Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri

View through CrossRef
Abstract: The National Arbitration Award Cancellation By Court. Article 70 of Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution, stating that the award can only be canceled if it is thought to contain elements of letter/false documents, or documents found hidden by the other party, or a decision that is taken from the results of deceit trick performed by one of the parties in the dispute. To prove whether or not one of the above three elements must be proved by a court decision. If the District Court stated that the reasons are evident, then the arbitration award may be canceled, if not proven, the Court should reject the application for cancellation of the arbitration decision. But in practice, there is still the District Court received the request for cancellation of arbitration outside the context of Article 70 of Law No. 30 of 1999 as stated in the South Jakarta District Court. Abstrak: Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan jika diduga mengandung unsur-unsur surat/dokumen palsu, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Untuk membuktikan ada atau tidaknya salah satu dari tiga unsur diatas harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila Pengadilan Negeri menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti, maka putusan arbitrase dapat dibatalkan, apabila tidak terbukti, maka Pengadilan Negeri harus menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri masih ada yang menerima permohonan pembatalan arbitrase di luar konteks pasal 70 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. DOI: 10.15408/jch.v1i2.1472
LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Title: Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri
Description:
Abstract: The National Arbitration Award Cancellation By Court.
Article 70 of Law No.
30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution, stating that the award can only be canceled if it is thought to contain elements of letter/false documents, or documents found hidden by the other party, or a decision that is taken from the results of deceit trick performed by one of the parties in the dispute.
To prove whether or not one of the above three elements must be proved by a court decision.
If the District Court stated that the reasons are evident, then the arbitration award may be canceled, if not proven, the Court should reject the application for cancellation of the arbitration decision.
But in practice, there is still the District Court received the request for cancellation of arbitration outside the context of Article 70 of Law No.
30 of 1999 as stated in the South Jakarta District Court.
 Abstrak: Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan jika diduga mengandung unsur-unsur surat/dokumen palsu, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Untuk membuktikan ada atau tidaknya salah satu dari tiga unsur diatas harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.
Apabila Pengadilan Negeri menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti, maka putusan arbitrase dapat dibatalkan, apabila tidak terbukti, maka Pengadilan Negeri harus menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri masih ada yang menerima permohonan pembatalan arbitrase di luar konteks pasal 70 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
DOI: 10.
15408/jch.
v1i2.
1472.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dala...
PEMISAHAN ALASAN PEMBATALAN DAN SYARAT PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
PEMISAHAN ALASAN PEMBATALAN DAN SYARAT PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Alasan pembatalan dan syarat pelaksanaan putusan arbitrase telah diatur masing-masing pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa....
Dampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase
Dampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase
AbstrakSesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bertentangan dengan UUD 194...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL
UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa pada umumnya diketahui dapat diselesaikan dalam proses litigasi dan non-litigasi. Upaya hukum non-litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa merupakan kes...
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Pasca Pembatalan SK Bupati oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Pasca Pembatalan SK Bupati oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Pemilihan kepala desa tidak jarang menimbulkan perselisihan, hingga berujung pada pembatalan SK Bupati oleh putusan PTUN. Sebagaimana kasus dalam perkara nomor 50/G/2020/PTUN.Sby j...
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Salah satu yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa sehingga pelaksanaan...

Back to Top