Javascript must be enabled to continue!
Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana
View through CrossRef
Penelitian ini menganalisis peran hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana, Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kepemilikan dan penguasaan tanah berperan penting dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana. Hukum kepemilikan menjadi dasar legalitas dan menentukan hak-hak atas tanah. Penguasaan hak atas tanah mempengaruhi pihak yang berwenang dalam pencabutan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tantangan dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana antara lain konflik kepentingan dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran hak atas tanah. Disarankan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi dan pendidikan hukum terkait kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah. Perbaikan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa juga diperlukan untuk memastikan keadilan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana dapat dilakukan secara efektif dan adil sesuai dengan prinsip hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah
Institut Teknologi dan Bisnis Semarang
Title: Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana
Description:
Penelitian ini menganalisis peran hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana, Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kepemilikan dan penguasaan tanah berperan penting dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana.
Hukum kepemilikan menjadi dasar legalitas dan menentukan hak-hak atas tanah.
Penguasaan hak atas tanah mempengaruhi pihak yang berwenang dalam pencabutan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Tantangan dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana antara lain konflik kepentingan dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran hak atas tanah.
Disarankan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi dan pendidikan hukum terkait kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah.
Perbaikan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa juga diperlukan untuk memastikan keadilan.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana dapat dilakukan secara efektif dan adil sesuai dengan prinsip hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah.
Related Results
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
Abstrak
Penelitian ini merupakan upaya untuk melakukan observasi terkait “Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalaui Jalur Mediasi Tingkat Desa Studi Kasus (Desa Mamamp...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Pengembangan perdesaan merupakan suatu aspek penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Hukum agraria, sebagai hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah,...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL
Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL
Pendaftaran tanah melalui PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah UUPA. Meskipun bertujuan meminimalisir sengketa, pelaksanaa...

