Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MEKANISME PEMBEBASAN DAN PENCABUTAN HAK ATAS TANAH

View through CrossRef
Tanah merupakan kebutuhan bagi setiap orang. Hak atas tanah yang di berikan negara kepada setiap orang sebagai warga negara untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan PerUndang-undangan dan keterrtiban umum. Dengan perlakukan yang sedemikan rupa nterhadak hak atas tanah yang dimilikinya namun demi kepentingan umum atas tanah yang di berikan negara dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional namun hak itu harus di relakan untuk negara demi kepentingan umum.Pembebasan dan pencabutan hak atas tanah merupakan suatu sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengambil hak atas tanah warga negara demi kepentingan umum, yang di dalamnya terdapat kepentingan bersama rakyat, kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan pembangunan. Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka Presiden dalam keadaan memaksa setelah mendengar menteri agraria, kehaiman dan mentri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.
Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Title: MEKANISME PEMBEBASAN DAN PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Description:
Tanah merupakan kebutuhan bagi setiap orang.
Hak atas tanah yang di berikan negara kepada setiap orang sebagai warga negara untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan PerUndang-undangan dan keterrtiban umum.
Dengan perlakukan yang sedemikan rupa nterhadak hak atas tanah yang dimilikinya namun demi kepentingan umum atas tanah yang di berikan negara dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional namun hak itu harus di relakan untuk negara demi kepentingan umum.
Pembebasan dan pencabutan hak atas tanah merupakan suatu sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengambil hak atas tanah warga negara demi kepentingan umum, yang di dalamnya terdapat kepentingan bersama rakyat, kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan pembangunan.
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka Presiden dalam keadaan memaksa setelah mendengar menteri agraria, kehaiman dan mentri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.

Related Results

Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait kepastian hukum atas tanah bekas milik dat ditinjau berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam penulis...
Pemulihan Hak Politik Melalui Mekanisme Konstitusional
Pemulihan Hak Politik Melalui Mekanisme Konstitusional
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan reasionong baru dalam teori lama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach) dan pende...
PELAKSANAAN PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH ”ABSENTEE”
PELAKSANAAN PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH ”ABSENTEE”
Penguasaan dan pemilikan hak atas tanah yang berstatus absentee, masih adanya kendala-kendala dilapangan, meski regulasinya sudah jelas. Hal ini disebabkan karena masih adanya kera...
KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT KETERANGAN TANAH SEBAGAI BUKTI HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH
KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT KETERANGAN TANAH SEBAGAI BUKTI HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH
Sejak berlakunya UUPA, SKT tidak diakui lagi sebagai bukti hak kepemilikan hak atas tanah, SKT hanya merupakan bukti hak lama yang merupakan proses awal atau alas hak untuk kemudia...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana
Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana
Penelitian ini menganalisis peran hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana, Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Metode peneliti...

Back to Top