Javascript must be enabled to continue!
EKSISTENSI JALUR NON KARIER DALAM SELEKSI HAKIM AGUNG
View through CrossRef
ABSTRAK Perbedaan pandangan atas bagian pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 terkait Mahkamah Agung sebagai penentu latar belakang pendaftar yang boleh mengikuti proses seleksi hakim agung, mengerucut pada pertanyaan apakah pertimbangan tersebut merupakan ratio decidendi yang mengikat atau obiter dicta yang dapat dikesampingkan. Dalam surat permintaan Mahkamah Agung, latar belakang pendaftar untuk kamar selain tata usaha negara, dimintakan berasal dari hakim karier. Pada pelaksanaannya Komisi Yudisial tetap menerima jalur non karier untuk semua kamar hakim agung, karena Komisi Yudisial tidak merasa terikat dengan bagian pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Diskursus utama dalam kasus a quo adalah permasalahan keberadaan jalur non karier dalam seleksi hakim agung, dalam bingkai civil law yang notabene menganut sistem karier. Permasalahan kedua dari kasus ini adalah kedudukan pertimbangan tersebut, apakah sebagai ratio decidendi atau sebagai obiter dicta. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 dipilih secara sengaja (purposive) dikarenakan putusan tersebut membahas keberadaan jalur non karier dalam proses seleksi hakim agung. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative, untuk menghasilkan rekomendasi preskriptif analitis, data sekunder yang digunakan dianalisis secara kualitatif untuk menawarkan solusi atas permasalahan metode seleksi hakim agung, serta memberikan solusi atas permasalahan mengikat atau tidaknya pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi a quo hanya bersifat obiter dicta, karena bukan menyangkut pokok perkara yang diujikan, sehingga pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu tidak mengikat, bahkan akibat hukumnya tidak memengaruhi kewenangan Komisi Yudisial baik secara teori maupun praktiknya.Kata kunci: jalur non karier; obiter dicta; ratio decidendi.ABSTRACTPart of the consideration of the Constitutional Court Decision Number 53/PUU-XIV/2016 has led to a dispute regarding the role of the Supreme Court to determine the background of the candidates who can join the selection process for Supreme Court justice. A question then emerges whether this consideration is a binding ratio decidendi or obiter dicta that can be disregarded. In the Supreme Court letters regarding vacancy of Supreme Court justices stated that except for the administrative chamber, the candidates are determined to be from judges (career path). In practice, the Judicial Commission continues to accept candidates from professional/non career paths for all chambers because Judicial Commission does not perceive the consideration as binding. The main problem discussed in this case is the existence of a professional path in the selection for Supreme Court justice within the civil law framework which in fact adheres to a career system. The second issue of this case is whether the consideration is a ratio decidendi or just an obiter dicta. The Decision Number 53/ PUU-XIV/2016 is intentionally chosen since it discusses the existence of a professional path in the Supreme Court justice selection process. This study is a normative legal research to produce prescriptive analytic recommendation, where all secondary data were qualitatively analyzed to offer a solution to a problem in the Supreme Court justice selection method as well as a solution to the question whether the aforementioned consideration is binding or not. The study concludes that the aforesaid consideration of the Constitutional Court Decision is only an obiter dicta since it is irrelevant to the main problem which was reviewed. Therefore, the consideration is not binding, even its legal consequence does not affect the authority of Judicial Commission both theoretically and practically. Keywords: professional path; obiter dicta; ratio decidendi.
Title: EKSISTENSI JALUR NON KARIER DALAM SELEKSI HAKIM AGUNG
Description:
ABSTRAK Perbedaan pandangan atas bagian pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 terkait Mahkamah Agung sebagai penentu latar belakang pendaftar yang boleh mengikuti proses seleksi hakim agung, mengerucut pada pertanyaan apakah pertimbangan tersebut merupakan ratio decidendi yang mengikat atau obiter dicta yang dapat dikesampingkan.
Dalam surat permintaan Mahkamah Agung, latar belakang pendaftar untuk kamar selain tata usaha negara, dimintakan berasal dari hakim karier.
Pada pelaksanaannya Komisi Yudisial tetap menerima jalur non karier untuk semua kamar hakim agung, karena Komisi Yudisial tidak merasa terikat dengan bagian pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi a quo.
Diskursus utama dalam kasus a quo adalah permasalahan keberadaan jalur non karier dalam seleksi hakim agung, dalam bingkai civil law yang notabene menganut sistem karier.
Permasalahan kedua dari kasus ini adalah kedudukan pertimbangan tersebut, apakah sebagai ratio decidendi atau sebagai obiter dicta.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 dipilih secara sengaja (purposive) dikarenakan putusan tersebut membahas keberadaan jalur non karier dalam proses seleksi hakim agung.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normative, untuk menghasilkan rekomendasi preskriptif analitis, data sekunder yang digunakan dianalisis secara kualitatif untuk menawarkan solusi atas permasalahan metode seleksi hakim agung, serta memberikan solusi atas permasalahan mengikat atau tidaknya pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi a quo hanya bersifat obiter dicta, karena bukan menyangkut pokok perkara yang diujikan, sehingga pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu tidak mengikat, bahkan akibat hukumnya tidak memengaruhi kewenangan Komisi Yudisial baik secara teori maupun praktiknya.
Kata kunci: jalur non karier; obiter dicta; ratio decidendi.
ABSTRACTPart of the consideration of the Constitutional Court Decision Number 53/PUU-XIV/2016 has led to a dispute regarding the role of the Supreme Court to determine the background of the candidates who can join the selection process for Supreme Court justice.
A question then emerges whether this consideration is a binding ratio decidendi or obiter dicta that can be disregarded.
In the Supreme Court letters regarding vacancy of Supreme Court justices stated that except for the administrative chamber, the candidates are determined to be from judges (career path).
In practice, the Judicial Commission continues to accept candidates from professional/non career paths for all chambers because Judicial Commission does not perceive the consideration as binding.
The main problem discussed in this case is the existence of a professional path in the selection for Supreme Court justice within the civil law framework which in fact adheres to a career system.
The second issue of this case is whether the consideration is a ratio decidendi or just an obiter dicta.
The Decision Number 53/ PUU-XIV/2016 is intentionally chosen since it discusses the existence of a professional path in the Supreme Court justice selection process.
This study is a normative legal research to produce prescriptive analytic recommendation, where all secondary data were qualitatively analyzed to offer a solution to a problem in the Supreme Court justice selection method as well as a solution to the question whether the aforementioned consideration is binding or not.
The study concludes that the aforesaid consideration of the Constitutional Court Decision is only an obiter dicta since it is irrelevant to the main problem which was reviewed.
Therefore, the consideration is not binding, even its legal consequence does not affect the authority of Judicial Commission both theoretically and practically.
Keywords: professional path; obiter dicta; ratio decidendi.
Related Results
Analisis Bibliometrik: Tren Riset Kesadaran Karier dalan 10 Tahun Terakhir
Analisis Bibliometrik: Tren Riset Kesadaran Karier dalan 10 Tahun Terakhir
Kesadaran karier adalah pemahaman siswa terhadap diri sendiri dan pemahaman terhadap berbagai pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tren penelitian terkait kesadar...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
Penerapan Life-Design Counseling dalam Menangani Kebimbangan Karier pada Dewasa Awal
Penerapan Life-Design Counseling dalam Menangani Kebimbangan Karier pada Dewasa Awal
Kebimbangan karier merupakan masalah yang kerap dialami pada masa perkembangan dewasa awal. Life-design counseling merupakan metode konseling karier yang terbukti efektif untuk mem...
PELAKSANAAN LAYANAN BIMBINGAN KARIER DALAM MEMBANTU PEMILIHAN KARIER SISWA
PELAKSANAAN LAYANAN BIMBINGAN KARIER DALAM MEMBANTU PEMILIHAN KARIER SISWA
Penerapan layanan bimbingan karier untuk mendukung karier siswa merupakan suatu proses penting dalam lingkungan pendidikan. Namun, faktanya masih banyak pelajar yang masih ragu den...
PERAN WANITA KARIER DALAM MELAKSANAKAN KELUARGA HARMONIS DI NAGARI GANGGO HILIA KECAMATAN BONJOL KABUPATEN PASAMAN
PERAN WANITA KARIER DALAM MELAKSANAKAN KELUARGA HARMONIS DI NAGARI GANGGO HILIA KECAMATAN BONJOL KABUPATEN PASAMAN
 Wanita yang menyandang status sebagai wanita karir memiliki tanggung jawab yang sangat berat. Dalam hal ini, wanita harus bisa membagi waktu antara keluarga dan pekerjaan. Perana...
Skala Kematangan Karier Siswa SMK
Skala Kematangan Karier Siswa SMK
Hasil studi pendahuluan menemukan bahwa kematangan karir siswa SMK tergolong rendah, antara lain a) siswa tidak memiliki rencana untuk kelanjutan karier setelah lulus sekolah, b) s...
Studi Deskriptif Kematangan Karier pada Siswa SMAN di Kota Bandung
Studi Deskriptif Kematangan Karier pada Siswa SMAN di Kota Bandung
Abstract. Career maturity is an individual's success in completing career development tasks which include individual behavior in identifying, selecting, planning, implementing care...
Penyusunan Sistim Manajemen Karir Untuk Merentensi Karyawan Di PT. XYZ Bekasi
Penyusunan Sistim Manajemen Karir Untuk Merentensi Karyawan Di PT. XYZ Bekasi
Salah satu tantangan yang dihadapi organisasi adalah mempertahankan karyawan yang potensial dan berkinerja baik untuk terus berada di organisasi.
Penelitian ini dilakukan di PT XY...

