Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMILU SERENTAK: STUDI HUKUM KOMPARATIF INDONESIA, KOREA SELATAN DAN TAIWAN

View through CrossRef
Pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemilu legislatif dan presiden untuk memperkuat sistem presidensial. Namun, implementasi pemilu serentak menghadirkan tantangan serius, mulai dari kompleksitas penyelenggaraan, potensi sengketa hasil, hingga legitimasi proses demokrasi. Dalam konteks ini, peran Mahkamah Konstitusi menjadi sentral sebagai pengawal konstitusi sekaligus penyelesai sengketa pemilu. Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif peran Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam pemilu serentak dengan Constitutional Court Korea Selatan dan Council of Grand Justices Taiwan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier ditelaah untuk menilai bagaimana pengadilan konstitusi di tiga negara tersebut mengawal prinsip keadilan pemilu dan mengatasi implikasi konstitusional dari pelaksanaan pemilu serentak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menekankan fungsi adjudikatif Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu, sementara Korea Selatan menonjolkan pengujian norma pemilu, dan Taiwan lebih menekankan perlindungan hak konstitusional warga negara. Kajian ini menyimpulkan bahwa pengalaman perbandingan tersebut dapat memberikan pelajaran penting bagi Indonesia untuk memperkuat desain kelembagaan Mahkamah Konstitusi agar lebih efektif dalam menjaga integritas pemilu serentak. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan wacana reformasi hukum pemilu dan peran Mahkamah Konstitusi dalam demokrasi konstitusional.
Title: PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMILU SERENTAK: STUDI HUKUM KOMPARATIF INDONESIA, KOREA SELATAN DAN TAIWAN
Description:
Pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemilu legislatif dan presiden untuk memperkuat sistem presidensial.
Namun, implementasi pemilu serentak menghadirkan tantangan serius, mulai dari kompleksitas penyelenggaraan, potensi sengketa hasil, hingga legitimasi proses demokrasi.
Dalam konteks ini, peran Mahkamah Konstitusi menjadi sentral sebagai pengawal konstitusi sekaligus penyelesai sengketa pemilu.
Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif peran Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam pemilu serentak dengan Constitutional Court Korea Selatan dan Council of Grand Justices Taiwan.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum.
Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier ditelaah untuk menilai bagaimana pengadilan konstitusi di tiga negara tersebut mengawal prinsip keadilan pemilu dan mengatasi implikasi konstitusional dari pelaksanaan pemilu serentak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menekankan fungsi adjudikatif Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu, sementara Korea Selatan menonjolkan pengujian norma pemilu, dan Taiwan lebih menekankan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Kajian ini menyimpulkan bahwa pengalaman perbandingan tersebut dapat memberikan pelajaran penting bagi Indonesia untuk memperkuat desain kelembagaan Mahkamah Konstitusi agar lebih efektif dalam menjaga integritas pemilu serentak.
Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan wacana reformasi hukum pemilu dan peran Mahkamah Konstitusi dalam demokrasi konstitusional.

Related Results

Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
ABSTRACT The Purpose of this Research is to examine 1) Legal construction of the Judicial Review of Parliamentary Threshold No. 44/PUUXV/2017 and No. 62/PUU-XXII/2024 on Judicial R...
PENATAAN ULANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 135/PUU-XXII/2024
PENATAAN ULANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 135/PUU-XXII/2024
ABSTRACT This article examines the redesign of national and regional elections after Constitutional Court Decision Number 135/PUU-XXII/2024 from the perspective of Indonesian cons...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
PENGARUH PEMILU SERENTAK TERHADAP PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA
PENGARUH PEMILU SERENTAK TERHADAP PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA
Artikel ini membahas tentang pengaruh pemilu serentak 2019 terhadap penguatan sistem presidensial di Indonesia. Salah satu tujuan pemilu serentak menurut putusan Mahkamah Konstitus...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengeketa Pemilihan Umum di Indonesia
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengeketa Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilu merupakan pesta demokrasi yang digelar dalam periode tertentu Dalam penyelenggaraan agenda pemilu tersebut seringkali muncul persoalan dari pihak-pihak yang tidak puas atas ...
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat beru...

Back to Top