Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH

View through CrossRef
Abstrak Arbitrase atau yang dikenal dengan Basyarnas merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa syariah di luar peradilan umum. Arbitrase diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 yang berkaitan bahwa arbitrase berhak menyelesaikan sengketa syariah bagi para pihak yang bersengketa yang meminta Basyarnas untuk mengadili perkara yang diajukan. Perkara yang dapat diadili oleh badan arbitrase meliputi bidang ekonomi, bisnis, keuangan, perdagangan, dan industri yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui peran dan efektivitas badan arbitrase syariah dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah di Indonesia. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan deskriptif normatif dan penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Arbitrase syariah dinilai lebih fleksibel dalam menyelesaikan perkara syariah dengan mempertimbangkan biaya dan waktu yang relatif lebih singkat dibandingkan dengan peradilan umum, sehingga arbitrase syariah menjadi pilihan yang baik untuk kasus-kasus yang berbasis syariah Kata Kunci: Arbitrase Syariah, Sengketa, Bisnis Syariah   Abstract Arbitration or known as Basyarnas is an institution that has the authority to resolve sharia disputes outside the general court. Arbitration is regulated in Law No. 30 of 1999 which relates that arbitration has the right to resolve sharia disputes for the parties to the dispute who request Basyarnas to hear the case submitted. Cases that can be tried by arbitration bodies include economic, business, financial, trade and industrial issues that apply sharia principles. The purpose of writing this article is to determine the role and effectiveness of sharia arbitration bodies in resolving sharia business disputes in Indonesia. The research method in this article uses descriptive normative and this research uses library research. Sharia arbitration is considered more flexible in resolving sharia cases by considering costs and relatively shorter time compared to general courts, so that sharia arbitration is a good choice for sharia-based cases.   Keywords: Sharia Arbitration, Dispute, Sharia Business
Title: PERAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH
Description:
Abstrak Arbitrase atau yang dikenal dengan Basyarnas merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa syariah di luar peradilan umum.
Arbitrase diatur dalam UU No.
30 Tahun 1999 yang berkaitan bahwa arbitrase berhak menyelesaikan sengketa syariah bagi para pihak yang bersengketa yang meminta Basyarnas untuk mengadili perkara yang diajukan.
Perkara yang dapat diadili oleh badan arbitrase meliputi bidang ekonomi, bisnis, keuangan, perdagangan, dan industri yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui peran dan efektivitas badan arbitrase syariah dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah di Indonesia.
Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan deskriptif normatif dan penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research).
Arbitrase syariah dinilai lebih fleksibel dalam menyelesaikan perkara syariah dengan mempertimbangkan biaya dan waktu yang relatif lebih singkat dibandingkan dengan peradilan umum, sehingga arbitrase syariah menjadi pilihan yang baik untuk kasus-kasus yang berbasis syariah Kata Kunci: Arbitrase Syariah, Sengketa, Bisnis Syariah   Abstract Arbitration or known as Basyarnas is an institution that has the authority to resolve sharia disputes outside the general court.
Arbitration is regulated in Law No.
30 of 1999 which relates that arbitration has the right to resolve sharia disputes for the parties to the dispute who request Basyarnas to hear the case submitted.
Cases that can be tried by arbitration bodies include economic, business, financial, trade and industrial issues that apply sharia principles.
The purpose of writing this article is to determine the role and effectiveness of sharia arbitration bodies in resolving sharia business disputes in Indonesia.
The research method in this article uses descriptive normative and this research uses library research.
Sharia arbitration is considered more flexible in resolving sharia cases by considering costs and relatively shorter time compared to general courts, so that sharia arbitration is a good choice for sharia-based cases.
  Keywords: Sharia Arbitration, Dispute, Sharia Business.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
Arbitrase Syariah Di Indonesia : Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa
Arbitrase Syariah Di Indonesia : Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan dan solusi dalam implementasi arbitrase syariah di Indonesia, khususnya dalam konteks perbankan syariah dan lembaga keuangan...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Tantangan Arbiter Syariah di Basyarnas dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah
Tantangan Arbiter Syariah di Basyarnas dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah
Artikel dalam sebuah lembaga penyelesaian sengketa yang di sebut Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), keberadaan sumber daya manusia (human resource) di rasa sangat pentin...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...

Back to Top