Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Efektifitas APS Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual Di Era Digitalisasi

View through CrossRef
Permasalahan penyelesaian sengketa, khususnyapada sengketa non litigasi dalamera global dihadapkanpada persoalan yang kompleks, khususnya mengenai coalition of norm. kenapa demikian karenahal banyaknyafactor berperan yang perlu dicarikkan jalan keluar apabila timbul sengketa disalah satu pihak banyak factor yang berpengaruh pada sengketa nonlitigasi nasional maupun internasional. Seperti budaya, Bahasa, system nilai, serta system hukum yang berlainan. Seperti amerika menyindir jepang dengan anekdot para lawywrnya dapat dibarter dengan mobil jepang. Tidak di pungkiri bahwa sudah banyak pebisnis memilih penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan istilah alternative disvute resolution ( ADR), mengingat biaya lebih ekonomis, praktis,dan tidak memakan waktu yang lama. Norma hukum arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan telah diatur dalam undang-undang 30 tahun 1999 dengan berlakunya undang-undang ini maka dicabutlah peraturanarbitrase di luar undang-undangini baik di jawa maupun diluar pulau jawa. Metode penelitian ini adalah field riset perpustakaan dengan membedah undang-undang dan literature perpustakaan, dari penelitian ini maka diperoleh hasil dan pembahasan Dalam Perspektif kebutuhan hukum maka Alternatif Penyelesaian Sengketa Non-Litiigasi ( Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase ) masih sangat diperlukan khususnya dalam sistem hukum di Indonesia yang membutuhkan sebuah sistem dengan tetap memperhatikan asas hukum yang efektif, efisien, cepat dan biaya ringan serta memberi kemanfaatan kepada masing -masing pihak bersengketa terkhusus sengketa Hak Kekayaan Intelektual Walaupun dalam prakteknya masih banyak sengketa kekayaan Intelektual yang menyelesaikan melalui litigasi dan melalui jalur domain hukum pidana Faktor Hukum itu sendiri (UU), Faktor Penegak Hukum, Faktor sarana penegak hukum, Faktor Masyarakat, dan Faktor kebudayaan. Maka terkait Alternatif Penyelesaian sengketa yang substansi dasarnya adalah musyawarah/kesepakatan sudah merupakan bahagian dari budayamasyarakat Indonesia tetapi halini tergerus oleh berbagai faktor yang membuat masyarakat masih tetap memilih penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, akhirnya dibutuhkan kesadaran hukum serta budaya masyarakat berikut edukasi terhadap masyarakat bahwa APS adalah bahagian penting dalam penyelesaian sengketa.
Title: Efektifitas APS Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual Di Era Digitalisasi
Description:
Permasalahan penyelesaian sengketa, khususnyapada sengketa non litigasi dalamera global dihadapkanpada persoalan yang kompleks, khususnya mengenai coalition of norm.
kenapa demikian karenahal banyaknyafactor berperan yang perlu dicarikkan jalan keluar apabila timbul sengketa disalah satu pihak banyak factor yang berpengaruh pada sengketa nonlitigasi nasional maupun internasional.
Seperti budaya, Bahasa, system nilai, serta system hukum yang berlainan.
Seperti amerika menyindir jepang dengan anekdot para lawywrnya dapat dibarter dengan mobil jepang.
Tidak di pungkiri bahwa sudah banyak pebisnis memilih penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan istilah alternative disvute resolution ( ADR), mengingat biaya lebih ekonomis, praktis,dan tidak memakan waktu yang lama.
Norma hukum arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan telah diatur dalam undang-undang 30 tahun 1999 dengan berlakunya undang-undang ini maka dicabutlah peraturanarbitrase di luar undang-undangini baik di jawa maupun diluar pulau jawa.
Metode penelitian ini adalah field riset perpustakaan dengan membedah undang-undang dan literature perpustakaan, dari penelitian ini maka diperoleh hasil dan pembahasan Dalam Perspektif kebutuhan hukum maka Alternatif Penyelesaian Sengketa Non-Litiigasi ( Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase ) masih sangat diperlukan khususnya dalam sistem hukum di Indonesia yang membutuhkan sebuah sistem dengan tetap memperhatikan asas hukum yang efektif, efisien, cepat dan biaya ringan serta memberi kemanfaatan kepada masing -masing pihak bersengketa terkhusus sengketa Hak Kekayaan Intelektual Walaupun dalam prakteknya masih banyak sengketa kekayaan Intelektual yang menyelesaikan melalui litigasi dan melalui jalur domain hukum pidana Faktor Hukum itu sendiri (UU), Faktor Penegak Hukum, Faktor sarana penegak hukum, Faktor Masyarakat, dan Faktor kebudayaan.
Maka terkait Alternatif Penyelesaian sengketa yang substansi dasarnya adalah musyawarah/kesepakatan sudah merupakan bahagian dari budayamasyarakat Indonesia tetapi halini tergerus oleh berbagai faktor yang membuat masyarakat masih tetap memilih penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, akhirnya dibutuhkan kesadaran hukum serta budaya masyarakat berikut edukasi terhadap masyarakat bahwa APS adalah bahagian penting dalam penyelesaian sengketa.

Related Results

PREVENÇÃO DA TROMBOSE VENOSA PROFUNDA NA GRAVIDEZ PELA ENFERMAGEM NA APS
PREVENÇÃO DA TROMBOSE VENOSA PROFUNDA NA GRAVIDEZ PELA ENFERMAGEM NA APS
PREVENÇÃO DA TROMBOSE VENOSA PROFUNDA NA GRAVIDEZ PELA ENFERMAGEM NA APS Danilo Hudson Vieira de Souza1 Priscilla Bárbara Campos Daniel dos Santos Fernandes RESUMO A gravidez ...
Three in One: Systemic Lupus Erythematosus, HELLP Syndrome, and Antiphospholipid Syndrome: A Case Report and Literature Review
Three in One: Systemic Lupus Erythematosus, HELLP Syndrome, and Antiphospholipid Syndrome: A Case Report and Literature Review
Abstract Introduction Systemic lupus erythematosus (SLE) is a multisystem autoimmune disease commonly affecting women of reproductive age. Its overlap with HELLP syndrome (Hemolysi...
Internações no SUS por Condições Sensíveis à Atenção Primária no Paraná antes e durante a pandemia de COVID-19
Internações no SUS por Condições Sensíveis à Atenção Primária no Paraná antes e durante a pandemia de COVID-19
Estudo descritivo, que objetivou analisar internações hospitalares por condições sensíveis à APS no biênio pré-pandêmico (2018 - 2019) e no primeiro biênio da pandemia de Covid-19 ...
Anti-Apoptotic Effect of Angelica Polysaccharide (APS) on Cryopreservation of Platelets
Anti-Apoptotic Effect of Angelica Polysaccharide (APS) on Cryopreservation of Platelets
Abstract Background: Angelica Polysaccharide (APS) is from the root of Radix Angelicae Sinensis (Danggui). Danggui has been used for centuries to treat blood-deficie...
PEMBANGUNAN HAKI DALAM DUNIA TEGNOLOGY
PEMBANGUNAN HAKI DALAM DUNIA TEGNOLOGY
Kehadiran teknologi sangat membantu dan mempermudah kegiatan manusia. Perananteknologi informasi yang sedemikian besar harus dimanfaatkan maksimal dalampembangunan kekayaan intelek...
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (k...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...

Back to Top