Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI

View through CrossRef
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Konstitusi merupakan dasar dari tatanan hukum sebuah negara, yang di dalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur tentang distribusi kekuasaan (Distribution of Power) dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi biasanya juga disebut sebagai hukum fundamental negara, sebab konstitusi ialah aturan dasar. Aturan dasar yang nantinya akan menjadi acuan bagi lahirnya aturan-aturan hukum lain yang ada dibawahnya. Konstitusi dalam arti formal adalah suatu dokumen resmi, seperangkat norma hukum yang hanya dapat diubah di bawah pengawasan ketentuan-ketentuan khusus, yang tujuannya adalah untuk menjadikan perubahan norma-norma ini lebih sulit. Konstitusi dalam arti material terdiri atas peraturan-peraturan yang mengatur pembentukan norma-norma hukum yang bersifat umum, terutama pembentukan undang-undang. Di Indonesia, konstitusi yang digunakan merupakan konstitusi tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau biasa disebut UUD 1945. UUD 1945 pertama kali disahkan sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu padatanggal 18 Agustus 1945. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mempertegas kedudukan Undang-Undang Dasar sebagai sebuah Hukum Dasar. Ketika terjadi reformasi konstitusi (UUD 1945) tahun 1999, muncul beberapa kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD 1945, antara lain mempertegas sistem presidensiil. Namun dalam kenyataannya kesepakatan tersebut tidak ditaati secara konsisten oleh MPR. Pembongkaran konstruksi presidensialisme dalam UUD 1945 secara signifikan pada perubahan pertama (1999), kemudian penguatan kelembagaan DPR pada perubahan kedua (2000), bukannya melahirkan keseimbangan kekuasaan antara presiden dan DPR, tetapi justru menimbulkan ketidakjelasan sistem presidensiil yang ingin dibangun melalui Perubahan UUD 1945. Kesan ‘parlementernya’ justru semakin menguat. Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan tampa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Dalam hal yang sama, sesungguhnya jati dari sebuah hukum adalah meindungi rakyat dari kesewenang-wenangan Negara/pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksud membatasi rakyat dalam menjalankan fungsi Negara yang berdasarkan Kedaulatan Rakyat. Perasaan tersebut merupakan hasil dari fungsi konstitusi yaitu dalam hal membatasi kekuasaan dan menjamin hak rakyat untuk menjalankan tugas serta fungsinya yang diikat oleh sebuah paham yang disebut Koinstitusionalisme. Konstitusonalisme adalah paham yang beranggapan bahwa sebuah kekuasaan harus dibatasi dan menjamin hak-haknya untuk terpenuhi tanpa harus menambah atau mengurangi hak yang sudah melekat pada warga Negara. Negara yang berlandaskan kepada suatu konstitusi dinamakan Negara konstitusional. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara konstitusional maka konstitusi Negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Jadi Negara tersebut harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Oleh sebab itu, bahasan tentang negara dan konstitusi pada makalah ini terdiri atas fungsi, maksud, dan nilai-nilai konstitusi.
Center for Open Science
Title: FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
Description:
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan.
Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya.
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.
Konstitusi merupakan dasar dari tatanan hukum sebuah negara, yang di dalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur tentang distribusi kekuasaan (Distribution of Power) dalam penyelenggaraan negara.
Konstitusi biasanya juga disebut sebagai hukum fundamental negara, sebab konstitusi ialah aturan dasar.
Aturan dasar yang nantinya akan menjadi acuan bagi lahirnya aturan-aturan hukum lain yang ada dibawahnya.
Konstitusi dalam arti formal adalah suatu dokumen resmi, seperangkat norma hukum yang hanya dapat diubah di bawah pengawasan ketentuan-ketentuan khusus, yang tujuannya adalah untuk menjadikan perubahan norma-norma ini lebih sulit.
Konstitusi dalam arti material terdiri atas peraturan-peraturan yang mengatur pembentukan norma-norma hukum yang bersifat umum, terutama pembentukan undang-undang.
Di Indonesia, konstitusi yang digunakan merupakan konstitusi tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau biasa disebut UUD 1945.
UUD 1945 pertama kali disahkan sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu padatanggal 18 Agustus 1945.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mempertegas kedudukan Undang-Undang Dasar sebagai sebuah Hukum Dasar.
Ketika terjadi reformasi konstitusi (UUD 1945) tahun 1999, muncul beberapa kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD 1945, antara lain mempertegas sistem presidensiil.
Namun dalam kenyataannya kesepakatan tersebut tidak ditaati secara konsisten oleh MPR.
Pembongkaran konstruksi presidensialisme dalam UUD 1945 secara signifikan pada perubahan pertama (1999), kemudian penguatan kelembagaan DPR pada perubahan kedua (2000), bukannya melahirkan keseimbangan kekuasaan antara presiden dan DPR, tetapi justru menimbulkan ketidakjelasan sistem presidensiil yang ingin dibangun melalui Perubahan UUD 1945.
Kesan ‘parlementernya’ justru semakin menguat.
Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan tampa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk.
Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu Negara.
Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar.
Dalam hal yang sama, sesungguhnya jati dari sebuah hukum adalah meindungi rakyat dari kesewenang-wenangan Negara/pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksud membatasi rakyat dalam menjalankan fungsi Negara yang berdasarkan Kedaulatan Rakyat.
Perasaan tersebut merupakan hasil dari fungsi konstitusi yaitu dalam hal membatasi kekuasaan dan menjamin hak rakyat untuk menjalankan tugas serta fungsinya yang diikat oleh sebuah paham yang disebut Koinstitusionalisme.
Konstitusonalisme adalah paham yang beranggapan bahwa sebuah kekuasaan harus dibatasi dan menjamin hak-haknya untuk terpenuhi tanpa harus menambah atau mengurangi hak yang sudah melekat pada warga Negara.
Negara yang berlandaskan kepada suatu konstitusi dinamakan Negara konstitusional.
Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara konstitusional maka konstitusi Negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme.
Jadi Negara tersebut harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme.
Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham.
Oleh sebab itu, bahasan tentang negara dan konstitusi pada makalah ini terdiri atas fungsi, maksud, dan nilai-nilai konstitusi.

Related Results

PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
PERBANDINGAN KONSTITUSI MADINAH DAN KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT DALAM POLITIK KETATANEGARAAN
PERBANDINGAN KONSTITUSI MADINAH DAN KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT DALAM POLITIK KETATANEGARAAN
Hukum merupakan produk politik apabila hukum tersebut dalam arti undang-undang yang merupakan produk politik, tetapi juga bisa mencakup hukum dalam arti yang lain, termasuk konstit...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) dan penyelesai sengketa kewenangan antar lembaga nega...
Margin Pemasaran Ikan di Kecamatan Insana Utara Kabupaten Timor Tengah Utara
Margin Pemasaran Ikan di Kecamatan Insana Utara Kabupaten Timor Tengah Utara
Penelitian bertujuan untuk mengetahui 1) fungsi-fungsi pemasaran yang dilakukan nelayan dan pedagang perantara; 2) saluran pemasaran ikan; dan 3) margin pemasaran ikan. Metode anal...
ANALISIS LOKUSI ILOKUSI PERLOKUSI DALAM DRAMA KOE KOI
ANALISIS LOKUSI ILOKUSI PERLOKUSI DALAM DRAMA KOE KOI
Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis lokusi, ilokusi, dan perlokusi dalam kehidupan sehari-hari melalui drama koe koi, dan mendeskripsikan da...

Back to Top