Javascript must be enabled to continue!
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
View through CrossRef
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undangan dan bagi orang maupun badan hukum yang ingin mendapatkan legalitas berupa surat tanah sebagai bukti kepemilikan atas sebidang tanah harus melakukan proses pendaftaran tanah. Proses penerbitan hak atas tanah haruslah berdasarkan kepada data fisik dan data yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sertifikat yang tidak akurat secara administratif adalah salah satu jenis sertifikat yang bermasalah karena cacat administratif, maka sertifikat yang tidak akurat secara administratif dapat diajukan untuk pembatalan sertifikat oleh pihak yang merasa dirugikan hak-haknya akibat penerbitan sertifikat cacat administratif.
Adapun rumusan masalah pertama dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah landasan yuridis pembatalan sertifikat hak milik akibat cacat administrasi dan bagaimanakah kepastian hukum pembatalan sertifikat hak milik akibat cacat administrasi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis-Normatif dikarenakan permasalahan akan dianalisis dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Hasil penelitian yaitu Ketentuan yuridis sebagai dasar pembatalan hak atas tanah yaitu Sertifikat Hak Milik adalah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan Secara Normatif tumpang tindihnya peraturan tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang dirugikan akibat terbit atau disahkannya Sertifikat Hak Milik yang diduga atau diketahui terdapat cacat data administrasi seperti cacat data fisik dan cacat data yuridis sehingga perlu adanya kodifikasi regulasi yang memberikan aturan secara jelas dan tegas tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik akibat dari cacat administrasi serta perlu adanya pengintegrasian sistem yang baik dalam pendaftaran hak atas tanah sebagai perwujudan dari asas asas umum pemerintahan yang baik serta pengaturan sanksi secara normatif bagi aparat yang terlibat secara sengaja mengetahui permohonan penerbitan sertifikat hak milik terdapat cacat administrasi dan cacat yuridis namun tetap diterbitkan, pengaturan sanksi secara normatif berfungsi sebagai langkah preventif agar pejabat ataupun aparat pemerintah tidak menyalahgunakan kewenangannya (abuse of power).
Title: KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Description:
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undangan dan bagi orang maupun badan hukum yang ingin mendapatkan legalitas berupa surat tanah sebagai bukti kepemilikan atas sebidang tanah harus melakukan proses pendaftaran tanah.
Proses penerbitan hak atas tanah haruslah berdasarkan kepada data fisik dan data yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sertifikat yang tidak akurat secara administratif adalah salah satu jenis sertifikat yang bermasalah karena cacat administratif, maka sertifikat yang tidak akurat secara administratif dapat diajukan untuk pembatalan sertifikat oleh pihak yang merasa dirugikan hak-haknya akibat penerbitan sertifikat cacat administratif.
Adapun rumusan masalah pertama dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah landasan yuridis pembatalan sertifikat hak milik akibat cacat administrasi dan bagaimanakah kepastian hukum pembatalan sertifikat hak milik akibat cacat administrasi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis-Normatif dikarenakan permasalahan akan dianalisis dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Hasil penelitian yaitu Ketentuan yuridis sebagai dasar pembatalan hak atas tanah yaitu Sertifikat Hak Milik adalah UU No.
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No.
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan Secara Normatif tumpang tindihnya peraturan tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang dirugikan akibat terbit atau disahkannya Sertifikat Hak Milik yang diduga atau diketahui terdapat cacat data administrasi seperti cacat data fisik dan cacat data yuridis sehingga perlu adanya kodifikasi regulasi yang memberikan aturan secara jelas dan tegas tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik akibat dari cacat administrasi serta perlu adanya pengintegrasian sistem yang baik dalam pendaftaran hak atas tanah sebagai perwujudan dari asas asas umum pemerintahan yang baik serta pengaturan sanksi secara normatif bagi aparat yang terlibat secara sengaja mengetahui permohonan penerbitan sertifikat hak milik terdapat cacat administrasi dan cacat yuridis namun tetap diterbitkan, pengaturan sanksi secara normatif berfungsi sebagai langkah preventif agar pejabat ataupun aparat pemerintah tidak menyalahgunakan kewenangannya (abuse of power).
Related Results
Kepastian Hukum Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Dibebankan Hak Tanggungan
Kepastian Hukum Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Dibebankan Hak Tanggungan
Sertifikat tanah memiliki peranan penting dalam pembuktian hak kepemilikan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terkait pembatalan sertifikat hak mili...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pemecahan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Perorangan Lebih dari 5 (Lima) Bidang di Desa Babakancaringin Cianjur dalam Terwujudnya Kepastian Hukum
Pemecahan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Perorangan Lebih dari 5 (Lima) Bidang di Desa Babakancaringin Cianjur dalam Terwujudnya Kepastian Hukum
Abstract .The process of splitzing land ownership certificates is regulated in the Regulation of the Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 1 of 2010 ...
KEBUTUHAN PELAYANAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
KEBUTUHAN PELAYANAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Penyandang cacat tubuh pada dasarnya memiliki kemampuan dan potensi yang dapatdikembangkan agar dapat mandiri. Untuk dapat mandiri penyandang cacat memerlukan rehabilitasisosial da...
Hak Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun di atas Tanah Hak Guna Bangunan yang Berdiri di atas Tanah Hak Milik
Hak Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun di atas Tanah Hak Guna Bangunan yang Berdiri di atas Tanah Hak Milik
Kepemilikan apartemen dilindungi oleh hukum, sehingga menurut konsep hak milik, kepemilikan tersebut dapat dipindahkan dan dikenakan hak jaminan. Pemilik Sarusun dapat menjual prop...
Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL
Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL
Pendaftaran tanah melalui PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah UUPA. Meskipun bertujuan meminimalisir sengketa, pelaksanaa...
PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SENGKETA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUPANG
PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SENGKETA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUPANG
Pembatalan sertifikat hak milik atas tanah ialah hal penting dalam sistematika pendaftaran tanah agar memiliki legalitas serta kepastian hukum yang kuat, dilihat dari prakteknya ma...
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
Karya ini membahas permasalahan tentang pelaksanaan denda akibat pembatalan pertunangan dan tinjauannya hukum Islam dan hukum adat. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ...

