Javascript must be enabled to continue!
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
View through CrossRef
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoensia sekarang adalah sebenarnya hukum yang diatur dalam Buku III dari KUH Perdata Lama yang tidak lagi digunakan di negera Belanda. Kedua, karena dalam Hukum Kontrak Indonesia tidak sesuai dengan sifat dari bangsa Indonesia. Dari penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, asas-asas hukum perdata barat jika dihadapkan dengan asas-asas hukum perdata adat maka asas-asas hukum perdata barat cenderung bersifat individualistik sedangkan asas hukum perdata adat cenderung bersifat komunalistik. Hukum barat dalam perkembangannya mengalami proses koletivisasi sedangkan hukum adat mengalami proses indvidualisasi. Kedua, ada dua faktor yang mempengaruhi terbentuknya suatu hukum yakni faktor idiil dan faktor riil. Asas-asas kekeluargaan, gotong-royong, dan tolong-menolong merupakan asas yang hukum adat yang merupakan faktor idiil dalam pembentukan hukum kontrak Nasional, sedangkan asas rukun, kepatutan atau kepantasan dan laras (harmoni) merupakan asas hukum adat yang merupakan faktor riil dalam pembentukan hukum kontrak nasional. Ketiga<strong>, </strong>hukum perjanjian Indonesia (KUH Pdt Belanda Lama), di Belanda, dengan <em>the Netherlands New Civil Code </em>(NBW) kearah yang lebih jelas, lebih luas cakupannya, dan lebih terarah penerapannya. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana Hukum Perdata Belanda mengembangkan peraturan yang mengandung asas itikad baik. Keempat, dengan perkembangan pengaturan asas itikad baik yang terjadi di Belanda, asas-asas hukum adat berpeluang untuk tampil dan dipergunakan dalam hukum kontrak nasional. Cara yang mungkin dilakukan untuk menampilkan asas-asas hukum adat dalam hukum kontrak nasional adalah dengan menggunakan proses konkretisasi asas itikad baik dalam hukum kontrak sebagai sarananya. Dengan demikian, seyogyanya asas-asas hukum adat tersebut di atas merupakan landasan dan latar belakang pembentukan hukum kontrak Indonesia yang akan datang.</p> <p><strong>Kata kunci: </strong>Hukum Kontrak Indonesia yang akan datang, Prinsip-prinsip Hukum Adat</p>
Title: POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
Description:
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri.
Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoensia sekarang adalah sebenarnya hukum yang diatur dalam Buku III dari KUH Perdata Lama yang tidak lagi digunakan di negera Belanda.
Kedua, karena dalam Hukum Kontrak Indonesia tidak sesuai dengan sifat dari bangsa Indonesia.
Dari penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, asas-asas hukum perdata barat jika dihadapkan dengan asas-asas hukum perdata adat maka asas-asas hukum perdata barat cenderung bersifat individualistik sedangkan asas hukum perdata adat cenderung bersifat komunalistik.
Hukum barat dalam perkembangannya mengalami proses koletivisasi sedangkan hukum adat mengalami proses indvidualisasi.
Kedua, ada dua faktor yang mempengaruhi terbentuknya suatu hukum yakni faktor idiil dan faktor riil.
Asas-asas kekeluargaan, gotong-royong, dan tolong-menolong merupakan asas yang hukum adat yang merupakan faktor idiil dalam pembentukan hukum kontrak Nasional, sedangkan asas rukun, kepatutan atau kepantasan dan laras (harmoni) merupakan asas hukum adat yang merupakan faktor riil dalam pembentukan hukum kontrak nasional.
Ketiga<strong>, </strong>hukum perjanjian Indonesia (KUH Pdt Belanda Lama), di Belanda, dengan <em>the Netherlands New Civil Code </em>(NBW) kearah yang lebih jelas, lebih luas cakupannya, dan lebih terarah penerapannya.
Hal ini dapat dilihat dari bagaimana Hukum Perdata Belanda mengembangkan peraturan yang mengandung asas itikad baik.
Keempat, dengan perkembangan pengaturan asas itikad baik yang terjadi di Belanda, asas-asas hukum adat berpeluang untuk tampil dan dipergunakan dalam hukum kontrak nasional.
Cara yang mungkin dilakukan untuk menampilkan asas-asas hukum adat dalam hukum kontrak nasional adalah dengan menggunakan proses konkretisasi asas itikad baik dalam hukum kontrak sebagai sarananya.
Dengan demikian, seyogyanya asas-asas hukum adat tersebut di atas merupakan landasan dan latar belakang pembentukan hukum kontrak Indonesia yang akan datang.
</p> <p><strong>Kata kunci: </strong>Hukum Kontrak Indonesia yang akan datang, Prinsip-prinsip Hukum Adat</p>.
Related Results
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
MENIMBANG POSISI INDONESIA DALAM KONTRAK KARYA FREEPORT (PROBLEMATIKA HUKUM-SOSIAL SERTA KEMUNGKINAN SOLUSINYA)
MENIMBANG POSISI INDONESIA DALAM KONTRAK KARYA FREEPORT (PROBLEMATIKA HUKUM-SOSIAL SERTA KEMUNGKINAN SOLUSINYA)
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana posisi Indonesia dalam Kontrak Karya Freeport? Kedua, bagaimana problematika hukum dan sosial yang ditimb...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...

