Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMISAHAN ALASAN PEMBATALAN DAN SYARAT PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE

View through CrossRef
Alasan pembatalan dan syarat pelaksanaan putusan arbitrase telah diatur masing-masing pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dimana alasan pembatalan putusan arbitrase telah diatur secara limitatif dan tidak dapat disimpangi sesuai dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sedangkan syarat pelaksanaan putusan arbitrase juga telah diatur tersendiri dalam Pasal 62 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Dapat disimpulkan bahwa alasan pembatalan dan syarat pelaksanaan putusan arbitrase tidak dapat dicampuradukkan. Mengingat bahwa ketertiban umum bukan lah merupakan alasan pembatalan putusan arbitrase, melainkan syarat tidak dapat dilaksanakannya putusan arbitrase. Maka dari itu, Majelis Hakim tidak dibenarkan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase berdasarkan alasan-alasan selain dari apa yang diatur di dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Fakultas Hukum Universitas Samudra
Title: PEMISAHAN ALASAN PEMBATALAN DAN SYARAT PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Description:
Alasan pembatalan dan syarat pelaksanaan putusan arbitrase telah diatur masing-masing pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dimana alasan pembatalan putusan arbitrase telah diatur secara limitatif dan tidak dapat disimpangi sesuai dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Sedangkan syarat pelaksanaan putusan arbitrase juga telah diatur tersendiri dalam Pasal 62 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif.
Dapat disimpulkan bahwa alasan pembatalan dan syarat pelaksanaan putusan arbitrase tidak dapat dicampuradukkan.
Mengingat bahwa ketertiban umum bukan lah merupakan alasan pembatalan putusan arbitrase, melainkan syarat tidak dapat dilaksanakannya putusan arbitrase.
Maka dari itu, Majelis Hakim tidak dibenarkan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase berdasarkan alasan-alasan selain dari apa yang diatur di dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dala...
Dampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase
Dampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase
AbstrakSesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bertentangan dengan UUD 194...
Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri
Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri
Abstract: The National Arbitration Award Cancellation By Court. Article 70 of Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution, stating that the award can only ...
UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL
UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa pada umumnya diketahui dapat diselesaikan dalam proses litigasi dan non-litigasi. Upaya hukum non-litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa merupakan kes...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
KORELASI KEADAAN RUMAH DENGAN KEJADIAN PENYAKIT TBC PARU
KORELASI KEADAAN RUMAH DENGAN KEJADIAN PENYAKIT TBC PARU
Tuberkulosis merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi Mycobacterium tuberkulosis. Umumnya setelah masuk ke dalam tubuh melalui rongga pernapasan, bakteri ini akan menuju ke ...
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
Karya ini membahas permasalahan tentang pelaksanaan denda akibat pembatalan pertunangan dan tinjauannya hukum Islam dan hukum adat. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ...

Back to Top