Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi

View through CrossRef
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ini tidak bisa dilepaskan dari konstruksi norma dalam UU Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang seleksi hakim konstitusi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi sehingga dapat ditafsirkan secara bebas dan sesuai selera masing-masing rezim oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan hakim konstitusi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan sistem rekrutmen dan seleksi hakim konstitusi di Indonesia saat ini dan bagaimana penerapan asas transparansi dan partisipatif dalam proses seleksi hakim konstitusi. Analisis akan dilakukan normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus serta pendekatan konsep. Hasil kajian menunjukkan bahwa desain ulang seleksi hakim konstitusi adalah hal yang urgen untuk menetapkan standar baku mengenai penilaian pemilihan hakim konstitusi secara transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel. Model rekrutmen dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan Panel seleksi baik oleh lembaga masing-masing Pengusul Hakim Konstitusi ataupun Panel seleksi dalam bentuk kesepakatan bersama lembaga pengusul hakim konstitusi adalah pembaharuan hukum yang tujuan utamanya adalah menghasilkan hakim konstitusi yang memiliki integritas ideal sebagai seorang negarawan sejati. Proses rekrutmen dengan menggunakan panel seleksi yang jelas dan baku merupakan pemenuhan terhadap prinsip utama dalam pengisian jabatan hakim konstitusi yang diamanatkan oleh Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
Title: Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Description:
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA.
Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ini tidak bisa dilepaskan dari konstruksi norma dalam UU Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang seleksi hakim konstitusi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi sehingga dapat ditafsirkan secara bebas dan sesuai selera masing-masing rezim oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan hakim konstitusi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan sistem rekrutmen dan seleksi hakim konstitusi di Indonesia saat ini dan bagaimana penerapan asas transparansi dan partisipatif dalam proses seleksi hakim konstitusi.
Analisis akan dilakukan normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus serta pendekatan konsep.
Hasil kajian menunjukkan bahwa desain ulang seleksi hakim konstitusi adalah hal yang urgen untuk menetapkan standar baku mengenai penilaian pemilihan hakim konstitusi secara transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel.
Model rekrutmen dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan Panel seleksi baik oleh lembaga masing-masing Pengusul Hakim Konstitusi ataupun Panel seleksi dalam bentuk kesepakatan bersama lembaga pengusul hakim konstitusi adalah pembaharuan hukum yang tujuan utamanya adalah menghasilkan hakim konstitusi yang memiliki integritas ideal sebagai seorang negarawan sejati.
Proses rekrutmen dengan menggunakan panel seleksi yang jelas dan baku merupakan pemenuhan terhadap prinsip utama dalam pengisian jabatan hakim konstitusi yang diamanatkan oleh Undang-undang Mahkamah Konstitusi.

Related Results

PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat beru...
DETERMINAN PEMILIHAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
DETERMINAN PEMILIHAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Abstract In the process of maximizing the value of the company, a conflict of interest between the manager and the shareholders often arises, which is often called an agency ...
PERBANDINGAN KONSTITUSI MADINAH DAN KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT DALAM POLITIK KETATANEGARAAN
PERBANDINGAN KONSTITUSI MADINAH DAN KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT DALAM POLITIK KETATANEGARAAN
Hukum merupakan produk politik apabila hukum tersebut dalam arti undang-undang yang merupakan produk politik, tetapi juga bisa mencakup hukum dalam arti yang lain, termasuk konstit...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) dan penyelesai sengketa kewenangan antar lembaga nega...
MEKANISME PEMILIHAN KEPALA NEGARA DALAM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
MEKANISME PEMILIHAN KEPALA NEGARA DALAM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Kehadiran seorang kepala negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebuah keniscayaan, kehadirannya diharapkan mampu menjadi pengayom bagi seluruh warga Negara. Demikia...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...

Back to Top