Javascript must be enabled to continue!
Studi Analisis Penyelesaian Sengketa Merek melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC), World Intellectual Property Organizations (WIPO) Arbitration Centre dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
View through CrossRef
Penyelesaian sengketa merek yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 adalah melalui jalur pidana, perdata, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa merek melalui arbitrase memiliki beberapa keunggulan dibandingkan melalui peradilan umum.. Selain peraturan prosedur arbitrase, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan putusan asbritrase SIAC, WIPO Arbitration Centre dan BANI. Penelitian ini ingin mengkaji (1) penyelesaian sengketa merek melalui SIAC, WIPO Arbitration Centre dan BANI ditinjau dari peratuan prosedur arbitrase masing-masing, dan (2) pelaksanaan putusan SIAC, WIPO Arbitration Centre dan BANI ditinjau dari Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan metode yuridis doktrinal. Berdasarkan penelitian ini SIAC merupakan badan arbitrase yang memiliki keunggulan dibandingkan badan arbitrase yang lain.Kata-kunci : Penyelesaian Sengketa Merek, Pelaksanaan Putusan Arbitrase.
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: Studi Analisis Penyelesaian Sengketa Merek melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC), World Intellectual Property Organizations (WIPO) Arbitration Centre dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Description:
Penyelesaian sengketa merek yang diatur dalam Undang-Undang No.
15 Tahun 2001 adalah melalui jalur pidana, perdata, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa merek melalui arbitrase memiliki beberapa keunggulan dibandingkan melalui peradilan umum.
Selain peraturan prosedur arbitrase, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan putusan asbritrase SIAC, WIPO Arbitration Centre dan BANI.
Penelitian ini ingin mengkaji (1) penyelesaian sengketa merek melalui SIAC, WIPO Arbitration Centre dan BANI ditinjau dari peratuan prosedur arbitrase masing-masing, dan (2) pelaksanaan putusan SIAC, WIPO Arbitration Centre dan BANI ditinjau dari Undang-Undang No.
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan metode yuridis doktrinal.
Berdasarkan penelitian ini SIAC merupakan badan arbitrase yang memiliki keunggulan dibandingkan badan arbitrase yang lain.
Kata-kunci : Penyelesaian Sengketa Merek, Pelaksanaan Putusan Arbitrase.
Related Results
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
<p>Abstract<br />This article aims to find out the recognition and enforcement of international arbitration award in Indonesia, as well as the authority of the courts i...
WIPO Mediation
WIPO Mediation
Abstract
With offices in Geneva, Switzerland and in Singapore, the WIPO Arbitration and Mediation Center (WIPO Center), established in 1994, is a neutral, internatio...
Praktek Penyelesaian Sengketa Konstruksi Diuar Pengadilan Di Indonesia
Praktek Penyelesaian Sengketa Konstruksi Diuar Pengadilan Di Indonesia
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menemukan: “pertama, pengaturan penyelesaian sengketa perdata di luar badan peradilan (non-litigasi) di Indonesia; kedua, praktek penye...
PERAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH
PERAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH
Abstrak
Arbitrase atau yang dikenal dengan Basyarnas merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa syariah di luar peradilan umum. Arbitrase diatur dalam...
Dampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase
Dampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase
AbstrakSesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bertentangan dengan UUD 194...
The Implementation of Parties Autonomy and Authority of Bani Region of Business Disputes Resolution
The Implementation of Parties Autonomy and Authority of Bani Region of Business Disputes Resolution
Badan Arbitrase Nasional Indonesia so called BANI Arbitration Center (“BAC”) is an independent institution that provides services in settling disputes outside the state court. BANI...

