Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT KETERANGAN TANAH SEBAGAI BUKTI HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH

View through CrossRef
Sejak berlakunya UUPA, SKT tidak diakui lagi sebagai bukti hak kepemilikan hak atas tanah, SKT hanya merupakan bukti hak lama yang merupakan proses awal atau alas hak untuk kemudian dilakukan pendaftaran tanah dan selanjutnya diterbitkan sertifikat yang merupakan bukti kuat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dan negara memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak atas yang telah bersertifikat. Penerbitan SKT banyak hal negatif yang dijumpai misalnya penerbitan SKT ganda. Kekeliruan tersebut sangat memungkinkan terjadi karena kepala kantor Lurah atau Desa memiliki register tanah atau pencatatan dalam buku daftar tanah tidak baik, sebagaimana halnya dikantor pertanahan, walaupun demikian SKT dikalangan masyarakat semakin tumbuh subur bagaikan jamur di musim hujan. Pendeketan dalam penelitian ini lebih mengedepankan penggunaan pendekatan secara yuridis normatif didukung dengan wawancara, dimana metode yuridis normatif digunakan untuk mengkaji masalah-masalah yang berkaitan dengan norma dan aturan hukum serta beberapa kajian para ahli terhadap ilmu pengetahuan. 1. Kekuatan pembuktian Surat Ketarangan Tanah (SKT), sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah oleh masyarakat hanya merupakan surat keterangan mengenai obyek tanah yang dikuasai secara fisik oleh masyarakat dan   sebagai alat bukti tertulis dibawah tangan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bukti hak kepemilikan hak atas tanah, namun demikian alat tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti dimuka Pengadilan, Surat Keterangan Tanah tersebut juga merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Title: KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT KETERANGAN TANAH SEBAGAI BUKTI HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH
Description:
Sejak berlakunya UUPA, SKT tidak diakui lagi sebagai bukti hak kepemilikan hak atas tanah, SKT hanya merupakan bukti hak lama yang merupakan proses awal atau alas hak untuk kemudian dilakukan pendaftaran tanah dan selanjutnya diterbitkan sertifikat yang merupakan bukti kuat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dan negara memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak atas yang telah bersertifikat.
Penerbitan SKT banyak hal negatif yang dijumpai misalnya penerbitan SKT ganda.
Kekeliruan tersebut sangat memungkinkan terjadi karena kepala kantor Lurah atau Desa memiliki register tanah atau pencatatan dalam buku daftar tanah tidak baik, sebagaimana halnya dikantor pertanahan, walaupun demikian SKT dikalangan masyarakat semakin tumbuh subur bagaikan jamur di musim hujan.
Pendeketan dalam penelitian ini lebih mengedepankan penggunaan pendekatan secara yuridis normatif didukung dengan wawancara, dimana metode yuridis normatif digunakan untuk mengkaji masalah-masalah yang berkaitan dengan norma dan aturan hukum serta beberapa kajian para ahli terhadap ilmu pengetahuan.
1.
Kekuatan pembuktian Surat Ketarangan Tanah (SKT), sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah oleh masyarakat hanya merupakan surat keterangan mengenai obyek tanah yang dikuasai secara fisik oleh masyarakat dan   sebagai alat bukti tertulis dibawah tangan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bukti hak kepemilikan hak atas tanah, namun demikian alat tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti dimuka Pengadilan, Surat Keterangan Tanah tersebut juga merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Related Results

Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait kepastian hukum atas tanah bekas milik dat ditinjau berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam penulis...
Aplikasi Pelayanan Surat Menyurat Desa Tanah Putih Berbasis Web
Aplikasi Pelayanan Surat Menyurat Desa Tanah Putih Berbasis Web
Desa Tanah Putih merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Botupinnge. Pelayanan yang  ada di Desa Tanah Putih  meliputi pembuatan Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan...
TELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU
TELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai  kesesuaian pembuktia...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana
Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana
Penelitian ini menganalisis peran hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana, Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Metode peneliti...
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan ...
PROBLEMATIKA SERTIFIKAT GANDA HAK MILIK ATAS TANAH DI KOMPLEKS TDM 2
PROBLEMATIKA SERTIFIKAT GANDA HAK MILIK ATAS TANAH DI KOMPLEKS TDM 2
Hak atas tanah merupakan hak dasar sangat berarti bagi masyarakat untuk harkat dan kebebasan diri seseorang. Di sisi lain, adalah kewajiban negara memberikan jaminan kepastian huku...

Back to Top