Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Dampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase

View through CrossRef
AbstrakSesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bertentangan dengan UUD 1945 Republik Indonesia; sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Substansi dari penjelasan tersebut mengharuskan pemohon yang berusaha membatalkan putusan arbitrase untuk terlebih dahulu membuktikan alasan pengajuan mereka di Pengadilan Negeri. Berdasarkan putusan ini, syarat tersebut tidak lagi ada, sehingga mempermudah proses pembatalan putusan arbitrase. Di sisi lain, keberadaan Pasal 70 undang-undang itu sendiri masih menjadi perdebatan. Dalam perkembangannya, pasal ini memberikan berbagai implikasi hukum yang negatif bagi lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, termasuk lembaga arbitrase, serta pihak-pihak yang menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Meskipun demikian, mekanisme ini secara normatif bertujuan untuk mengoreksi kesalahan formal dalam putusan arbitrase. Tulisan ini berusaha menggambarkan rasionalisasi di balik perlunya mempertahankan atau menghilangkan mekanisme tersebut dengan meninjau kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014. Sebagai kesimpulan di akhir artikel, disarankan agar Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa perlu dihilangkan atau setidaknya dibatasi secara ketat. AbstractPursuant to Constitutional Court Decision Number 15/PUU-XII/2014, the Elucidation of Article 70 of the Arbitration and Alternative Dispute Resolution Law was contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia; thus, it no longer had binding legal force. The substance of the elucidation required applicants attempting to annul an arbitral award to first prove the grounds for their application before the District Court. According to this decision, such a requirement did not longer exist, thus it would be easier to annull an arbitral award. On the other hand, the existence of Article 70 of the law itself is still debatable. In its development, this article has provided various legal implications that have negative values for dispute resolution institutions outside the court, including arbitration institutions, as well as parties resolving their disputes through arbitration. Nonetheless, this mechanism is intended normatively to correct formal errors in an arbitral award. This paper attempts to describe the rationalization behind the need to maintain or eliminate such a mechanism by re-examining Constitutional Court Decision Number 15/PUU-XII/2014. As a resolution at the end of the article, it is Article 70 of the Law on Arbitration and Alternative Dispute Resolution that should need to be eliminated or at least strictly limited.
Title: Dampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase
Description:
AbstrakSesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bertentangan dengan UUD 1945 Republik Indonesia; sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Substansi dari penjelasan tersebut mengharuskan pemohon yang berusaha membatalkan putusan arbitrase untuk terlebih dahulu membuktikan alasan pengajuan mereka di Pengadilan Negeri.
Berdasarkan putusan ini, syarat tersebut tidak lagi ada, sehingga mempermudah proses pembatalan putusan arbitrase.
Di sisi lain, keberadaan Pasal 70 undang-undang itu sendiri masih menjadi perdebatan.
Dalam perkembangannya, pasal ini memberikan berbagai implikasi hukum yang negatif bagi lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, termasuk lembaga arbitrase, serta pihak-pihak yang menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
Meskipun demikian, mekanisme ini secara normatif bertujuan untuk mengoreksi kesalahan formal dalam putusan arbitrase.
Tulisan ini berusaha menggambarkan rasionalisasi di balik perlunya mempertahankan atau menghilangkan mekanisme tersebut dengan meninjau kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014.
Sebagai kesimpulan di akhir artikel, disarankan agar Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa perlu dihilangkan atau setidaknya dibatasi secara ketat.
AbstractPursuant to Constitutional Court Decision Number 15/PUU-XII/2014, the Elucidation of Article 70 of the Arbitration and Alternative Dispute Resolution Law was contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia; thus, it no longer had binding legal force.
The substance of the elucidation required applicants attempting to annul an arbitral award to first prove the grounds for their application before the District Court.
According to this decision, such a requirement did not longer exist, thus it would be easier to annull an arbitral award.
On the other hand, the existence of Article 70 of the law itself is still debatable.
In its development, this article has provided various legal implications that have negative values for dispute resolution institutions outside the court, including arbitration institutions, as well as parties resolving their disputes through arbitration.
Nonetheless, this mechanism is intended normatively to correct formal errors in an arbitral award.
This paper attempts to describe the rationalization behind the need to maintain or eliminate such a mechanism by re-examining Constitutional Court Decision Number 15/PUU-XII/2014.
As a resolution at the end of the article, it is Article 70 of the Law on Arbitration and Alternative Dispute Resolution that should need to be eliminated or at least strictly limited.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dala...
PEMISAHAN ALASAN PEMBATALAN DAN SYARAT PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
PEMISAHAN ALASAN PEMBATALAN DAN SYARAT PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Alasan pembatalan dan syarat pelaksanaan putusan arbitrase telah diatur masing-masing pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa....
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua p...
Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri
Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri
Abstract: The National Arbitration Award Cancellation By Court. Article 70 of Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution, stating that the award can only ...
UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL
UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa pada umumnya diketahui dapat diselesaikan dalam proses litigasi dan non-litigasi. Upaya hukum non-litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa merupakan kes...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
Karya ini membahas permasalahan tentang pelaksanaan denda akibat pembatalan pertunangan dan tinjauannya hukum Islam dan hukum adat. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ...

Back to Top