Javascript must be enabled to continue!
KOMPLEKSITAS PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
View through CrossRef
Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dilimpahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 melalui Mahkamah Konstitusi, hal ini masih menyisakan tanda tanya serta problematika. Di dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sendiri masih mengandung multi-interpretasi mengenai frasa lembaga negara. Tidak dijelaskan secara spesifik mengenai lembaga-lembaga negara apa saja yang kemudian menjadi lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara. Mengingat bahwa pembahasan lembaga negara di Indonesia itu amat luas, dalam artian tidak hanya ada 1 ataupun 2 lembaga negara saja. Tujuan dari penulisan ini ingin menganalisis tentang bagaimana kompleksitas penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. Metode yang dipakai ialah penelitian hukum normatif dengan mengambil pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tingkat kompleksitas dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yaitu dari konsep lembaga-lembaga negara serta optimalisasi dari proses penyelesaiannya. Dalam hal ini, tampaknya undang-undang memberikan keleluasaan bagi hakim Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan apa dan siapa lembaga negara yang dapat bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Sehingga melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 hakim Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan antara subjectum litis dan objectum litis dalam sengketa kewenangan lembaga negara.
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Title: KOMPLEKSITAS PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Description:
Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dilimpahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 melalui Mahkamah Konstitusi, hal ini masih menyisakan tanda tanya serta problematika.
Di dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sendiri masih mengandung multi-interpretasi mengenai frasa lembaga negara.
Tidak dijelaskan secara spesifik mengenai lembaga-lembaga negara apa saja yang kemudian menjadi lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara.
Mengingat bahwa pembahasan lembaga negara di Indonesia itu amat luas, dalam artian tidak hanya ada 1 ataupun 2 lembaga negara saja.
Tujuan dari penulisan ini ingin menganalisis tentang bagaimana kompleksitas penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi.
Metode yang dipakai ialah penelitian hukum normatif dengan mengambil pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tingkat kompleksitas dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yaitu dari konsep lembaga-lembaga negara serta optimalisasi dari proses penyelesaiannya.
Dalam hal ini, tampaknya undang-undang memberikan keleluasaan bagi hakim Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan apa dan siapa lembaga negara yang dapat bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sehingga melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 hakim Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan antara subjectum litis dan objectum litis dalam sengketa kewenangan lembaga negara.
Related Results
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) dan penyelesai sengketa kewenangan antar lembaga nega...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat beru...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMILU SERENTAK: STUDI HUKUM KOMPARATIF INDONESIA, KOREA SELATAN DAN TAIWAN
PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMILU SERENTAK: STUDI HUKUM KOMPARATIF INDONESIA, KOREA SELATAN DAN TAIWAN
Pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemilu legislati...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...

