Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada

View through CrossRef
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original authority. This decision represents a shift from the Court’s position in Decision Number 97/PUU-XI/2013, which stated that the Court’s authority to settle regional head election result disputes is temporary. The purpose of this study is to examine Decision Number 85/PUU-XX/2022 according to the concept of judicial restraint. This is a juridical-normative research, employing statutory, case, conceptual, and historical approaches. The data used are primary and secondary legal materials. The findings of the study point to two major conclusions. First, there is a dynamic in the regulation of the authority to decide regional head election result dispute. This dynamic occurs as a result of the Court’s inconsistent interpretation of the position of regional head elections in the electoral regime, the Court’s authority, and the extent of legislators’ lawmaking authority. Second, from the standpoint of judicial restraint, the Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XX/2022 cannot be justified because of three main considerations: (1) the constitutional limits of Court’s authority based on textual, grammatical, and historical interpretations; (2) the ambiguity and variability of interpretations of the Court’s authorities under the 1945 Constitution; and (3) separation of powers and institutional limitations of the Constitutional Court.Keywords: Judicial Restraint; Constitutional Court; Regional Head Election Dispute. Abstrak Pasca Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi menyatakan kewenangan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah sebagai kewenangan asli dari Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut merupakan bentuk pergeseran pendirian Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa hasil pilkada sebagai kewenangan yang bersifat sementara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 dari sudut pandang pembatasan yudisial. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, bahwa terdapat dinamika pengaturan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada. Dinamika tersebut terjadi karena inkonsistensi penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam memaknai letak pilkada dalam rezim pemilihan, kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan luas kewenangan mengatur pembentuk undang-undang. Kedua, dalam sudut pandang pembatasan yudisial, Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 tidak dapat dijustifikasi karena tiga pertimbangan utama, yaitu: (1) batasan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi berdasarkan penafsiran tekstual, gramatikal, dan historis; (2) kekaburan dan keragaman penafsiran terhadap norma UUD NRI 1945 mengenai kewenangan sengketa hasil pilkada; dan (3) pemisahan kekuasaan dan batasan institusional Mahkamah Konstitusi.Kata Kunci: Pembatasan Yudisial; Mahkamah Konstitusi; Sengketa Hasil Pilkada.
Universitas Airlangga
Title: Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Description:
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original authority.
This decision represents a shift from the Court’s position in Decision Number 97/PUU-XI/2013, which stated that the Court’s authority to settle regional head election result disputes is temporary.
The purpose of this study is to examine Decision Number 85/PUU-XX/2022 according to the concept of judicial restraint.
This is a juridical-normative research, employing statutory, case, conceptual, and historical approaches.
The data used are primary and secondary legal materials.
The findings of the study point to two major conclusions.
First, there is a dynamic in the regulation of the authority to decide regional head election result dispute.
This dynamic occurs as a result of the Court’s inconsistent interpretation of the position of regional head elections in the electoral regime, the Court’s authority, and the extent of legislators’ lawmaking authority.
Second, from the standpoint of judicial restraint, the Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XX/2022 cannot be justified because of three main considerations: (1) the constitutional limits of Court’s authority based on textual, grammatical, and historical interpretations; (2) the ambiguity and variability of interpretations of the Court’s authorities under the 1945 Constitution; and (3) separation of powers and institutional limitations of the Constitutional Court.
Keywords: Judicial Restraint; Constitutional Court; Regional Head Election Dispute.
Abstrak Pasca Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi menyatakan kewenangan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah sebagai kewenangan asli dari Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut merupakan bentuk pergeseran pendirian Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa hasil pilkada sebagai kewenangan yang bersifat sementara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 dari sudut pandang pembatasan yudisial.
Penelitian ini bersifat yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis.
Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menghasilkan dua kesimpulan.
Pertama, bahwa terdapat dinamika pengaturan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada.
Dinamika tersebut terjadi karena inkonsistensi penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam memaknai letak pilkada dalam rezim pemilihan, kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan luas kewenangan mengatur pembentuk undang-undang.
Kedua, dalam sudut pandang pembatasan yudisial, Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 tidak dapat dijustifikasi karena tiga pertimbangan utama, yaitu: (1) batasan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi berdasarkan penafsiran tekstual, gramatikal, dan historis; (2) kekaburan dan keragaman penafsiran terhadap norma UUD NRI 1945 mengenai kewenangan sengketa hasil pilkada; dan (3) pemisahan kekuasaan dan batasan institusional Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci: Pembatasan Yudisial; Mahkamah Konstitusi; Sengketa Hasil Pilkada.

Related Results

Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) dan penyelesai sengketa kewenangan antar lembaga nega...
KOMPLEKSITAS PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
KOMPLEKSITAS PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dilimpahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 melalui Mahkamah Konstitusi, hal ini masih menyisakan tanda tanya serta...
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
In making a decision on a judicial review case, ideally the Constitutional Court decides according to what the applicant requested in his/her application, but in practice the Const...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat beru...
Analisis Kewenangan Antara Mahkamah Agung Dengan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Analisis Kewenangan Antara Mahkamah Agung Dengan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
This study aims to 1). determineand analyzing the relationship and authority arrangements between the supreme court and the judicial commission under the supervision of judges base...
TUGAS JURNAL WINI 216
TUGAS JURNAL WINI 216
Salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi adalah adanya pemilukada (pemilihan umum kepala daerah). Dengan adanya pemilukada membuktikan bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tang...

Back to Top