Javascript must be enabled to continue!
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
View through CrossRef
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase dinilai tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum tetapi termasuk juga dirasakan oleh kalangan dunia pendidikan. Minimnya arbitrase dimasukan dalam kurikulum perguruan tinggi merupakan potret bahwa arbitrase tidak begitu populer di program studi yang memiliki relevansi dengan arbitrase seperti fakultas hukum dan fakultas ekonomi dan bisnis. Literasi dan pengetahuan yang seharusnya di dapatkan di perguruan tinggi terkait arbitrase menjadikan arbitrase tidak populer dipilih sebagai tempat penyelesaian sengketa. Ditambah lagi sifat persidangan arbitrase yang tertutup yang menyebabkan tidak terdapat ruang bagi publik khususnya mahasiswa untuk mengenal persidangan arbitrase secara langsung layaknya persidangan di Pengadilan yang terbuka untuk umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan menganalisis mengenai sinergitas perguruan tinggi dan lembaga arbitrase dalam pembangunan hukum terkait penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan filsafat, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan futuristik. Hasil penelitian menjawab bahwa perguran tinggi dan lembaga arbitrase memiliki peran penting dalam pembangunan hukum di sektor penyelesaian sengketa bisnis. Sinergitas kampus dan Lembaga arbitrase dalam dalam upaya edukasi tentang penyelesaian sengketa bisnis dinilai sebagai tahap awal dalam menyiapkan para calon pelaku bisnis dan praktisi bisnis yang terlibat dalam sengketa termasuk dalam mengkader para pemangku kepentingan yang berperan dalam memutus sengketa bisnis. Pada akhirnya, sinergitas kampus dan perguruan tinggi dalam memberikan pengajaran/pendidikan terkait arbitrase menjadi support system terhadap penyelesaian sengketa bisnis di masa depan, yang tidak hanya berdampak pada pemahaman tentang arbitrase dan kedudukannya dalam penyelesaian sengketa bisnis, tetapi juga berdampak pada utuhnya pemahaman bagi mahasiswa sebagai penegak hukum dan pelaku bisnis di masa depan bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu di pengadilan.
AbstractArbitration as a dispute resolution instrument is essential in the development of law and the advancement of modern legal systems. The public's lack of knowledge about arbitration is not only felt by the general population but also within the educational community. The limited inclusion of arbitration in university curricula reflects its low popularity in study programs relevant to arbitration, such as law, economics, and business faculties. The lack of literacy and knowledge that should be obtained at the university level regarding arbitration contributes to its unpopularity as a chosen method of dispute resolution. Additionally, the closed nature of arbitration proceedings prevents the public, particularly students, from experiencing arbitration trials directly, unlike court trials that are open to the public. The aim of this research was to identify, evaluate, and analyze the synergy between universities and arbitration institutions in the development of legal frameworks related to business dispute resolution in Indonesia. The research employed a normative juridical method with a conceptual approach, philosophical approach, legislative approach, and futuristic approach. The findings indicated that universities and arbitration institutions play a crucial role in the development of law in the field of business dispute resolution. The synergy between universities and arbitration institutions in educating about business dispute resolution was seen as an initial step in preparing future business actors and practitioners involved in disputes, including training stakeholders who play a role in resolving business disputes. Ultimately, the collaboration between universities and arbitration institutions in providing education related to arbitration became a support system for business dispute resolution in the future, impacting not only the understanding of arbitration and its position in business dispute resolution but also providing a comprehensive understanding for students as future legal enforcers and business actors that dispute resolution did not always take place in court.
Title: Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Description:
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern.
Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase dinilai tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum tetapi termasuk juga dirasakan oleh kalangan dunia pendidikan.
Minimnya arbitrase dimasukan dalam kurikulum perguruan tinggi merupakan potret bahwa arbitrase tidak begitu populer di program studi yang memiliki relevansi dengan arbitrase seperti fakultas hukum dan fakultas ekonomi dan bisnis.
Literasi dan pengetahuan yang seharusnya di dapatkan di perguruan tinggi terkait arbitrase menjadikan arbitrase tidak populer dipilih sebagai tempat penyelesaian sengketa.
Ditambah lagi sifat persidangan arbitrase yang tertutup yang menyebabkan tidak terdapat ruang bagi publik khususnya mahasiswa untuk mengenal persidangan arbitrase secara langsung layaknya persidangan di Pengadilan yang terbuka untuk umum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan menganalisis mengenai sinergitas perguruan tinggi dan lembaga arbitrase dalam pembangunan hukum terkait penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia.
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan filsafat, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan futuristik.
Hasil penelitian menjawab bahwa perguran tinggi dan lembaga arbitrase memiliki peran penting dalam pembangunan hukum di sektor penyelesaian sengketa bisnis.
Sinergitas kampus dan Lembaga arbitrase dalam dalam upaya edukasi tentang penyelesaian sengketa bisnis dinilai sebagai tahap awal dalam menyiapkan para calon pelaku bisnis dan praktisi bisnis yang terlibat dalam sengketa termasuk dalam mengkader para pemangku kepentingan yang berperan dalam memutus sengketa bisnis.
Pada akhirnya, sinergitas kampus dan perguruan tinggi dalam memberikan pengajaran/pendidikan terkait arbitrase menjadi support system terhadap penyelesaian sengketa bisnis di masa depan, yang tidak hanya berdampak pada pemahaman tentang arbitrase dan kedudukannya dalam penyelesaian sengketa bisnis, tetapi juga berdampak pada utuhnya pemahaman bagi mahasiswa sebagai penegak hukum dan pelaku bisnis di masa depan bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu di pengadilan.
AbstractArbitration as a dispute resolution instrument is essential in the development of law and the advancement of modern legal systems.
The public's lack of knowledge about arbitration is not only felt by the general population but also within the educational community.
The limited inclusion of arbitration in university curricula reflects its low popularity in study programs relevant to arbitration, such as law, economics, and business faculties.
The lack of literacy and knowledge that should be obtained at the university level regarding arbitration contributes to its unpopularity as a chosen method of dispute resolution.
Additionally, the closed nature of arbitration proceedings prevents the public, particularly students, from experiencing arbitration trials directly, unlike court trials that are open to the public.
The aim of this research was to identify, evaluate, and analyze the synergy between universities and arbitration institutions in the development of legal frameworks related to business dispute resolution in Indonesia.
The research employed a normative juridical method with a conceptual approach, philosophical approach, legislative approach, and futuristic approach.
The findings indicated that universities and arbitration institutions play a crucial role in the development of law in the field of business dispute resolution.
The synergy between universities and arbitration institutions in educating about business dispute resolution was seen as an initial step in preparing future business actors and practitioners involved in disputes, including training stakeholders who play a role in resolving business disputes.
Ultimately, the collaboration between universities and arbitration institutions in providing education related to arbitration became a support system for business dispute resolution in the future, impacting not only the understanding of arbitration and its position in business dispute resolution but also providing a comprehensive understanding for students as future legal enforcers and business actors that dispute resolution did not always take place in court.
Related Results
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebag...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Studi Analisis Penyelesaian Sengketa Merek melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC), World Intellectual Property Organizations (WIPO) Arbitration Centre dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Studi Analisis Penyelesaian Sengketa Merek melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC), World Intellectual Property Organizations (WIPO) Arbitration Centre dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Penyelesaian sengketa merek yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 adalah melalui jalur pidana, perdata, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sen...
Arbitrase Syariah Di Indonesia : Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa
Arbitrase Syariah Di Indonesia : Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan dan solusi dalam implementasi arbitrase syariah di Indonesia, khususnya dalam konteks perbankan syariah dan lembaga keuangan...
PEMISAHAN ALASAN PEMBATALAN DAN SYARAT PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
PEMISAHAN ALASAN PEMBATALAN DAN SYARAT PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Alasan pembatalan dan syarat pelaksanaan putusan arbitrase telah diatur masing-masing pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa....
Faktor Pemilihan Arbitrase sebagai Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi
Faktor Pemilihan Arbitrase sebagai Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi
Meningkatnya perselisihan dalam dunia bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks kontrak, yang dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa (ADR...

