Javascript must be enabled to continue!
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 DAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
View through CrossRef
Abstrak. Dengan diputuskannya perkara Nomor 93/PUU-X/2012 oleh Mahkamah Konstitusi, tidak ada lagi dualisme kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Konsekuensi konstitusionalnya, Pengadilan Agama menjadi satu-satunya pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Namun menjadi catatan penting bahwa penentuan pilihan forum hukum bergantung pada kesepakatan para pihak yang tertuang dalam klausul. Para pihak dapat juga memilih alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar jalur pengadilan, seperti Basyarnas. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) saat ini mulai diminati masyarakat karena penyelesaian sengketa di BASYARNAS lebih mengedapankan perdamaianmelalui musyawarah. Namun, undang-undang yang mengatur terkait kewenangan pengadilan terhadap eksekusi putusan BASYARNAS masih mengalami tumpang tindih peraturan. Penelitian ini berfungsi untuk mengetahui penyebab terjadinya dualisme peraturan tentang eksekusi putusan BASYARNAS dan mengetahui akibat hukum adanya dualisme tersebut. Peradilan Agama (PA) sebagai produk legislasi pertama memberikan kompetensi kepada PA dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dan diperkuat dengan adanya UU Perbankan syariah, semestinya Peradilan Agama sudah secara praktis memiliki wewenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya dualisme terjadi karena adanya UU No.30 Tahun 1999 yang membatasi kompetensi absolut PA sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.PERMA No.14 Tahun 2016 telah memberikan kepastian hukum bahwa eksekusi dari putusan BASYARNAS dilaksanakan di PA. PERMA ini merupakan sebuah kemajuan karena telah mengembalikan ruh kesyariahan dari putusan BASYARNAS terkait sengketa dagang atau ekonomi syariah yang pada akhirnya eksekusi dilaksanakan di Pengadilan Agama.
Title: PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 DAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Description:
Abstrak.
Dengan diputuskannya perkara Nomor 93/PUU-X/2012 oleh Mahkamah Konstitusi, tidak ada lagi dualisme kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Konsekuensi konstitusionalnya, Pengadilan Agama menjadi satu-satunya pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Namun menjadi catatan penting bahwa penentuan pilihan forum hukum bergantung pada kesepakatan para pihak yang tertuang dalam klausul.
Para pihak dapat juga memilih alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar jalur pengadilan, seperti Basyarnas.
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) saat ini mulai diminati masyarakat karena penyelesaian sengketa di BASYARNAS lebih mengedapankan perdamaianmelalui musyawarah.
Namun, undang-undang yang mengatur terkait kewenangan pengadilan terhadap eksekusi putusan BASYARNAS masih mengalami tumpang tindih peraturan.
Penelitian ini berfungsi untuk mengetahui penyebab terjadinya dualisme peraturan tentang eksekusi putusan BASYARNAS dan mengetahui akibat hukum adanya dualisme tersebut.
Peradilan Agama (PA) sebagai produk legislasi pertama memberikan kompetensi kepada PA dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dan diperkuat dengan adanya UU Perbankan syariah, semestinya Peradilan Agama sudah secara praktis memiliki wewenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya dualisme terjadi karena adanya UU No.
30 Tahun 1999 yang membatasi kompetensi absolut PA sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
PERMA No.
14 Tahun 2016 telah memberikan kepastian hukum bahwa eksekusi dari putusan BASYARNAS dilaksanakan di PA.
PERMA ini merupakan sebuah kemajuan karena telah mengembalikan ruh kesyariahan dari putusan BASYARNAS terkait sengketa dagang atau ekonomi syariah yang pada akhirnya eksekusi dilaksanakan di Pengadilan Agama.
Related Results
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA KOMISI YUDISIAL DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA KOMISI YUDISIAL DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
ABSTRACT
The Purpose of this Research is to examine 1) Legal construction of the Judicial Review of Parliamentary Threshold No. 44/PUUXV/2017 and No. 62/PUU-XXII/2024 on Judicial R...
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua p...
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK No. 93/PUU-X/2012
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK No. 93/PUU-X/2012
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur non-litigasi dan kekuatan hukum lembaga keuangan syariah yang masih menggunakan Pengadila...
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) dan penyelesai sengketa kewenangan antar lembaga nega...
KOMPLEKSITAS PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
KOMPLEKSITAS PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dilimpahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 melalui Mahkamah Konstitusi, hal ini masih menyisakan tanda tanya serta...

