Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pemecahan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Perorangan Lebih dari 5 (Lima) Bidang di Desa Babakancaringin Cianjur dalam Terwujudnya Kepastian Hukum

View through CrossRef
Abstract .The process of splitzing land ownership certificates is regulated in the Regulation of the Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 1 of 2010 concerning Service Standards and Land Regulations. In practice, the application process for splitzing the certificate of ownership of individual land more than 5 (five) fields in Babakancaringin Cianjur Village is accepted by the Cianjur Regency Land Office. This research aims to find out the process of splitzing the certificate of ownership of individual land more than 5 (five) fields in Babakancaringin Cianjur Village is in accordance with the applicable provisions and to find out the legal protection for land buyers against the split certificate of ownership of individual land more than 5 (five) fields in Babakancaringin Cianjur Village in the realization of legal certainty. The research method used in this research is the normative juridical approach method. Research specification is descriptive analytical. The research stage was carried out by conducting library research and interviews as supporting material for secondary data and data analysis was carried out using qualitative juridical methods. The results of this study found that the process of splitzing the Certificate of Ownership on individual land in Babakancaringin Cianjur Village is not in accordance with the applicable provisions, which are contained in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs / Head of BPN of the Republic of Indonesia Number 1 of 2010 concerning Service Standards and Land Regulations in Appendix II concerning the Split / Separation of Individual Land Fields and Legal Entities. In addition, Legal Protection for land buyers in Babakancaringin Cianjur Village is the provision of Land Ownership Certificates in the realization of legal certainty.   ABSTRAK. Proses pemecahan Sertifikat Hak Milik atas tanah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Dalam praktik proses permohonan pemecahan Sertifikat Hak Milik atas tanah perorangan lebih dari 5 (lima) bidang di Desa Babakancaringin Cianjur diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemecahan Sertifikat Hak Milik atas tanah perorangan lebih dari 5 (lima) bidang di Desa Babakancaringin Cianjur sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli tanah terhadap pemecahan sertifikat Hak Milik atas tanah perorangan lebih dari 5 (lima) bidang di Desa Babakancaringin Cianjur dalam terwujudnya kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan metode yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian yang digunakan deskriptif analitis. Tahap penelitian dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan wawancara, analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian bahwa Proses pemecahan Sertifikat Hak Milik atas tanah perorangan di Desa Babakancaringin Cianjur tidak sesuai ketentuan yang berlaku, yang terdapat dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan Lampiran II tentang Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Perorangan dan Badan Hukum. Selain itu, Perlindungan Hukum bagi pembeli tanah di Desa Babakancaringin Cianjur adalah pemberian Sertifikat Hak Milik atas tanah dalam terwujudnya kepastian hukum.
Title: Pemecahan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Perorangan Lebih dari 5 (Lima) Bidang di Desa Babakancaringin Cianjur dalam Terwujudnya Kepastian Hukum
Description:
Abstract .
The process of splitzing land ownership certificates is regulated in the Regulation of the Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 1 of 2010 concerning Service Standards and Land Regulations.
In practice, the application process for splitzing the certificate of ownership of individual land more than 5 (five) fields in Babakancaringin Cianjur Village is accepted by the Cianjur Regency Land Office.
This research aims to find out the process of splitzing the certificate of ownership of individual land more than 5 (five) fields in Babakancaringin Cianjur Village is in accordance with the applicable provisions and to find out the legal protection for land buyers against the split certificate of ownership of individual land more than 5 (five) fields in Babakancaringin Cianjur Village in the realization of legal certainty.
The research method used in this research is the normative juridical approach method.
Research specification is descriptive analytical.
The research stage was carried out by conducting library research and interviews as supporting material for secondary data and data analysis was carried out using qualitative juridical methods.
The results of this study found that the process of splitzing the Certificate of Ownership on individual land in Babakancaringin Cianjur Village is not in accordance with the applicable provisions, which are contained in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs / Head of BPN of the Republic of Indonesia Number 1 of 2010 concerning Service Standards and Land Regulations in Appendix II concerning the Split / Separation of Individual Land Fields and Legal Entities.
In addition, Legal Protection for land buyers in Babakancaringin Cianjur Village is the provision of Land Ownership Certificates in the realization of legal certainty.
  ABSTRAK.
 Proses pemecahan Sertifikat Hak Milik atas tanah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Dalam praktik proses permohonan pemecahan Sertifikat Hak Milik atas tanah perorangan lebih dari 5 (lima) bidang di Desa Babakancaringin Cianjur diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemecahan Sertifikat Hak Milik atas tanah perorangan lebih dari 5 (lima) bidang di Desa Babakancaringin Cianjur sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli tanah terhadap pemecahan sertifikat Hak Milik atas tanah perorangan lebih dari 5 (lima) bidang di Desa Babakancaringin Cianjur dalam terwujudnya kepastian hukum.
Metode penelitian yang digunakan metode yuridis normatif.
Spesifikasi Penelitian yang digunakan deskriptif analitis.
Tahap penelitian dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan wawancara, analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif.
Hasil dari penelitian bahwa Proses pemecahan Sertifikat Hak Milik atas tanah perorangan di Desa Babakancaringin Cianjur tidak sesuai ketentuan yang berlaku, yang terdapat dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan Lampiran II tentang Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Perorangan dan Badan Hukum.
Selain itu, Perlindungan Hukum bagi pembeli tanah di Desa Babakancaringin Cianjur adalah pemberian Sertifikat Hak Milik atas tanah dalam terwujudnya kepastian hukum.

Related Results

Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Hak milik merupakan hak yang paling kuat atas tanah, yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak lain di atas bidang tanah Hak Milik yang dimili...
PROBLEMATIKA SERTIFIKAT GANDA HAK MILIK ATAS TANAH DI KOMPLEKS TDM 2
PROBLEMATIKA SERTIFIKAT GANDA HAK MILIK ATAS TANAH DI KOMPLEKS TDM 2
Hak atas tanah merupakan hak dasar sangat berarti bagi masyarakat untuk harkat dan kebebasan diri seseorang. Di sisi lain, adalah kewajiban negara memberikan jaminan kepastian huku...
PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SENGKETA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUPANG
PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SENGKETA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUPANG
Pembatalan sertifikat hak milik atas tanah ialah hal penting dalam sistematika pendaftaran tanah agar memiliki legalitas serta kepastian hukum yang kuat, dilihat dari prakteknya ma...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA KEPADA MASYARAKAT (STUDI DI KANTOR BPN KABUPATEN LOMBOK UTARA)
PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA KEPADA MASYARAKAT (STUDI DI KANTOR BPN KABUPATEN LOMBOK UTARA)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah Negara dalam prakteknya di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara serta kendala dan solus...
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads Earth, water and natural resources in it are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the peopl...
ANALISIS YURIDIS HAK EIGENDOM VERPONDING SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN
ANALISIS YURIDIS HAK EIGENDOM VERPONDING SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN
ABSTRAKDi dalam bagian kedua UUPA mengatur tentang pelaksanaan konversi hak atas tanah menjadi wujud kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun kepasti...

Back to Top