekonomi Syariah dengan gugatan sederhana.
Penerapan maqashid Syari’ah  terhadap penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di Pe.
ngadilan Agama kabupaten Maros telah memenuhi  prinsip prinsip utama maqashid Syariah   yaitu yaitu hifz al-Din (perlindungan Agama), hifz ad- nafs (perlindungan jiwa), Hifz al- mal (perlindungan harta), Hifz al-nasl ( perlindungan ke.
turunan), dan Hifzh al-‘aql (perlindungan akal).
Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya penerapan maqashid syari’ah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah untuk mewujudkan maslahat bagi umat manusia, khususnya bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Kata Kunci: Implementasi, Maqashid Syari’ah, Sengketa Ekonomi Syariah.

Related Results

Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
<p><strong>Abstract</strong><strong></strong></p><p>Al-Mawardi was a Muslim scholar who was very well known for his Islamic political theo...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of  Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., &amp; Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Penerapan Maqashid Asy-Syari‘Ah Pada Sistem Ekonomi Syariah
Penerapan Maqashid Asy-Syari‘Ah Pada Sistem Ekonomi Syariah
Maqāshid asy-syari‘ah merupakan merupakan faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syari’ah yang dapat berperan ganda (alat sosial-kontrol dan rekayasa ...
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Dalam menyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah harus melalui arbitrase atau pengadilan agama. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa hukum di Pengadil...

Back to Top