Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum

View through CrossRef
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yaitu penyelesaian sengketa diantara para pihak yang dilakukan melalui pemeriksaan di hadapan hakim dalam sebuah lembaga peradilan. Litigasi (Pengadilan) adalah metode penyelesaian sengketa paling lama dan lazim digunakan dalam menyelesaikan sengketa, baik sengketa yang bersifat publik maupun yang bersifat privat. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat akan keadilan dan kesejahteraan semakin besar, maka penyelesaian sengketa melalui litigasi lambat laun dirasakan kurang efektif lagi. Penyelesaian sengketa melalui litigasi dirasakan terlalu lama dan memakan biaya yang cukup besar. Kondisi demikian menyebabkan pencari keadilan mencari alternatif lain yaitu penyelesaian segketa diluar proses peradilan formal, yang biasa dikenal dengan penyelesaian sengketa non litigasi. Berdasarkan latar belakang, maka terdapat permasalahan bagaimana pelasanaan penyelesaian sengketa non litigasi dan bagaimana peran mediator dalam menyelesaiakan sengketa. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menganalisis bagaimana Efektivitas Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat normatif dan empiris. Adapun alasan digunakan pendekatan ini dikarenakan penelitian yang diteliti berkaitan dengan Efektivitas Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi.  
Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
Title: Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Description:
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan).
Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yaitu penyelesaian sengketa diantara para pihak yang dilakukan melalui pemeriksaan di hadapan hakim dalam sebuah lembaga peradilan.
Litigasi (Pengadilan) adalah metode penyelesaian sengketa paling lama dan lazim digunakan dalam menyelesaikan sengketa, baik sengketa yang bersifat publik maupun yang bersifat privat.
Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat akan keadilan dan kesejahteraan semakin besar, maka penyelesaian sengketa melalui litigasi lambat laun dirasakan kurang efektif lagi.
Penyelesaian sengketa melalui litigasi dirasakan terlalu lama dan memakan biaya yang cukup besar.
Kondisi demikian menyebabkan pencari keadilan mencari alternatif lain yaitu penyelesaian segketa diluar proses peradilan formal, yang biasa dikenal dengan penyelesaian sengketa non litigasi.
Berdasarkan latar belakang, maka terdapat permasalahan bagaimana pelasanaan penyelesaian sengketa non litigasi dan bagaimana peran mediator dalam menyelesaiakan sengketa.
Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menganalisis bagaimana Efektivitas Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat normatif dan empiris.
Adapun alasan digunakan pendekatan ini dikarenakan penelitian yang diteliti berkaitan dengan Efektivitas Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi.
 .

Related Results

Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
Perkembangan industri keuangan dan bisnis berbasis syariah di Indonesia telah mendorong meningkatnya transaksi ekonomi yang menggunakan akad syariah. Di sisi lain, dinamika tersebu...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Efektifitas APS Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual Di Era Digitalisasi
Efektifitas APS Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual Di Era Digitalisasi
Permasalahan penyelesaian sengketa, khususnyapada sengketa non litigasi dalamera global dihadapkanpada persoalan yang kompleks, khususnya mengenai coalition of norm. kenapa demikia...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (k...
EFEKTIVITAS KEUCHIK SELAKU MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI GAMPONG KULU KECAMATAN KUTABLANG BIREUEN
EFEKTIVITAS KEUCHIK SELAKU MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI GAMPONG KULU KECAMATAN KUTABLANG BIREUEN
Penyelesaian persoalan-persoalan masyarakat atau penyelesaian sengketa yang terjadi antar warga yang terjadi lebih menggunakan pendekatan adat atau hukum adat. Pemerintah Aceh meng...

Back to Top