Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat

View through CrossRef
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari menyatakan bahwa Peradilan Adat Nagari merupakan lembaga penyelesaian sengketa masyarakat di Nagari berdasarkan adat salingka nagari yang bersifat mediasi. Penyelesaian sengketa adat pada daerah Minangkabau bersifat kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Sebelum diselesaikan melalui Peradilan Adat Nagari maka terlebih dahulu harus diselesaikan dalam keluarga secara “bajanjang naiak batanggo turun”. Pada dasarnya hasil penyelesaian sengketa melalui peradilan adat nagari bertujuan untuk menghasilkan perdamaian. Namun apabila tidak dihasilkan perdamaian maka hasil penyelesaian melalui Peradilan Adat Nagari tersebut dapat menjadi sumber hukum penyelesaian sengketa oleh hakim dalam peradilan. Faktanya di daerah sumatera Bart banyak Peradilan Adat Nagari yang hasil penyelesaian sengketa tersebut berisi putusan-putusan sehingga bertentangan dengan fungsinya yang harusnya dalam penyelesaian tersebut bersifat mediasi bukan mengadili yang merupakan fungsi lembaga peradilan. Sehingga berdasarkan permasalahan diatas maka rumusan permasalahan nya adalah: 1. Bagaimana Eksistensi Peradilan Adat dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat? 2. Bagaimana Penyelesaian Sengketa Adat di Sumatera Barat?  Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif , sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan (library research) dan  analisis dan pengolahan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1)Pada daerah Sumatera Barat, Peradilan Adat Nagari mempunyai fungsi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa adat melalui mediasi yaitu sebagai pihak netral atau penengah dalam pihak yang bersengketa. Hasil yang digharpkan yaitu win-win solution dan perdamaian, bukan memberikan putusan-putusan yang bersifat mengadili pihak. 2.) Penyelesaian sengketa di Minangkabau adalah “bajanjang naiak batango turun”. Bajanjang naik maksudnya setiap persengketaan diselesaikan melalui proses lembaga adat pada tingkat yang paling rendah yaitu oleh mamak kaum. Apabila tidak memperoleh kesepakatan , maka penyelesaian sengketa oleh kepala suku dan penghulu dalam Peradilan Adat Nagari. Batanggo Turun artinya hasil musyawarah atau atau hasil penyelesaian sengketa oleh ninik mamak atau orang yang dituakan dalam adat diharapkan akan dipatuhi oleh pihak-pihak yang berperkara. Teknik penyelesaian sengketa oleh lembaga adat yang ada di Minangkabau mulai dari lembaga yang lebi rendah yaitu oleh mamak separuik atau mamak kepala waris sampai ke tingkat yang lebih tinggi yatu oleh Peradilan Adat Nagari  secara musyawarah dan mufakat serta mengutamakan rasa keadilan.
Title: Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Description:
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat.
Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov.
No.
7 Tahun 2018 tentang Nagari menyatakan bahwa Peradilan Adat Nagari merupakan lembaga penyelesaian sengketa masyarakat di Nagari berdasarkan adat salingka nagari yang bersifat mediasi.
Penyelesaian sengketa adat pada daerah Minangkabau bersifat kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
Sebelum diselesaikan melalui Peradilan Adat Nagari maka terlebih dahulu harus diselesaikan dalam keluarga secara “bajanjang naiak batanggo turun”.
Pada dasarnya hasil penyelesaian sengketa melalui peradilan adat nagari bertujuan untuk menghasilkan perdamaian.
Namun apabila tidak dihasilkan perdamaian maka hasil penyelesaian melalui Peradilan Adat Nagari tersebut dapat menjadi sumber hukum penyelesaian sengketa oleh hakim dalam peradilan.
Faktanya di daerah sumatera Bart banyak Peradilan Adat Nagari yang hasil penyelesaian sengketa tersebut berisi putusan-putusan sehingga bertentangan dengan fungsinya yang harusnya dalam penyelesaian tersebut bersifat mediasi bukan mengadili yang merupakan fungsi lembaga peradilan.
Sehingga berdasarkan permasalahan diatas maka rumusan permasalahan nya adalah: 1.
Bagaimana Eksistensi Peradilan Adat dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat? 2.
Bagaimana Penyelesaian Sengketa Adat di Sumatera Barat?  Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif , sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan (library research) dan  analisis dan pengolahan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian: 1)Pada daerah Sumatera Barat, Peradilan Adat Nagari mempunyai fungsi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa adat melalui mediasi yaitu sebagai pihak netral atau penengah dalam pihak yang bersengketa.
Hasil yang digharpkan yaitu win-win solution dan perdamaian, bukan memberikan putusan-putusan yang bersifat mengadili pihak.
2.
) Penyelesaian sengketa di Minangkabau adalah “bajanjang naiak batango turun”.
Bajanjang naik maksudnya setiap persengketaan diselesaikan melalui proses lembaga adat pada tingkat yang paling rendah yaitu oleh mamak kaum.
Apabila tidak memperoleh kesepakatan , maka penyelesaian sengketa oleh kepala suku dan penghulu dalam Peradilan Adat Nagari.
Batanggo Turun artinya hasil musyawarah atau atau hasil penyelesaian sengketa oleh ninik mamak atau orang yang dituakan dalam adat diharapkan akan dipatuhi oleh pihak-pihak yang berperkara.
Teknik penyelesaian sengketa oleh lembaga adat yang ada di Minangkabau mulai dari lembaga yang lebi rendah yaitu oleh mamak separuik atau mamak kepala waris sampai ke tingkat yang lebih tinggi yatu oleh Peradilan Adat Nagari  secara musyawarah dan mufakat serta mengutamakan rasa keadilan.

Related Results

PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebag...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
REKONSEPTUALISASI PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK TANAH ULAYAT YANG BERDASARKANTRI HITA KARANA
REKONSEPTUALISASI PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK TANAH ULAYAT YANG BERDASARKANTRI HITA KARANA
Rekonseptualisasi Peradilan Adat Dalam Menyelesaikan Konflik tanah Ulayat/tanah adat yang berdasarkan TriHita Karana. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh peradilan adat Kerta...

Back to Top