Javascript must be enabled to continue!
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
View through CrossRef
Karya ini membahas permasalahan tentang pelaksanaan denda akibat pembatalan pertunangan dan tinjauannya hukum Islam dan hukum adat. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap denda akibat pembatalan pertunangan dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap denda akibat pembatalan pertunangan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (filed research), Sampul dari populasi adalah para Tokoh Adat Aceh Kecamatan Trienggadeng. Sedangkan yang menjadi sumber data pada penelitian ini ada dua, data primer dan data sekunder. Semua data dikumpulkan dan dianalisa dengan pendekatan dekskriptif kualitatif, yaitu dengan mengemukakan kaidah dan pendapat yang bersifat umum kemudian disimpulkan secara khusus, kemudian disusun, dijelaskan dan dianalisa untuk diambil kesimpulan. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa: Pembatalan pertunangan yang terjadi di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya boleh di lakukan oleh siapapun, bagi yang membatalkan pertunangan, akan mengetus utusan ke rumah yang bersangkutan untuk menyatakan bahwa pertunangan sudah di batalkan dan tidak di lanjutkan ke jenjang pernikahan. Adapun denda akibat pembatalan pertunangan yang terjadi pada masyarakat Trienggadeng ini merupakan tradisi yang turun menurun sejak nenek moyang, pembatalan disengaja dari pihak perempuan tanpa ada sebab, diharuskan mengembalikan dua kali lipat dari bawaan laki-laki dan juga denda sebesar nilai yang telah di sepakati tersebut, pembatalan dari pihak laki-laki akan mengakibatkan barang bawaan yang akan di jadikan sebagai mahar ketika akad nikah menjadi hangus. Ditinjau menurut hukum Islam, Denda akibat pembatalan pertunangan dilihat dari segi keadaan finansial dan hak syar’i pembatalan denda ini tidak di benarkan. jika pembatalan datang dari pihak laki-laki maka hadiah dalam bentu apapun tidak dikembalikan lagi, dan jika pembatalan pertunangan datang dari pihak perempuan maka pemberian hadiah dalam bentuk oleh-oleh tidak di kembalikan sedangan barang bawaaan yang di jadikan sebagai mahar wajib di kembalikan.
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Title: TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
Description:
Karya ini membahas permasalahan tentang pelaksanaan denda akibat pembatalan pertunangan dan tinjauannya hukum Islam dan hukum adat.
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap denda akibat pembatalan pertunangan dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap denda akibat pembatalan pertunangan.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (filed research), Sampul dari populasi adalah para Tokoh Adat Aceh Kecamatan Trienggadeng.
Sedangkan yang menjadi sumber data pada penelitian ini ada dua, data primer dan data sekunder.
Semua data dikumpulkan dan dianalisa dengan pendekatan dekskriptif kualitatif, yaitu dengan mengemukakan kaidah dan pendapat yang bersifat umum kemudian disimpulkan secara khusus, kemudian disusun, dijelaskan dan dianalisa untuk diambil kesimpulan.
Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa: Pembatalan pertunangan yang terjadi di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya boleh di lakukan oleh siapapun, bagi yang membatalkan pertunangan, akan mengetus utusan ke rumah yang bersangkutan untuk menyatakan bahwa pertunangan sudah di batalkan dan tidak di lanjutkan ke jenjang pernikahan.
Adapun denda akibat pembatalan pertunangan yang terjadi pada masyarakat Trienggadeng ini merupakan tradisi yang turun menurun sejak nenek moyang, pembatalan disengaja dari pihak perempuan tanpa ada sebab, diharuskan mengembalikan dua kali lipat dari bawaan laki-laki dan juga denda sebesar nilai yang telah di sepakati tersebut, pembatalan dari pihak laki-laki akan mengakibatkan barang bawaan yang akan di jadikan sebagai mahar ketika akad nikah menjadi hangus.
Ditinjau menurut hukum Islam, Denda akibat pembatalan pertunangan dilihat dari segi keadaan finansial dan hak syar’i pembatalan denda ini tidak di benarkan.
jika pembatalan datang dari pihak laki-laki maka hadiah dalam bentu apapun tidak dikembalikan lagi, dan jika pembatalan pertunangan datang dari pihak perempuan maka pemberian hadiah dalam bentuk oleh-oleh tidak di kembalikan sedangan barang bawaaan yang di jadikan sebagai mahar wajib di kembalikan.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data kualitatif melalui pendekatan ekstrinsik, yaitu pandangan dan penilaian peneliti dari kacamata netral guna mengetahui dan memahami ...

