Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PROBLEMATIKA SERTIFIKAT GANDA HAK MILIK ATAS TANAH DI KOMPLEKS TDM 2

View through CrossRef
Hak atas tanah merupakan hak dasar sangat berarti bagi masyarakat untuk harkat dan kebebasan diri seseorang. Di sisi lain, adalah kewajiban negara memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak tersebut tetap dibatasi oleh kepentingan orang lain, masyarakat, dan terlebih lagi negara. Dalam hal ini pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkretkan dengan  penerbitan sertifikat hak atas tanah. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak atas tanah, suatu pengakuan dan penegasan dari negara terhadap penguasaan tanah secara perorangan atau bersama atau badan hukum yang namanya di tulis di dalamnya serta menjelaskan lokasi, gambar, ukuran dan batas-batas bidang tanah tersebut sebagaimana termuat dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA. Sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, namun mengalami kecacatan dalam bagian status kepemilikan yg lebih berdasarkan satu pemilik yg mempunyai wewenang atau tumpang tindih hak pada menguasai suatu bidang tanah baik sebagian atau keseluruhannya menggunakan para pemilik yag bersangkutan mempunyai surat atau dokumen perindikasi bukti yg sama. Di Kantor BPN Kota Kupang terjadi sengketa sertifikat ganda hak milik atas tanah yang diselesaikan di kantor BPN Kota Kupang., yakni masalah sebidang taanah seluas 17.880 m2 an. Bahwa pemilik tanah berinisial A. N yang menguasai objek sebidang tanah tersebut sejak tahun 1942 berlokasi di Tuak Merah Desa Oebufu Kecamatan Kupang Tenggah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam perjalanan waktu, pada tahun 1983 ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya (keluarga S atas nama M. S dan A.S).
Title: PROBLEMATIKA SERTIFIKAT GANDA HAK MILIK ATAS TANAH DI KOMPLEKS TDM 2
Description:
Hak atas tanah merupakan hak dasar sangat berarti bagi masyarakat untuk harkat dan kebebasan diri seseorang.
Di sisi lain, adalah kewajiban negara memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak tersebut tetap dibatasi oleh kepentingan orang lain, masyarakat, dan terlebih lagi negara.
Dalam hal ini pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkretkan dengan  penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak atas tanah, suatu pengakuan dan penegasan dari negara terhadap penguasaan tanah secara perorangan atau bersama atau badan hukum yang namanya di tulis di dalamnya serta menjelaskan lokasi, gambar, ukuran dan batas-batas bidang tanah tersebut sebagaimana termuat dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA.
Sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, namun mengalami kecacatan dalam bagian status kepemilikan yg lebih berdasarkan satu pemilik yg mempunyai wewenang atau tumpang tindih hak pada menguasai suatu bidang tanah baik sebagian atau keseluruhannya menggunakan para pemilik yag bersangkutan mempunyai surat atau dokumen perindikasi bukti yg sama.
Di Kantor BPN Kota Kupang terjadi sengketa sertifikat ganda hak milik atas tanah yang diselesaikan di kantor BPN Kota Kupang.
, yakni masalah sebidang taanah seluas 17.
880 m2 an.
Bahwa pemilik tanah berinisial A.
N yang menguasai objek sebidang tanah tersebut sejak tahun 1942 berlokasi di Tuak Merah Desa Oebufu Kecamatan Kupang Tenggah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam perjalanan waktu, pada tahun 1983 ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya (keluarga S atas nama M.
S dan A.
S).

Related Results

KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
Perspektif Hukum Tentang Sertifikat Ganda
Perspektif Hukum Tentang Sertifikat Ganda
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui apa penyebab kemunculan sertifikat ganda dikabupaten kolaka, siapa yang harus disalahkan dan bagaimana meminalisir terbitnya sertifikat gand...
Hak Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun di atas Tanah Hak Guna Bangunan yang Berdiri di atas Tanah Hak Milik
Hak Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun di atas Tanah Hak Guna Bangunan yang Berdiri di atas Tanah Hak Milik
Kepemilikan apartemen dilindungi oleh hukum, sehingga menurut konsep hak milik, kepemilikan tersebut dapat dipindahkan dan dikenakan hak jaminan. Pemilik Sarusun dapat menjual prop...
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Hak milik merupakan hak yang paling kuat atas tanah, yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak lain di atas bidang tanah Hak Milik yang dimili...
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait kepastian hukum atas tanah bekas milik dat ditinjau berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam penulis...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SENGKETA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUPANG
PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SENGKETA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUPANG
Pembatalan sertifikat hak milik atas tanah ialah hal penting dalam sistematika pendaftaran tanah agar memiliki legalitas serta kepastian hukum yang kuat, dilihat dari prakteknya ma...

Back to Top