Javascript must be enabled to continue!
Analisis Kewenangan Pemerintah dalam Pengambil Alihan Hak Atas Tanah Guna Kepentingan Umum
View through CrossRef
Kebijakan pengadaan tanah ialah suatu langkah yang dapat diambil pemerintah guna mewujudkan kepentingan umum dan demi kemakmuran rakyat. Seiring bertambahnya jumlah penduduk, semakin banyak tanah-tanah yang dibutuhkan untuk kebutuhan dasar manusia (awam). Rumusan masalah yang coba diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan dan mekanisme pengadaan lahan guna kepentingan umum. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan mengenai pengadaan lahan guna kepentingan umum, serta mekanisme yang dapat dilakukan Pemerintah dalam hal tersebut. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dikelola dan dilaksanakan secara semestinya, dengan memperhatikan fungsi tanah dalam kehidupan manusia dan prinsip penghormatan terhadap hak-hak atas tanah yang sah. Untuk melaksanakannya, terdiri atas tahapan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan. Dalam penggunaan tanah, kepentingan umum harus didahulukan melebihi kepentingan pribadi. Jika kepentingan umum memerlukan perolehan hak atas tanah pribadi tersebut, maka pemilikinya dapat melepas hak atas tanah tersebut dengan membayar ganti rugi melalui mekanisme pelepasan hak atas tanah. Pemilik hak milik mendapat perlindungan hukum terhadap sengketa ganti rugi. Pemegang hak atas tanah dapat mengajukan keberatannya disertai alasan dan alasan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Walikota.
Title: Analisis Kewenangan Pemerintah dalam Pengambil Alihan Hak Atas Tanah Guna Kepentingan Umum
Description:
Kebijakan pengadaan tanah ialah suatu langkah yang dapat diambil pemerintah guna mewujudkan kepentingan umum dan demi kemakmuran rakyat.
Seiring bertambahnya jumlah penduduk, semakin banyak tanah-tanah yang dibutuhkan untuk kebutuhan dasar manusia (awam).
Rumusan masalah yang coba diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan dan mekanisme pengadaan lahan guna kepentingan umum.
Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan mengenai pengadaan lahan guna kepentingan umum, serta mekanisme yang dapat dilakukan Pemerintah dalam hal tersebut.
Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan.
Hasil penelitian yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dikelola dan dilaksanakan secara semestinya, dengan memperhatikan fungsi tanah dalam kehidupan manusia dan prinsip penghormatan terhadap hak-hak atas tanah yang sah.
Untuk melaksanakannya, terdiri atas tahapan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan.
Dalam penggunaan tanah, kepentingan umum harus didahulukan melebihi kepentingan pribadi.
Jika kepentingan umum memerlukan perolehan hak atas tanah pribadi tersebut, maka pemilikinya dapat melepas hak atas tanah tersebut dengan membayar ganti rugi melalui mekanisme pelepasan hak atas tanah.
Pemilik hak milik mendapat perlindungan hukum terhadap sengketa ganti rugi.
Pemegang hak atas tanah dapat mengajukan keberatannya disertai alasan dan alasan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Walikota.
Related Results
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Hak milik merupakan hak yang paling kuat atas tanah, yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak lain di atas bidang tanah Hak Milik yang dimili...
MEKANISME PEMBEBASAN DAN PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
MEKANISME PEMBEBASAN DAN PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Tanah merupakan kebutuhan bagi setiap orang. Hak atas tanah yang di berikan negara kepada setiap orang sebagai warga negara untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya sehingga ...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
PELAKSANAAN PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH ”ABSENTEE”
PELAKSANAAN PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH ”ABSENTEE”
Penguasaan dan pemilikan hak atas tanah yang berstatus absentee, masih adanya kendala-kendala dilapangan, meski regulasinya sudah jelas. Hal ini disebabkan karena masih adanya kera...
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads Earth, water and natural resources in it are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the peopl...
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait kepastian hukum atas tanah bekas milik dat ditinjau berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam penulis...

