Javascript must be enabled to continue!
EFEKTIVITAS KEUCHIK SELAKU MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI GAMPONG KULU KECAMATAN KUTABLANG BIREUEN
View through CrossRef
Penyelesaian persoalan-persoalan masyarakat atau penyelesaian sengketa yang terjadi antar warga yang terjadi lebih menggunakan pendekatan adat atau hukum adat. Pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Gampong yang mengatur tentang Keuchik memimpin dan menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Selanjutnya berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong pasal 139 proses penyelesaian sengketa. Adapun permasalahan yang terjadi bahwasanya masih banyak sekali terjadi sengkata tanah di masyarakat padahal sudah dilakukan penyelesaian dan mediasi oleh keuchik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas keuchik selaku mediator dalam penyelesaian sengketa tanah dan faktor-faktor kendala dalam penyelesaian sengketa tanah di Gampong Kulu Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen. Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, bersifat observasi deskriptif. Informan dalam penelitian ini terdiri dari keuchik, tgk imuem, sekretaris gampong, tuha lapan, tuha peut, kepala dusun dan warga yang bersengketa, dan beberapa masyarakat Gampong Kulu. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) efektivitas keuchik sebagai mediator dalam menyelesaikan sebuah sengketa atau perselisihan antara masyarakat yang terjadi di Gampong Kulu Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen sudah berjalan cukup baik. Artinya, Keuchik telah melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan yang tertera pada undang-undang yang ada. 2) faktor-faktor kendala yang kerap muncul selama proses mediasi yang mencakup kurangnya pemahaman hokum para pihak baik penggugat dan tergugat, adanya campur tangan dari masing-masing pihak baik penggugat dan tergugat, serta kurangnya koordinasi antar pihak yang terhibat dalam sengketa dan faktor kurangnya sumber daya manusia. Upaya yang dilakukan mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang bersengketa. Kepada Aparatur Gampong Kulu untuk membekali diri dan warganya tentang penyelesaian sengketa terkhusus sengketa tanah yang terjadi sesama warga dengan mengundang tenaga ahli hukum dari Alumni Fakultas Hukum. Kepada tim mediator untuk tidak memihak pada salah satu pihak yang berkonflik karena hal itu akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pihak lainnya. Kepada Apartur Gampong Kulu setiap proses perdamaian sengketa tanah perlu di buat administrasi berupa berita acara keputusan perdamaian.
LPPM Universitas Malikussaleh
Title: EFEKTIVITAS KEUCHIK SELAKU MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI GAMPONG KULU KECAMATAN KUTABLANG BIREUEN
Description:
Penyelesaian persoalan-persoalan masyarakat atau penyelesaian sengketa yang terjadi antar warga yang terjadi lebih menggunakan pendekatan adat atau hukum adat.
Pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Gampong yang mengatur tentang Keuchik memimpin dan menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.
Selanjutnya berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong pasal 139 proses penyelesaian sengketa.
Adapun permasalahan yang terjadi bahwasanya masih banyak sekali terjadi sengkata tanah di masyarakat padahal sudah dilakukan penyelesaian dan mediasi oleh keuchik.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas keuchik selaku mediator dalam penyelesaian sengketa tanah dan faktor-faktor kendala dalam penyelesaian sengketa tanah di Gampong Kulu Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen.
Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, bersifat observasi deskriptif.
Informan dalam penelitian ini terdiri dari keuchik, tgk imuem, sekretaris gampong, tuha lapan, tuha peut, kepala dusun dan warga yang bersengketa, dan beberapa masyarakat Gampong Kulu.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan atau verifikasi data.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) efektivitas keuchik sebagai mediator dalam menyelesaikan sebuah sengketa atau perselisihan antara masyarakat yang terjadi di Gampong Kulu Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen sudah berjalan cukup baik.
Artinya, Keuchik telah melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan yang tertera pada undang-undang yang ada.
2) faktor-faktor kendala yang kerap muncul selama proses mediasi yang mencakup kurangnya pemahaman hokum para pihak baik penggugat dan tergugat, adanya campur tangan dari masing-masing pihak baik penggugat dan tergugat, serta kurangnya koordinasi antar pihak yang terhibat dalam sengketa dan faktor kurangnya sumber daya manusia.
Upaya yang dilakukan mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang bersengketa.
Kepada Aparatur Gampong Kulu untuk membekali diri dan warganya tentang penyelesaian sengketa terkhusus sengketa tanah yang terjadi sesama warga dengan mengundang tenaga ahli hukum dari Alumni Fakultas Hukum.
Kepada tim mediator untuk tidak memihak pada salah satu pihak yang berkonflik karena hal itu akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Kepada Apartur Gampong Kulu setiap proses perdamaian sengketa tanah perlu di buat administrasi berupa berita acara keputusan perdamaian.
Related Results
PERAN KEUCHIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI GAMPONG LAWET KECAMATAN PANTE CEUREUMEN KABUPATEN ACEH BARAT
PERAN KEUCHIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI GAMPONG LAWET KECAMATAN PANTE CEUREUMEN KABUPATEN ACEH BARAT
The role of keuchik gampong ( village head ) in the implementation of development in gampong lawet pante ceureumen sub-district district of aceh the west has been implemented well ...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
PENYELESAIAN SENGKETA PELEPASAN HAK TANAH TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
PENYELESAIAN SENGKETA PELEPASAN HAK TANAH TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Sengketa mengenai akses jalan bidang tanah pekarangan tidak hanya terjadi di daerah perkotaan yang padat permukiman saja, namun dapat juga terjadi di daerah pedesaan yang mulai ber...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
PEMETAAN GAMPONG SEMBUANG DAN PERENCANAAN PRASARANA GAMPONG SEMBUANG KECAMATAN SERBAJADI KABUPATEN ACEH TIMUR
PEMETAAN GAMPONG SEMBUANG DAN PERENCANAAN PRASARANA GAMPONG SEMBUANG KECAMATAN SERBAJADI KABUPATEN ACEH TIMUR
Kelengkapan admistrasi Gampong merupakan hal yang wajib dilakukan dalam mencapai tertib administrasi. Kegiatan Pengabdian yang dilakukan di Gampong Sembuang yang terletak dikecamat...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
Abstrak
Penelitian ini merupakan upaya untuk melakukan observasi terkait “Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalaui Jalur Mediasi Tingkat Desa Studi Kasus (Desa Mamamp...

