Javascript must be enabled to continue!
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
View through CrossRef
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta, teori receptio in complexu dari Van den Berg yang menyatakan, “Kalau masyarakat itu memeluk suatu agama tertentu, maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya”. Berdasarkan teori ini Hukum Adat yang berlaku di Bali adalah Hukum Hindu. Pada kenyataannya hukum terus mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan jaman. Seiring dengan arus globalisasi yang melanda dunia menyebabkan terjadinya perubahan dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam bidang hukum. Arus globalisasi juga membawa perubahan pada tata nilai dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan berbagai macam problematika sehingga perlu diatur oleh aturan hukum sebagai law making dan law inforcement atau penegakkan hukum. Dalam bidang Hukum Adat, kemungkinan terjadi perubahan juga sangat besar terlebih dengan keluarnya Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda ini sedemikian rupa menguatkan posisi MDA (Majelis Desa Adat) yang mendorong dibentuknya perarem-perarem baru di Desa Adat. Perubahan kemungkinan telah terjadi dalam hukum adat pada bidang hukum parahyangan, pawongan, dan palemahan. Penelitian ini akan berusaha mengungkap eksistensi Hukum Hindu yang masih merupakan hukum yang hidup atau living law dalam masyarakat adat.
Menurut teori reception in complexu, kalau suatu masyarakat memeluk suatu agama tertentu maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agam yang dipeluknya itu. Kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum agama yang bersangkutan maka hal itu dianggapnya sebagai pengecualian atau penyimpangan dari hukum agama yang telah “in complexu gerecipieerd” (diterima dalam keseluruhan itu).
Pengaruh hukum agama terhadap hukum adat di masing-masing masyarakat intensitasnya tidaklah sama. Ada yang cukup dominan, ada pula yang sedikit. Sebagai contoh di Bali, pengaruh agama Hindu sangat besar, sehingga adat atau hukum adat Bali sebagian besar merupakan pelaksanaan ajaran Agama Hindu. Oleh karena itulah adat atau hukum adat Bali sering disebut adat agama atau gama.
Permasalahan dalam penelitian ini dibahas dengan teori Sosiological Yurisprudence dan Teori Perubahan Sosial. Adapun hasil penelitiannya bahwa Pada bidang parahyangan pengaruh Hukum Hindu sangat jelas karena mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan yang disebut dengan Ida Sang Hyang Widhi dengan segala manifestasinya, Dewa Brahma sebagai pencipta, Dewa Wisnu sebagai pemelihara, dan Dewa Siwa sebagai pelebur atau pembaharu. Dikenal juga pemujaan kepada Dewa-Dewa lokal yang disebut Batara dan Batari dengan segala bentuk upacara agama yang menyertai. Tempat pemujaannya disebut Pura. Pada bidang pawongan pengaruh Hukum Hindu masih kuat menyangkut keberadaan krama desa yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan segala bentuk upacara agama. Begitu juga pada bidang hukum kekeluargaan, perkawinan dan waris. Pada bidang palemahan, mengenai hubungan manusia dengan lingkungan hidup masih sesuai dengan Hukum Hindu bahwa lingkungan hidup diatur dalam awig-awig serta perarem.
Title: EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Description:
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta, teori receptio in complexu dari Van den Berg yang menyatakan, “Kalau masyarakat itu memeluk suatu agama tertentu, maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya”.
Berdasarkan teori ini Hukum Adat yang berlaku di Bali adalah Hukum Hindu.
Pada kenyataannya hukum terus mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan jaman.
Seiring dengan arus globalisasi yang melanda dunia menyebabkan terjadinya perubahan dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam bidang hukum.
Arus globalisasi juga membawa perubahan pada tata nilai dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan berbagai macam problematika sehingga perlu diatur oleh aturan hukum sebagai law making dan law inforcement atau penegakkan hukum.
Dalam bidang Hukum Adat, kemungkinan terjadi perubahan juga sangat besar terlebih dengan keluarnya Perda No.
4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Perda ini sedemikian rupa menguatkan posisi MDA (Majelis Desa Adat) yang mendorong dibentuknya perarem-perarem baru di Desa Adat.
Perubahan kemungkinan telah terjadi dalam hukum adat pada bidang hukum parahyangan, pawongan, dan palemahan.
Penelitian ini akan berusaha mengungkap eksistensi Hukum Hindu yang masih merupakan hukum yang hidup atau living law dalam masyarakat adat.
Menurut teori reception in complexu, kalau suatu masyarakat memeluk suatu agama tertentu maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agam yang dipeluknya itu.
Kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum agama yang bersangkutan maka hal itu dianggapnya sebagai pengecualian atau penyimpangan dari hukum agama yang telah “in complexu gerecipieerd” (diterima dalam keseluruhan itu).
Pengaruh hukum agama terhadap hukum adat di masing-masing masyarakat intensitasnya tidaklah sama.
Ada yang cukup dominan, ada pula yang sedikit.
Sebagai contoh di Bali, pengaruh agama Hindu sangat besar, sehingga adat atau hukum adat Bali sebagian besar merupakan pelaksanaan ajaran Agama Hindu.
Oleh karena itulah adat atau hukum adat Bali sering disebut adat agama atau gama.
Permasalahan dalam penelitian ini dibahas dengan teori Sosiological Yurisprudence dan Teori Perubahan Sosial.
Adapun hasil penelitiannya bahwa Pada bidang parahyangan pengaruh Hukum Hindu sangat jelas karena mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan yang disebut dengan Ida Sang Hyang Widhi dengan segala manifestasinya, Dewa Brahma sebagai pencipta, Dewa Wisnu sebagai pemelihara, dan Dewa Siwa sebagai pelebur atau pembaharu.
Dikenal juga pemujaan kepada Dewa-Dewa lokal yang disebut Batara dan Batari dengan segala bentuk upacara agama yang menyertai.
Tempat pemujaannya disebut Pura.
Pada bidang pawongan pengaruh Hukum Hindu masih kuat menyangkut keberadaan krama desa yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan segala bentuk upacara agama.
Begitu juga pada bidang hukum kekeluargaan, perkawinan dan waris.
Pada bidang palemahan, mengenai hubungan manusia dengan lingkungan hidup masih sesuai dengan Hukum Hindu bahwa lingkungan hidup diatur dalam awig-awig serta perarem.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Evaluasi E-Peken Sebagai Inovasi Pelayanan Publik Bidang Ekonomi Dalam Memberdayakan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Surabaya
Evaluasi E-Peken Sebagai Inovasi Pelayanan Publik Bidang Ekonomi Dalam Memberdayakan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Surabaya
The development of technology and information is very popular among entrepreneurs. In developing MSMEs in Surabaya City, the Surabaya City Government created the E-Peken Applicati...
PERENCANAAN DAN PERANCANGAN GEDUNG BALE BANJAR BUALU KELURAHAN BENOA, KABUPATEN BADUNG
PERENCANAAN DAN PERANCANGAN GEDUNG BALE BANJAR BUALU KELURAHAN BENOA, KABUPATEN BADUNG
Banjar Bualu didirikan sekitar tahun 1905 dan merupakan banjar pertama yang dibentuk di kawasan Desa Adat Bualu. Terdapat 8 banjar yang ada di wilayah Desa Adat Bualu, nama-nama Ba...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)
PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis terkait dengan pelaksanaan perkawinan sedarah di Desa Adat Banjar bersarkan perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2...
Peranan Banjar Adat dalam pengenaan Pengampel bagi warga Banjar yang tinggal diluar Banjar Tanggahan Tengah
Peranan Banjar Adat dalam pengenaan Pengampel bagi warga Banjar yang tinggal diluar Banjar Tanggahan Tengah
Pentingnya adanya peranan prjuru banjar dalam mengatur krama banjar merupakan upaya tanggung jawab prajuru adat dalam aturan-aturan banjar yang dimiliki sebagai warisan yang dimili...

