Javascript must be enabled to continue!
PENYELESAIAN SENGKETA PELEPASAN HAK TANAH TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
View through CrossRef
Sengketa mengenai akses jalan bidang tanah pekarangan tidak hanya terjadi di daerah perkotaan yang padat permukiman saja, namun dapat juga terjadi di daerah pedesaan yang mulai berkembang. Salah satu sengketa yang terjadi di Dusun Merak Makmur, Gampong Sukajadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Antara salah satu warga dengan Pihak Gampong. Pokok sengketa adalah akses jalan lorong Gampong tersebut masih terdapat sebidang tanah milik Roby Sinaga yang berada di tengah jalan Lorong, kemudian saat tanah tersebut ingin dibangun oleh Pihak Gampong, Roby Sinaga tidak mengizinkannya untuk pembangunan jalan tersebut. Sengketa mengenai akses jalan bidang tanah pekarangan tersebut menjadi penghambat pembangunan jalan serta akses jalan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian yuridis empiris. Pengaturan fungsi sosial diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal tersebut memberi pengertian bahwa kewajiban bagi seluruh rakyat dalam memanfaatkan tanah tidak hanya mementingkan kepentingan pribadinya saja namun juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat maupun kepentingan umum.. Penyelesaian sengketa yang telah ditempuh oleh Pihak Gampong dan Roby Sinaga belumlah menemukan titik terang sehingga Pembangunan jalan menjadi terputus dan sampai saat ini belum ada upaya lain yang ditempuh oleh pihak Gampong dan Roby Sinaga. Namun setelah diwawancara oleh tim peneliti, bahwa pemilik tanah meminta agar parit yang berdekatan dengan pembangunah jalan haruslah dipasang talud (dinding penahan tanah) terlebih dahulu agar ketika jalannya telah siap nantinya tidak akan terkikis air ketika musim hujan sehingga jalan tidak cepat rusak. Jika talud telah dibuat, maka pemilik tanah akan menyerahkan tanahnya untuk pembangunan jalan. Untuk itu maka upaya yang dapat dilakukan untuk penyelesaian sengketa adalah dengan membuat negosiasi ulang antara pemilik tanah dengan pihak Gampong agar permasalahan yang terjadi segera selesai.
Title: PENYELESAIAN SENGKETA PELEPASAN HAK TANAH TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Description:
Sengketa mengenai akses jalan bidang tanah pekarangan tidak hanya terjadi di daerah perkotaan yang padat permukiman saja, namun dapat juga terjadi di daerah pedesaan yang mulai berkembang.
Salah satu sengketa yang terjadi di Dusun Merak Makmur, Gampong Sukajadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Antara salah satu warga dengan Pihak Gampong.
Pokok sengketa adalah akses jalan lorong Gampong tersebut masih terdapat sebidang tanah milik Roby Sinaga yang berada di tengah jalan Lorong, kemudian saat tanah tersebut ingin dibangun oleh Pihak Gampong, Roby Sinaga tidak mengizinkannya untuk pembangunan jalan tersebut.
Sengketa mengenai akses jalan bidang tanah pekarangan tersebut menjadi penghambat pembangunan jalan serta akses jalan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian yuridis empiris.
Pengaturan fungsi sosial diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Hal tersebut memberi pengertian bahwa kewajiban bagi seluruh rakyat dalam memanfaatkan tanah tidak hanya mementingkan kepentingan pribadinya saja namun juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat maupun kepentingan umum.
Penyelesaian sengketa yang telah ditempuh oleh Pihak Gampong dan Roby Sinaga belumlah menemukan titik terang sehingga Pembangunan jalan menjadi terputus dan sampai saat ini belum ada upaya lain yang ditempuh oleh pihak Gampong dan Roby Sinaga.
Namun setelah diwawancara oleh tim peneliti, bahwa pemilik tanah meminta agar parit yang berdekatan dengan pembangunah jalan haruslah dipasang talud (dinding penahan tanah) terlebih dahulu agar ketika jalannya telah siap nantinya tidak akan terkikis air ketika musim hujan sehingga jalan tidak cepat rusak.
Jika talud telah dibuat, maka pemilik tanah akan menyerahkan tanahnya untuk pembangunan jalan.
Untuk itu maka upaya yang dapat dilakukan untuk penyelesaian sengketa adalah dengan membuat negosiasi ulang antara pemilik tanah dengan pihak Gampong agar permasalahan yang terjadi segera selesai.
Related Results
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Mengalami Sengketa Kepemilikan,” bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindunga...
Analisis Kewenangan Pemerintah dalam Pengambil Alihan Hak Atas Tanah Guna Kepentingan Umum
Analisis Kewenangan Pemerintah dalam Pengambil Alihan Hak Atas Tanah Guna Kepentingan Umum
Kebijakan pengadaan tanah ialah suatu langkah yang dapat diambil pemerintah guna mewujudkan kepentingan umum dan demi kemakmuran rakyat. Seiring bertambahnya jumlah penduduk, semak...
Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Transmigrasi (Studi Pada Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020)
Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Transmigrasi (Studi Pada Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020)
Adanya putusan pengadilan dari tingkat Pertama (Nomor 159/Pdt.G/Pn.Smr), Banding (Nomor 169/PDT/2018/PT.SMR), dan Kasasi (Nomor 1293 K/Pdt/2020) hingga saat ini belum ada eksekusi ...
Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana
Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana
Penelitian ini menganalisis peran hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana, Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Metode peneliti...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
Abstrak
Penelitian ini merupakan upaya untuk melakukan observasi terkait “Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalaui Jalur Mediasi Tingkat Desa Studi Kasus (Desa Mamamp...

