Javascript must be enabled to continue!
Arbitrase Syariah Di Indonesia : Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan dan solusi dalam implementasi arbitrase syariah di Indonesia, khususnya dalam konteks perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah. Melalui pendekatan hukum normatif dan metode kualitatif, penelitian ini mengkaji regulasi yang ada serta peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam menyelesaikan sengketa. Fokus utama penelitian adalah untuk memahami bagaimana mekanisme arbitrase syariah dapat berfungsi secara efektif dalam mengatasi konflik yang muncul di sektor ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun arbitrase syariah menawarkan solusi cepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, masih terdapat berbagai tantangan yang harus diatasi. Tantangan utama termasuk minimnya pemahaman masyarakat tentang arbitrase syariah, terbatasnya jumlah arbiter yang kompeten, dan inkonsistensi regulasi yang mengatur penyelesaian sengketa. Penelitian ini juga menemukan bahwa upaya sosialisasi dan peningkatan kapasitas arbiter sangat penting untuk memperkuat implementasi arbitrase syariah. Sebagai solusi, penelitian merekomendasikan peningkatan edukasi mengenai arbitrase syariah kepada masyarakat dan pelaku bisnis, serta penguatan regulasi yang mendukung penyelesaian sengketa berbasis syariah. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan arbitrase syariah dapat berkontribusi lebih signifikan dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan stabil dalam ekonomi syariah di Indonesia.
Asosiasi Seni Desain dan Komunikasi Visual Indonesia
Title: Arbitrase Syariah Di Indonesia : Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan dan solusi dalam implementasi arbitrase syariah di Indonesia, khususnya dalam konteks perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah.
Melalui pendekatan hukum normatif dan metode kualitatif, penelitian ini mengkaji regulasi yang ada serta peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam menyelesaikan sengketa.
Fokus utama penelitian adalah untuk memahami bagaimana mekanisme arbitrase syariah dapat berfungsi secara efektif dalam mengatasi konflik yang muncul di sektor ekonomi syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun arbitrase syariah menawarkan solusi cepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, masih terdapat berbagai tantangan yang harus diatasi.
Tantangan utama termasuk minimnya pemahaman masyarakat tentang arbitrase syariah, terbatasnya jumlah arbiter yang kompeten, dan inkonsistensi regulasi yang mengatur penyelesaian sengketa.
Penelitian ini juga menemukan bahwa upaya sosialisasi dan peningkatan kapasitas arbiter sangat penting untuk memperkuat implementasi arbitrase syariah.
Sebagai solusi, penelitian merekomendasikan peningkatan edukasi mengenai arbitrase syariah kepada masyarakat dan pelaku bisnis, serta penguatan regulasi yang mendukung penyelesaian sengketa berbasis syariah.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan arbitrase syariah dapat berkontribusi lebih signifikan dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan stabil dalam ekonomi syariah di Indonesia.
Related Results
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
Sengketa Perbankan Syariah : Inovasi Dan Tantangan
Sengketa Perbankan Syariah : Inovasi Dan Tantangan
Disputes in Islamic banking are becoming an increasingly important topic in line with the rapid growth of the Islamic financial sector in various countries, including Indonesia. ba...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
PERAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH
PERAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH
Abstrak
Arbitrase atau yang dikenal dengan Basyarnas merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa syariah di luar peradilan umum. Arbitrase diatur dalam...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Praktek Penyelesaian Sengketa Konstruksi Diuar Pengadilan Di Indonesia
Praktek Penyelesaian Sengketa Konstruksi Diuar Pengadilan Di Indonesia
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menemukan: “pertama, pengaturan penyelesaian sengketa perdata di luar badan peradilan (non-litigasi) di Indonesia; kedua, praktek penye...
Studi Analisis Penyelesaian Sengketa Merek melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC), World Intellectual Property Organizations (WIPO) Arbitration Centre dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Studi Analisis Penyelesaian Sengketa Merek melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC), World Intellectual Property Organizations (WIPO) Arbitration Centre dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Penyelesaian sengketa merek yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 adalah melalui jalur pidana, perdata, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sen...

