Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH

View through CrossRef
Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini pertama, bagaimana penyelesaian sengketa pertanahan melalui lembaga adat di Aceh dan Apa implikasi dalam pemberdayaan lembaga Adat sebagai alternatif dalam penyelesaian Perkara sengketa pertanahan di Aceh. Penelitian  ini menggunakan  metodependekatan  Yuridis Empiris. Penelitianini menggunakan teknik pengumpulan bahanhukumdan datayang terdiridariStudi Kepustakaan(LiberaryResearch).Analisabahanhukum dalam penelitianinidilakukan dengan carakualitatif dandisajikansecaradeskriptif. Hal ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adat masih menghadapi banyak kendala. Politik hukum nasional yang mengedepankan unifikasi hukum masih dirasakan dampaknya secara yuridis sampai saat ini, terkait dengan kewenangan lembaga menyelesaikan sengketa bahwa lembaga adat memiliki struktur, tugas dan fungsi serta kompetensinya. Mekanisme utama yang digunakan dalam penyelesaian sengketa adalah mekanisme musyawarah. Putusan lembaga adat memiliki wibawa yang kuat sehingga banyak yang diikuti, namun dalam hal tertentu pihak yang berkeberatan dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa Negara. Penyelesaian mengedepankan muyawarah merupakan salah satu yang positif dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adatupaya yang dilakukan oleh beberapa daerah untuk memperkuat posisi dan peran lembaga adat adalah melalui pembentukan Qanun Aceh Nosmor 10 Tanun 2008 tentang Lembaga Adat.
Title: IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
Description:
Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini pertama, bagaimana penyelesaian sengketa pertanahan melalui lembaga adat di Aceh dan Apa implikasi dalam pemberdayaan lembaga Adat sebagai alternatif dalam penyelesaian Perkara sengketa pertanahan di Aceh.
Penelitian  ini menggunakan  metodependekatan  Yuridis Empiris.
Penelitianini menggunakan teknik pengumpulan bahanhukumdan datayang terdiridariStudi Kepustakaan(LiberaryResearch).
Analisabahanhukum dalam penelitianinidilakukan dengan carakualitatif dandisajikansecaradeskriptif.
Hal ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adat masih menghadapi banyak kendala.
Politik hukum nasional yang mengedepankan unifikasi hukum masih dirasakan dampaknya secara yuridis sampai saat ini, terkait dengan kewenangan lembaga menyelesaikan sengketa bahwa lembaga adat memiliki struktur, tugas dan fungsi serta kompetensinya.
Mekanisme utama yang digunakan dalam penyelesaian sengketa adalah mekanisme musyawarah.
Putusan lembaga adat memiliki wibawa yang kuat sehingga banyak yang diikuti, namun dalam hal tertentu pihak yang berkeberatan dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa Negara.
Penyelesaian mengedepankan muyawarah merupakan salah satu yang positif dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adatupaya yang dilakukan oleh beberapa daerah untuk memperkuat posisi dan peran lembaga adat adalah melalui pembentukan Qanun Aceh Nosmor 10 Tanun 2008 tentang Lembaga Adat.

Related Results

Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menegaskan tentang peralihan status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanaha...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
PERANAN LEMBAGA PERTANAHAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN SECARA NON LITIGASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG
PERANAN LEMBAGA PERTANAHAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN SECARA NON LITIGASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG
Penyelesaian konflik pertanahan secara non litigasi secara implisit dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam struktur orga...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...

Back to Top