Javascript must be enabled to continue!
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data kualitatif melalui pendekatan ekstrinsik, yaitu pandangan dan penilaian peneliti dari kacamata netral guna mengetahui dan memahami eksistensi dan penerapan hukum adat di Kota Jambi, selain itu juga bertujuan untuk memahami sejarah hukum adat Jambi. Fokus penelitian ini adalah eksistensi dan penerapan hukum adat di kota Jambi. Dengan menggunakan metode deskriptif dalam ranah kebudayaan.
Latar belakang dari penelitian ini adalah dimulai dari melihat proses lahirnya sejarah hukum adat Jambi dan apa mendasari hukum adat bagi masyarakat Jambi hingga eksistensi dan penerapannya. Jika hukum negara penerapannya hanya bisa menagati masalah. Maka hukum adat mampu menyelesaikan masalah.
Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa sejak masuknya di Jambi hukum adat Jambi belandaskan pada ajaran Islam. Pucuk induk undang nan lima menjadi dasar hukum adat Jambi. Selain itu dikenal empat ragam adat Jambi. Semua ketentuan adat bersumber pada Al-qur’an dan hadist. Hal ini tercermin pada pepatah adat “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah.” Dan seloko adat “syarak mengato, adat memakai.”
Simpulannya, Hukum adat memiliki peranan yang sangat penting bagi mayarakat Jambi sebagai pedoman dan kontrol sosial masyarakat di kota Jambi disamping hukum negara. Dengan demikian, dengan adanya kesadaran hukum adat sehingga terciptanya keselarasan dan ketertiban yang terdapat dalam masyarakat.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik
Title: Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data kualitatif melalui pendekatan ekstrinsik, yaitu pandangan dan penilaian peneliti dari kacamata netral guna mengetahui dan memahami eksistensi dan penerapan hukum adat di Kota Jambi, selain itu juga bertujuan untuk memahami sejarah hukum adat Jambi.
Fokus penelitian ini adalah eksistensi dan penerapan hukum adat di kota Jambi.
Dengan menggunakan metode deskriptif dalam ranah kebudayaan.
Latar belakang dari penelitian ini adalah dimulai dari melihat proses lahirnya sejarah hukum adat Jambi dan apa mendasari hukum adat bagi masyarakat Jambi hingga eksistensi dan penerapannya.
Jika hukum negara penerapannya hanya bisa menagati masalah.
Maka hukum adat mampu menyelesaikan masalah.
Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa sejak masuknya di Jambi hukum adat Jambi belandaskan pada ajaran Islam.
Pucuk induk undang nan lima menjadi dasar hukum adat Jambi.
Selain itu dikenal empat ragam adat Jambi.
Semua ketentuan adat bersumber pada Al-qur’an dan hadist.
Hal ini tercermin pada pepatah adat “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah.
” Dan seloko adat “syarak mengato, adat memakai.
”
Simpulannya, Hukum adat memiliki peranan yang sangat penting bagi mayarakat Jambi sebagai pedoman dan kontrol sosial masyarakat di kota Jambi disamping hukum negara.
Dengan demikian, dengan adanya kesadaran hukum adat sehingga terciptanya keselarasan dan ketertiban yang terdapat dalam masyarakat.
.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
HASIL PEMBANGUNAN OLAHRAGA DI KOTA JAMBI DITINJAU DARI SPORT DEVELOPMENT INDEX
HASIL PEMBANGUNAN OLAHRAGA DI KOTA JAMBI DITINJAU DARI SPORT DEVELOPMENT INDEX
Penelitian ini dilatarbelakangi permasalahan yaitu belum diketahuinya pembangunan olahraga Kota Jambi ditinjau dari Sport Development Index (SDI). Keempat aspek SDI akan membantu m...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...

