Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SENGKETA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUPANG

View through CrossRef
Pembatalan sertifikat hak milik atas tanah ialah hal penting dalam sistematika pendaftaran tanah agar memiliki legalitas serta kepastian hukum yang kuat, dilihat dari prakteknya masih banyak sertifikat tanah di Kabupaten Kupang yang masih berkutat sengketa tanah dengan pihak lain, adanya cacat administrasi yang ditimbulkan dari kelalaian ataupun human error merupakan salah satu bentuk nyata tidak terpenuhinya asas pendaftaran tanah yang ada. Tanah merupakan kekayaan bangsa yang menentukan kesejahteraan, keadilan, kelestarian, dan keharmonisan bagi bangsa dan negara Indonesia. Tanah memiliki sifat multidimensi seperti sifat fisik, kimia, biologi, sosial, ekonomi, dan magis-religius dan masing-masing memiliki potensi untuk kesejahteraan manusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimana pelaksanaan pencabutan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di bidang Tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Sumber data berasal dari data sekunder. Data diolah dengan editing data, klasifikasi, dan sistematisasi dengan analisis yurisdiksi kualitatif. Hasil yang diperoleh bahwa pelaksanaan pencabutan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di bidang Tanah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peneliti menyarankan agar BPN lebih terdorong dan segera menanggapi proses pembatalan sertifikat hak milik atas tanah tersebut. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Title: PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SENGKETA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUPANG
Description:
Pembatalan sertifikat hak milik atas tanah ialah hal penting dalam sistematika pendaftaran tanah agar memiliki legalitas serta kepastian hukum yang kuat, dilihat dari prakteknya masih banyak sertifikat tanah di Kabupaten Kupang yang masih berkutat sengketa tanah dengan pihak lain, adanya cacat administrasi yang ditimbulkan dari kelalaian ataupun human error merupakan salah satu bentuk nyata tidak terpenuhinya asas pendaftaran tanah yang ada.
Tanah merupakan kekayaan bangsa yang menentukan kesejahteraan, keadilan, kelestarian, dan keharmonisan bagi bangsa dan negara Indonesia.
Tanah memiliki sifat multidimensi seperti sifat fisik, kimia, biologi, sosial, ekonomi, dan magis-religius dan masing-masing memiliki potensi untuk kesejahteraan manusia.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimana pelaksanaan pencabutan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di bidang Tanah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif.
Sumber data berasal dari data sekunder.
Data diolah dengan editing data, klasifikasi, dan sistematisasi dengan analisis yurisdiksi kualitatif.
Hasil yang diperoleh bahwa pelaksanaan pencabutan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di bidang Tanah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peneliti menyarankan agar BPN lebih terdorong dan segera menanggapi proses pembatalan sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Related Results

KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
PROBLEMATIKA SERTIFIKAT GANDA HAK MILIK ATAS TANAH DI KOMPLEKS TDM 2
PROBLEMATIKA SERTIFIKAT GANDA HAK MILIK ATAS TANAH DI KOMPLEKS TDM 2
Hak atas tanah merupakan hak dasar sangat berarti bagi masyarakat untuk harkat dan kebebasan diri seseorang. Di sisi lain, adalah kewajiban negara memberikan jaminan kepastian huku...
Hak Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun di atas Tanah Hak Guna Bangunan yang Berdiri di atas Tanah Hak Milik
Hak Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun di atas Tanah Hak Guna Bangunan yang Berdiri di atas Tanah Hak Milik
Kepemilikan apartemen dilindungi oleh hukum, sehingga menurut konsep hak milik, kepemilikan tersebut dapat dipindahkan dan dikenakan hak jaminan. Pemilik Sarusun dapat menjual prop...
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Hak milik merupakan hak yang paling kuat atas tanah, yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak lain di atas bidang tanah Hak Milik yang dimili...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait kepastian hukum atas tanah bekas milik dat ditinjau berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam penulis...
Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL
Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL
Pendaftaran tanah melalui PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah UUPA. Meskipun bertujuan meminimalisir sengketa, pelaksanaa...

Back to Top