Javascript must be enabled to continue!
KEBUTUHAN PELAYANAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
View through CrossRef
Penyandang cacat tubuh pada dasarnya memiliki kemampuan dan potensi yang dapatdikembangkan agar dapat mandiri. Untuk dapat mandiri penyandang cacat memerlukan rehabilitasisosial dan untuk dapat melaksanakan rehabilitasi sosial dengan baik maka perlu diketahui kebutuhanpenyandang cacat. Informan utama dalam penelitian ini adalah kelayan dan mantan kelayan pantiyang diperkuat informasi dari pelaksana program baik unsur pimpinan, operasional maupunpenunjang yang diperoleh melalui wawancara langsung dan hasil diskusi kelompok terfokus (FGD).Hasil kajian menunjukkan bahwa penyandang cacat tubuh membutuhkan adanya pengakuan akankeberadaan mereka sebagai individu dan makluk sosial yang memiliki kemampuan dan potensiyang tidak jauh berbeda dengan orang normal. Mereka juga membutuhkan adanya pengakuandan penerimaan dari orangtua, keluarga dan masyarakat dengan kondisi kecacatannya. Selanjutnyamereka juga membutuhkan pelayanan umum/aksesibilitas yang dapat mendukung segalaaktivitasnya dan akses pekerjaan sesuai dengan kemampuannya.18 Informasi, Vol. 16 No. 01 Tahun 2011I. PENDAHULUANPenyandang cacat merupakan bagianmasyarakat Indonesia yang memilikikedudukan, hak, kewajiban dan kesempatanserta peran yang sama dalam segala aspekkehidupan maupun penghidupan seperti halnyaWNI lain. Pengakuan tersebut dikuatkan secarahukum melalui Undang-Undang Nomor 4/1997diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor43/1998 tentang Upaya PeningkatanKesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.Data PBB mengungkapkan 10 % daritotal populasi penduduk dunia atau sekitar 650juta adalah penyandang cacat. Laporan yangdisampaikan Bank Dunia mengungkapkansekitar 20 % dari penyandang cacat diseluruhdunia datang dari kelas ekonomi lemah. Kondisisosial penyandang cacat pada umumnya dalamkeadaan rentan baik dari aspek ekonomi,pendidikan, keterampilan maupunkemasyarakatan. Secara ekstrem bahkanmasih ada keluarga yang menyembunyikananggota keluarga yang cacat terutama dipedesaaan. Disisi lain masih ada masyarakatyang memandang dengan sebelah mataterhadap keberadaan dan kemampuan parapenyandang cacat.Penyandang cacat tubuh sebagai salahsatu penyandang masalah kesejahteraan sosialperlu mendapat perhatian agar mereka dapatmelaksanakan fungsi sosialnya. Penyandangcacat tubuh adalah mereka yang tubuhnya tidaknormal sehingga menghambat kemampuannyauntuk melaksanakan fungsi sosialnya dimasyarakat. Mereka masih bisa berpikir normal,dapat melihat, mendengar, beraktivitas danberbuat sesuatu. Sementara ada bagian-bagiantertentu dari tubuhnya yang kurang berfungsinamun ada juga bagian-bagian tubuh lain yangmasih bisa difungsikan. Penyandang cacattubuh didalam mobilitasnya secara tidaklangsung akan mengalami kesulitan dalammelakukan aktivitas. Jika dibandingkan denganorang yang normal secara fisik penyandangcacat tubuh mengalami kelemahan dalammenggerakkan tubuhnya secara optimal.Penyandang cacat tubuh secara psikis akanmengalami rasa rendah diri dan kesulitan dalammenyesuaikan diri di masyarakat, karenaperlakukan masyarakat/lingkungan sekitarberupa celaan atau belas kasihan ketikamemandang mereka.Permasalahan yang dihadapipenyandang cacat di Indonesia antara lainOleh karena itu direkomendasikan perlunya peningkatan sosialisasi tentang penyandang cacat,masalah dan kebutuhannya guna menghilangkan stigma masyarakat dan meningkatkan kepedulianmasyarakat kepada penyandang cacat, perlu penyediaan aksesibilitas disetiap ruang publik dantempat kerja, perlu memperbanyak alat bantu mobilitas bagi penyandang cacat sesuai dengantingkat kecacatan, pemberian pelayanan sosial hendaknya mengacu pada kebutuhan penyandangcacat serta perlu dukungan perda sebagai bentuk perlindungan bagi penyandang cacat di setiapdaerah.Kata Kunci: Kebutuhan Pelayanan Sosial, Penyandang Cacat Tubuh
Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung
Title: KEBUTUHAN PELAYANAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Description:
Penyandang cacat tubuh pada dasarnya memiliki kemampuan dan potensi yang dapatdikembangkan agar dapat mandiri.
Untuk dapat mandiri penyandang cacat memerlukan rehabilitasisosial dan untuk dapat melaksanakan rehabilitasi sosial dengan baik maka perlu diketahui kebutuhanpenyandang cacat.
Informan utama dalam penelitian ini adalah kelayan dan mantan kelayan pantiyang diperkuat informasi dari pelaksana program baik unsur pimpinan, operasional maupunpenunjang yang diperoleh melalui wawancara langsung dan hasil diskusi kelompok terfokus (FGD).
Hasil kajian menunjukkan bahwa penyandang cacat tubuh membutuhkan adanya pengakuan akankeberadaan mereka sebagai individu dan makluk sosial yang memiliki kemampuan dan potensiyang tidak jauh berbeda dengan orang normal.
Mereka juga membutuhkan adanya pengakuandan penerimaan dari orangtua, keluarga dan masyarakat dengan kondisi kecacatannya.
Selanjutnyamereka juga membutuhkan pelayanan umum/aksesibilitas yang dapat mendukung segalaaktivitasnya dan akses pekerjaan sesuai dengan kemampuannya.
18 Informasi, Vol.
16 No.
01 Tahun 2011I.
PENDAHULUANPenyandang cacat merupakan bagianmasyarakat Indonesia yang memilikikedudukan, hak, kewajiban dan kesempatanserta peran yang sama dalam segala aspekkehidupan maupun penghidupan seperti halnyaWNI lain.
Pengakuan tersebut dikuatkan secarahukum melalui Undang-Undang Nomor 4/1997diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor43/1998 tentang Upaya PeningkatanKesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
Data PBB mengungkapkan 10 % daritotal populasi penduduk dunia atau sekitar 650juta adalah penyandang cacat.
Laporan yangdisampaikan Bank Dunia mengungkapkansekitar 20 % dari penyandang cacat diseluruhdunia datang dari kelas ekonomi lemah.
Kondisisosial penyandang cacat pada umumnya dalamkeadaan rentan baik dari aspek ekonomi,pendidikan, keterampilan maupunkemasyarakatan.
Secara ekstrem bahkanmasih ada keluarga yang menyembunyikananggota keluarga yang cacat terutama dipedesaaan.
Disisi lain masih ada masyarakatyang memandang dengan sebelah mataterhadap keberadaan dan kemampuan parapenyandang cacat.
Penyandang cacat tubuh sebagai salahsatu penyandang masalah kesejahteraan sosialperlu mendapat perhatian agar mereka dapatmelaksanakan fungsi sosialnya.
Penyandangcacat tubuh adalah mereka yang tubuhnya tidaknormal sehingga menghambat kemampuannyauntuk melaksanakan fungsi sosialnya dimasyarakat.
Mereka masih bisa berpikir normal,dapat melihat, mendengar, beraktivitas danberbuat sesuatu.
Sementara ada bagian-bagiantertentu dari tubuhnya yang kurang berfungsinamun ada juga bagian-bagian tubuh lain yangmasih bisa difungsikan.
Penyandang cacattubuh didalam mobilitasnya secara tidaklangsung akan mengalami kesulitan dalammelakukan aktivitas.
Jika dibandingkan denganorang yang normal secara fisik penyandangcacat tubuh mengalami kelemahan dalammenggerakkan tubuhnya secara optimal.
Penyandang cacat tubuh secara psikis akanmengalami rasa rendah diri dan kesulitan dalammenyesuaikan diri di masyarakat, karenaperlakukan masyarakat/lingkungan sekitarberupa celaan atau belas kasihan ketikamemandang mereka.
Permasalahan yang dihadapipenyandang cacat di Indonesia antara lainOleh karena itu direkomendasikan perlunya peningkatan sosialisasi tentang penyandang cacat,masalah dan kebutuhannya guna menghilangkan stigma masyarakat dan meningkatkan kepedulianmasyarakat kepada penyandang cacat, perlu penyediaan aksesibilitas disetiap ruang publik dantempat kerja, perlu memperbanyak alat bantu mobilitas bagi penyandang cacat sesuai dengantingkat kecacatan, pemberian pelayanan sosial hendaknya mengacu pada kebutuhan penyandangcacat serta perlu dukungan perda sebagai bentuk perlindungan bagi penyandang cacat di setiapdaerah.
Kata Kunci: Kebutuhan Pelayanan Sosial, Penyandang Cacat Tubuh.
Related Results
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma dan diskriminasi sehingga belum dapat berkontribusi aktif secara optimal dalam pembangunan....
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja. Hak anak ini berlaku baik bagi anak penyandang disabilitas maupun a...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada...
REPRESENTASI DISKRIMINASI TERHADAP PENYANDANG AUTISME SEBAGAI SAKSI DI PENGADILAN DALAM FILM INNOCENT WITNESS (Analisis Semiotika Charles Sanders Peirce)
REPRESENTASI DISKRIMINASI TERHADAP PENYANDANG AUTISME SEBAGAI SAKSI DI PENGADILAN DALAM FILM INNOCENT WITNESS (Analisis Semiotika Charles Sanders Peirce)
Film adalah fenomena sosial yang memiliki banyak pemaknaan. Salah satu fenomena yang sering diangkat ke dalam film adalah diskriminasi dan stigmatisasi yang juga dialami oleh penya...
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Pasca Indonesia meratifikasi Convention on the Rights for Person with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 ( UU 19/2011), dan disahkannya UU nomor 8 Tahun 2016 tentan...
LITERATUR REVIEW :EFEKTIFITAS MEDIA PERAGA PADA PENYANDANG DISABILITAS
LITERATUR REVIEW :EFEKTIFITAS MEDIA PERAGA PADA PENYANDANG DISABILITAS
Latar belakang : Masyarakat sering menyebut penyandang disabilitas sebagai penyandang cacat dan orang yang tidak bisa produktif atau bahkan mencapai apapun dalam hidupnya. Masyarak...
Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM
Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 105 s.d 108 Undang-Undang ini berisi mengenai Pelay...

